Klasifikasi Subjek Pengusaha dalam Kewajiban Penyusunan Peraturan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Keadilan

Authors

  • I Nyoman Aryadhi Suartana Suartana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9413

Keywords:

Peraturan Perusahaan, Klasifikasi Subjek Pengusaha, Prinsip Keadilan, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan

Abstract

Peraturan perusahaan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial. Pasal 108 ayat (10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja untuk menyusun peraturan perusahaan. Namun, penggunaan jumlah pekerja sebagai parameter tunggal menimbulkan persoalan karena tidak mempertimbangkan kapasitas dan karakteristik usaha pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan serta mengkaji relevansi klasifikasi subjek pengusaha sebagai dasar pembebanan kewajiban tersebut berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan masih menggunakan pendekatan yang bersifat seragam dengan menjadikan jumlah pekerja satu-satunya indikator sebagai kewajiban penyusunan peraturan perusahaan. Sementara itu, perkembangan regulasi nasional melalui Undang-Undang 20 Tahun 2008 serta Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menerapkan klasifikasi usaha sebagai dasar pembentukan kebijakan hukum. Oleh karena itu, klasifikasi subjek pengusaha lebih relevan digunakan sebagai dasar pembebanan kewajiban penyusunan peraturan perusahaan karena lebih mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

References

Agus, D. (2023). Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 87–100.

Al’ Anam, M. (2025). Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch : Hubungan Moral Dan Hukum. Jurnal Humaniora, 9(1), 119–133.

Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 28. Https://Doi.Org/10.36722/Jaiss.V3i1.1069

Azizah, Sari, Y. M., & Sari, D. P. (2025). Terhadap Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Umkm Di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Solusi, 23(7), 53–69.

Hadistianto, M. F. (2022). Problematika Regulasi Mengenai Daluwarsa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia. Refleksi Hukum, 7(1), 1–18.

Illahi, K. M., Silviani, N. Z., Maulidiana, L., & Fsmulia, L. (2023). Exploring Labor Union Rights And Protection : An Analysis Of Indonesian Employment Law. Barelang Journal Of Legal Studies, 1(2), 130–150.

Irawan, N. (2023). Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 47–63. Https://Doi.Org/10.47198/Jnaker.V18i1.147

Janah, U. R. N., & Tampubolon, F. R. S. (2024). Peran Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah Dalam Pertumbuhan Ekonomi : Analisis Kontribusi Sektor Umkm Terhadap Pendapatan Nasional Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 1(2), 734.

Jatimulya, R., & Wibowo, A. (2023). Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(2), 110–123. Https://Doi.Org/10.47198/Naker.V18i2.211

Mingkid, R. A. F. (2023). Pengaruh Undang-Undang Cipta Sistem Permodalan Dan Izin Mikro Kecil Dan Menengah. Lex Privatum, 11(2), 3.

Novitaningrum, D. T., Fuady, A. H. R., Pertiwi, D. Y., Mardikaningsih, R., Darmawan, D., Halizah, S. N., Retnowati, E., & Hardyansah, R. (2023). Klasifikasi Data Umkm Di Desa Wilayut Untuk Mengetahui Dan Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Pandawa : Pusat Publikasi Hasil Pengabdian Masyarakat, 1(4), 306–312.

Nuserba, M., Handayani, T., & Mulyana, A. (2025). Perlindungan Hak Pekerja Terhadap Tindakan Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Sebagai Pelanggaran Hubungan Industrial. Indonesian Journal Of Law And Justice, 2(4), 12. Https://Doi.Org/10.47134/Ijlj.V2i4.4388

Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2), 1–25. Https://Doi.Org/10.11111/Praxis.Xxxxxxx

Putri, N. B., & Anshori, M. I. (2024). Peraturan Undang-Undang Dan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(11), 872–876.

Putri, T. S. A. (2025). Aspek Perlindungan Hukum Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Indonesia Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Koperasi Dan Umkm. Jurnal Tana Mana, 6(1), 46–48.

Rahmawati, Y., & Vensuri, H. (2026). Perlindungan Hak Karyawan Dalam Perspektif Hukum Perusahaan Di Pt. Hwaseung Indonesia Jepara. Jotika Research In Business Law, 5(1), 1–16. Http://Journal.Jotika.Co.Id/Index.Php/Jrbl/Article/View/237

Redi, A., Marfungah, L., Fansuri, Ra. F., Prawira, M., & Lafentia, A. (2022). Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 282–292.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). In Widina Media Utama (Cetakan Pe).

Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles Dan Relevansinya Di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 53.

Sari, I. (2025). Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(2), 295–308. Https://Doi.Org/10.35968/Mpu.V15i2.1472

Shelina, U., Khaerudin, A., & Suparwi. (2023). Implementasi Peraturan Perusahan Untuk Terciptanya Good Coorporate Govrnance Di Bidang Jasa Kontruksi Pada Pt Surya Bayu Sejahtera. Jurnal Bevinding, 01(07), 63–71.

Sukardi, D. H., & Nurahman, D. (2022). Optimalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah Melalui Umkm. Jurnal Pengabdian Umkm, 1(11), 52–53.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Nolaj, 4(1), 114–128.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan (Cetakan Pe). Unigres Press.

Tahir, R. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik (Cetakan Pe). Sonpedia Publishing Indonesia.

Utami, Y. P., Fahmi, Luthfan Ahmad, & Husna, A. A. (2026). Literature Review : Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Perusahaan Dalam Hubungan Industrial. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 6(1), 1–15.

Yustisio, B. B., Sinaga, N. A., & Sujono. (2023). Pengaturan Dan Implementasi Hubungan Industrial Pancasila Dalam Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Hukum Sehasen, 9(2), 121–132.

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

Suartana, I. N. A. S., & Adi Sudharma, K. J. (2026). Klasifikasi Subjek Pengusaha dalam Kewajiban Penyusunan Peraturan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4363–4373. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9413