Rekonstruksi Kepatutan Nafkah Pasca Perceraian dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 280K/AG/2004

Authors

  • Mohammad Gozali Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia
  • Sofatul Mabruroh Universitas Islam Malang, Malang, Indonesia
  • Ahmad Husein Jayadiningrat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Indonesia
  • Zakky Muhammadin Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9365

Keywords:

Kewajiban Suami, Cerai Talak, Nafkah Iddah, Mut’ah, Keadilan Substantif

Abstract

Ketidakjelasan ukuran kepatutan dalam penetapan nafkah pascaperceraian masih menjadi persoalan penting dalam praktik peradilan agama, terutama dalam perkara cerai talak yang berkaitan dengan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan serta melemahkan perlindungan hukum bagi mantan istri dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif kewajiban finansial suami akibat perceraian, ratio decidendi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 280 K/AG/2004, serta rekonstruksi konsep kepatutan dalam penentuan nafkah pascaperceraian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengoreksi pendekatan formalistik pengadilan tingkat banding dengan menilai keretakan perkawinan berdasarkan fakta objektif, seperti pisah tempat tinggal, tidak berjalannya relasi batin, dan gagalnya perdamaian. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak secara proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa standar kepatutan perlu dikonstruksi secara lebih terukur berdasarkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan mantan istri dan anak, serta prinsip keadilan substantif.

References

Anwar, A. S. (2021). Progresivitas hakim dalam menentukan beban akibat perceraian bagi suami kepada istri pasca perceraian. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.22515/alahkam.v6i1.2952

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Devy, S., & Muliadi, D. (2020). Pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca perceraian: Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 123–123. https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7646

Heniyatun, Sulistyaningsih, P., & Anisah, S. (2020). Pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39–59. https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11647

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024: Momentum perubahan: Peluang penguatan sistem penyikapan di tengah peningkatan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2004). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 280 K/AG/2004.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017a). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017b). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mufti, M., Falah, S., & Mayaningsih, D. (2021). Perlindungan hak-hak istri dalam putusan cerai talak: Studi kasus putusan cerai talak di Pengadilan Agama Cianjur tahun 2018. Al Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(1), 106–122. https://doi.org/10.15575/as.v2i1.12176

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Syahroni, A., Pelu, I. E. A. S., & Helim, A. (2025). Analisis dampak tidak terpenuhi nafkah setelah perceraian: Upaya perlindungan hukum bagi istri dan anak di Kabupaten Puruk Cahu. Jurnal Proficio, 6(2), 897–902. https://doi.org/10.36728/jpf.v6i2.5166

UN Women. (2020). Progress of the world’s women 2019–2020: Families in a changing world. UN Women.

UN Women, & United Nations Department of Economic and Social Affairs. (2023). Progress on the Sustainable Development Goals: The gender snapshot 2023. United Nations.

Yassir, M., Muthalib, A. A., & Husaini, A. (2025). Analisis ex officio dan perlindungan hukum di Pengadilan Agama: Studi Putusan PA Jember Nomor 1323/Pdt.G/2024/PA.Jr. Jurnal Al-Fawa’id: Jurnal Agama dan Bahasa, 15(1), 210–227. https://doi.org/10.54214/alfawaid.vol15.iss1.750

Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan mut’ah dan nafkah ‘iddah pada perkara cerai talak dengan putusan verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286–286. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i2.7285

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

Gozali, M., Mabruroh, S., Jayadiningrat, A. H., & Muhammadin, Z. (2026). Rekonstruksi Kepatutan Nafkah Pasca Perceraian dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 280K/AG/2004. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4330–4339. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9365