Analisis Kerentanan Penggunaan Bali Sebagai Basis Kejahatan Transnasional Oleh Warga Negara Asing (Studi Kasus: Penangkapan 103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Tahun 2024)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9416Keywords:
Bali, Kerentanan, Kejahatan Transnasional, Warga Negara Asing, Deteksi DiniAbstract
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional memiliki tingkat mobilitas warga negara asing yang tinggi serta didukung oleh infrastruktur digital, aksesibilitas global, dan sistem keimigrasian yang relatif terbuka. Kondisi tersebut di satu sisi memberikan keuntungan ekonomi, namun di sisi lain berpotensi menciptakan kerentanan yang dapat dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan transnasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerentanan Bali sebagai basis operasi kejahatan transnasional oleh Warga Negara Asing (WNA) serta menjelaskan strategi dalam upaya pencegahannya, dengan studi kasus penangkapan 103 WNA Taiwan pelaku kejahatan siber di Bali tahun 2024. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan studi literatur. Analisis menggunakan teori kerentanan H. Prunckun yang meliputi daya tarik target (attractiveness), kemudahan diserang (ease of attack), serta dampak (impact). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bali memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya mobilitas internasional, kemudahan akses visa, lemahnya pengawasan WNA, keterbatasan profiling terhadap WNA yang masuk, serta pemanfaatan infrastruktur digital dan vila privat sebagai ruang operasi tersembunyi. Kasus penangkapan 103 WNA Taiwan membuktikan bahwa Bali telah dimanfaatkan sebagai lokasi operasi kejahatan siber lintas negara. Strategi yang direkomendasikan yaitu melalui deteksi dini, penguatan pengawasan berbasis profiling, kerja sama lintas instansi, dan diplomasi berbasis data untuk mengantisipasi ancaman serupa.
References
Agustin, N. A., & Firdos, R. M. (2024). Studi Literatur: Ancaman Cybercrime di Indonesia dan Pentingnya Pemahaman akan Fenomena Kejahatan Digital. Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, 3(1), 126-131.
Apriyanti, M. E., & Hatmoko, B. D. (2024). Peran Pariwisata terhadap PDRB dan Dampaknya terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Bali. Sosio E-Kons, 16(2), 135-146.
Badan Pusat Statistik Bali. (2022). Letak Geografis Pulau Bali dan Kabupaten/Kota, 2022.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2024). Banyaknya Wisatawan Mancanegara Bulanan Ke Bali Menurut Pintu Masuk. https://Bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA2IzI%3D/banyaknya-wisatawan-mancanegara-bulanan-ke-Bali-menurut-pintu-masuk.html
Badan Pusat Statistik. (2024). Proyeksi Penduduk Provinsi Bali Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin (Ribu Jiwa).
Badan Pusat Statistik. (2024). Proyeksi Penduduk Provinsi Bali Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin (Ribu Jiwa). https://Bali.bps.go.id/id/pressrelease/2024/12/02/717900/perkembangan-pariwisata-provinsi-Bali-oktober-2024.html
Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. https://iasii.id/wp-content/uploads/Lanskap-Keamanan-Siber-Indonesia-2023.pdf
Bareskrim Polri. (2024). Laporan Statistik Kejahatan Siber Kuartal I Tahun 2024. Pusiknas Polri.
Chazawi, A. (2006). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (1st ed.). PT Alumni.
CNN Indonesia. (2024, Juni 29). 103 WNA Pelaku Kejahatan Siber Di Bali Akan Dideportasi Ke Taiwan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/2024 0629021927-12-1115557/103-wna-pelaku-kejahatan-siber-di-Bali-akan-dideportasi-ke-taiwan
Dharmawan, N. K. S. (2024). Ancaman Keberadaan WNA terhadap Meningkatnya Angka Kriminalitas di Bali. Jurnal Keamanan Nasional, 10(1), 45-62.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. (2024). Laporan Operasi Bali Becik Penangkapan 103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali. Kementerian Hukum dan HAM.
Fahreza, A., Ismail, & Hutabarat, D. T. H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Yang Dilakukan WNA Studi Kantor Imigrasi Kelas II TPI TanjungBalai. Jurnal Nusantara Hasana,3(1), 6-13.
Hamdi, A. (2018). Kedaulatan digital Indonesia dalam perspektif keamanan nasional. Jurnal Keamanan dan Pertahanan, 4(1), 11-25.
Hapsari, D., & Pambayun, K. G. (2023). Kesiapan Indonesia dalam menghadapi ancaman siber transnasional: Tinjauan kebijakan dan kapasitas. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 13(2), 44-58.
Huang, J. (2020). Taiwan's Approach to Cybercrime Surveillance and Regulation. Asian Journal of Law and Society, 7(3), 210-228.
Hutabarat, F., Kusuma, R., & Santoso, P. (2024). Pola Kejahatan Siber Lintas Negara: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 33-50.
Jatmiko, B. D. (2023). Potensi ancaman spionase terhadap kebijakan bebas visa kunjungan. Jurnal Intelijen Strategis, 3(1), 29-42.
Kementerian Pertahanan RI. (2024). Data Ancaman Siber Nasional Tahun 2024. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Jakarta
Labibah, N., & Fatimah, S. (2024). Bali sebagai Locus Delicti dalam Kejahatan Siber Transnasional. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 6(1), 15-29.
Mertha, I. K., & Swardhana, G. M. (2017). The Effect of Tourism on Transnational and Conventional Crimes in Nusa Penida, Klungkung, Bali. Sociological Jurisprudence, 1(1), 35-44.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96.
Prunckun, H. (2010). Scientific Methods of Inquiry for Intelligence Analysis. Lanham: Rowman & Littlefield.
Pusiknas Polri. (2024). Statistik Kejahatan di Indonesia Tahun 2024. Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri.
Scholte, J. A. (2000). Globalization: A Critical Introduction. Palgrave Macmillan.
Shelley, L. I. (2014). Dirty Entanglements: Corruption, Crime, and Terrorism. Cambridge University Press.
Suardhana, I. N., Utama, I. G. B. R., Sarjana, I. N., Suardana, I. B., Sutarya, I. G., Yulianti, N. K. D., & Suyadnya, W. (2025). Overtourism di Bali: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Tersisih? (First). Penerbit Galuh Patria.
Tarsito. (2025). Analisis Kerentanan Wilayah Bali Terhadap Ancaman Spionase Wisatawan Rusia. Universitas Indonesia.
United Nations General Assembly. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Resolution 55/25). United Nations. https://digitallibrary.un.org/record/396507
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desni Amelia, Diah Ayu Permatasari, Adam Wardana Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































