Pemenuhan Hak Pensiun Waris Anak Hasil Nikah Siri Prajurit TNI Pasca-Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Alfian Ramdhani Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Erma Zahro Noor Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9315

Keywords:

hak pensiun waris, nikah sirih, administrasi militer

Abstract

Penelitian ini mengkaji sinkronisasi regulasi administrasi internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap pemenuhan hak pensiun waris anak hasil nikah siri pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan terjadinya disharmonisasi horizontal dan kekosongan norma pada level operasional. Sistem administrasi militer yang kaku dan berbasis legalitas formal perkawinan dinas menolak memverifikasi hak keperdataan anak luar kawin, sehingga menghambat akses jaminan sosial anak. Ketidaksinkronan ini memicu pertentangan asas lex superior derogat legi inferior karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat umum (erga omnes). Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi administrasi internal TNI mutlak diperlukan melalui pembentukan mekanisme verifikasi akomodatif berbasis hubungan darah demi menjamin kepastian hukum yang adil serta pemenuhan hak konstitusional anak.

References

Afandi, A. (1984). Hukum Waris, Hukum Kelauarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (P. 132). Pt Bina Aksara.

Beccaria, Cesare & Voltaire. 2015. Tentang Kejahatan dan Hukuman, terjemahan M. Nur Prabowo S. Yogyakarta: Lintas Nalar.

Farahi, Ahmad, dan Ramadhita. 2016. “Keadilan Bagi Anak Luar Kawin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah 8 (2): 74–83. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v8i2.3778.

Figgar, Muhammad Zul, dan Faisal Saidi. 2022. “Status Anak di Luar Nikah dalam Kewarisan Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Al-Mizan 18 (2). https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2902.

Hamzani, Achmad Irwan. 2015. “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Konstitusi 12 (1): 57–74. https://doi.org/10.31078/jk1214.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Istiqomah, dan Jumni Nelli. 2025. “Kedudukan Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 10 (2). https://doi.org/10.52802/wst.v10i2.1846.

Jauhari, Jauhari, Muhammad Burhan, dan Ulya Kencana. 2019. “Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Perkawinan Perspektif Siyasah Syar'iyyah.” Simbur Cahaya 26 (2). https://doi.org/10.28946/sc.v26i2.414.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).

Kompilasi Hukum Islam.

Latumahina, Rosalinda Elsina. 2014. “Perwujudan Keadilan bagi Anak Luar Kawin melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Yuridika 29 (3). https://doi.org/10.20473/ydk.v29i3.377.

Libra, Robert, dan Jumni Nelli. 2023. “Kedudukan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jotika Research in Business Law 3 (1). https://doi.org/10.56445/jrbl.v3i1.129.

Purwaningsih, Sri Budi. 2014. “Outer Children Marriages Status After Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010.” Rechtsidee: Law Journal 1 (1): 119–130. https://doi.org/10.21070/jihr.v1i1.99.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Ramulyo, M. I. (2000). Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)

Suphia. 2015. “Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Rechtens 4 (2): 1–14. https://doi.org/10.36835/rechtens.v4i2.114.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Ramdhani, A., & Zahro Noor, E. (2026). Pemenuhan Hak Pensiun Waris Anak Hasil Nikah Siri Prajurit TNI Pasca-Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4174–4182. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9315