Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Platform P2p Lending Dalam Mitigasi Risiko Gagal Bayar Massal di Indonesia

Authors

  • Jonggara Simanjuntak Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9401

Keywords:

P2P lending, Dana Syariah Indonesia, investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK, Penemuan Hukum, Wanprestasi, Perikatan Pembiayaan Multiguna, Hukum Progresif, peer to peer lending

Abstract

Fenomena gagal bayar massal pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menunjukkan pergeseran risiko yang fundamental: dari risiko kredit individual yang melekat pada setiap transaksi pinjam-meminjam menuju risiko sistemik yang berdampak luas terhadap stabilitas industri dan perlindungan pendana ritel secara kolektif. Meskipun POJK 40/2024 telah memperkuat standar prudensial penyelenggara secara signifikan, batas pertanggungjawaban hukum platform dalam skenario gagal bayar massal masih belum dirumuskan secara eksplisit dalam kerangka normatif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum platform P2P lending berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan model mitigasi risiko ideal melalui pengintegrasian mekanisme protection fund dan wind-down plans sebagai standar akuntabilitas prudensial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang mengacu pada pengalaman regulasi Inggris dan Tiongkok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif, melainkan sebagai active system manager yang bertanggung jawab atas risiko operasional, sistemik, dan informasi yang berada dalam kontrolnya. Gagal bayar massal dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perdata melalui wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum apabila dipicu oleh kelalaian profesional dalam credit assessment, misrepresentasi risiko, atau kegagalan tata kelola yang bersumber dari struktur pengelolaan platform. Model mitigasi ideal yang dirumuskan menempatkan protection fund sebagai instrumen kuratif-terbatas dan wind-down plans sebagai mekanisme preventif untuk menjamin kelangsungan hak pendana, tanpa mengubah karakter P2P lending sebagai instrumen investasi yang mengandung risiko inheren.

References

Armour, J., Avgouleas, E., & Busch, D. (2023). Digital finance and systemic risk: Regulating fintech platforms. Journal of Financial Regulation, 9(2), 210–235.

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2022). FinTech and the future of financial regulation. Northwestern Journal of International Law & Business, 42(3), 127–176.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 45–60.

Claessens, S., Frost, J., Turner, G., & Zhu, F. (2021). Fintech credit markets around the world: Size, drivers and policy issues. BIS Quarterly Review, 1–20.

Financial Conduct Authority. (2019). Policy Statement PS19/14: Loan-based crowdfunding and investment-based crowdfunding. FCA.

Fenwick, M., McCahery, J. A., & Vermeulen, E. (2022). The end of 'corporate' governance: Algorithmic management and platform liability. European Business Organization Law Review, 23(4), 655–684.

Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Harvard University Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Milne, A., & Parboteeah, P. (2016). The business models and economics of peer-to-peer lending. ECRN Research Report, 17, 1–36.

Zhang, K., & Chen, J. (2020). The rise and fall of P2P lending in China: A regulatory perspective. Journal of Financial Regulation and Compliance, 28(4), 509–525.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Simanjuntak, J., & Markoni, M. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Hukum Platform P2p Lending Dalam Mitigasi Risiko Gagal Bayar Massal di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4389–4396. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9401