Problematika Hukum Hak atas Identitas dan Hambatan Administratif dalam Pencatatan Perkawinan Non-agama di Indonesia

Authors

  • Yasrizaldi Yasrizaldi Faculty of Law, University of Pertiba, Pangkal Pinang, Indonesia
  • Abdul Rasyid Saliman Faculty of Law, University of Pertiba, Pangkal Pinang, Indonesia
  • Wijayono Hadi Sukrisno Faculty of Law, University of Pertiba, Pangkal Pinang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9277

Keywords:

hak atas identitas, pencatatan perkawinan, perkawinan non-agama, hambatan, administratif, hak konstitusional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak atas identitas dalam konteks pencatatan perkawinan non-agama serta mengidentifikasi hambatan administratif yang dihadapi oleh warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis terhadap praktik administratif pencatatan sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas identitas merupakan bagian dari hak konstitusional yang seharusnya dijamin tanpa diskriminasi, namun belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi yang ada. Hambatan administratif muncul akibat pembatasan pada sistem hukum yang masih menitikberatkan pada agama sebagai dasar keabsahan perkawinan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum pencatatan perkawinan menuju sistem yang inklusif dan menghormati hak identitas seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.

References

Abdul Haliq dan Akmal Hamsa (2021) “Literasi Digital: Tingkat dan Keandalan Sumber Referensi Mahasiswa dalam Menulis Esai Akademik,” GERAM, 9(2), hlm. 163–172. Tersedia pada: https://doi.org/10.25299/geram.2021.vol9(2).7564.

Afda’u, F., Prasetyo, B. dan Saryana, S. (2024) “Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia,” Binamulia Hukum, 13(2), hlm. 393–406. Tersedia pada: https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946.

Ahmad Muhamad Mustain Nasoha dkk. (2024) “Hak Kewarganegaraan dalam Perspektif Konstitusi Indonesia : Analisis Pasal 26 UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewarganegaraan,” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), hlm. 358–368. Tersedia pada: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1586.

Amri, A. (2020) “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam,” Media Syari’ah, 22(1), hlm. 48. Tersedia pada: https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719.

Andi Arifin (2023) “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia,” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), hlm. 6–10. Tersedia pada: https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2.

Apricia, N. (2022) “Hak Negara Dan Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat,” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1(7), hlm. 1255–1262. Tersedia pada: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128.

Awaliya Safithri dan Ash Shiddiqi, H. (2024) “Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Kajian Terhadap Perlindungan Hak Sipil Dan Keutuhan Keluarga Perspektif Maqasid Syariah),” JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 10(2), hlm. 164–186. Tersedia pada: https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i2.3802.

Aziz, M. dan Islamy, A. (2022) “Memahami Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer,” ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 3(02), hlm. 94–113. Tersedia pada: https://doi.org/10.32923/ifj.v3i02.2776.

Bimasakti, M.A. (2025) “Kerangka Hukum Pengakuan Agama dan Kepercayaan dalam Kerangka Kebebasan Beragama di Indonesia,” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), hlm. 113–124. Tersedia pada: https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.669.

Cahyono, B. (2024) “Kontribusi Kantor Urusan Agama dalam Menangani Remaja Hamil di Luar Nikah Perspektif Budaya dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang),” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(1), hlm. 484. Tersedia pada: https://doi.org/10.35931/aq.v18i1.3017.

Ditta Giarni Martha (2024) “Kontradiktif Perkawinan Beda Agama Perspektif Undang- Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2), hlm. 10–16. Tersedia pada: https://doi.org/10.58707/jipm.v4i2.727.

Faiz, A. dan Slamet, S.R. (2025) “Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama dan Implikasi Hukumnya terhadap Status Hukum Suami Istri dan Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 879/PDT.P/2021/PA.JS),” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), hlm. 2525–2533. Tersedia pada: https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1524.

Farkhan, M.R. dan Maryani, E. (2023) “Dari Keberagaman Entitas Menjadi Ketimpangan Multisektor di Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(3), hlm. 593–604. Tersedia pada: https://doi.org/10.23887/jish.v12i3.69580.

Fransiska, W. dkk. (2025) “Kajian Literatur Model Administrasi Integratif dalam Hubungan Antara Struktur Organisasi, Sistem Negara, dan Nilai-Nilai Publik,” Jurnal Penelitian Inovatif, 5(2), hlm. 1391–1400. Tersedia pada: https://doi.org/10.54082/jupin.1473.

Hariansah, S. dan Qhistina, L. (2026) “Toward Algorithmic Due Process: Constitutional Challenges and Human Rights Risks in Indonesia’s Digital State,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 8(1), hlm. 25–45. Tersedia pada: https://doi.org/10.14710/jphi.v8i1.25-25.

Jailani, M., Mualipah, D.S. dan Zainuddin, M. (2021) “Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Memberi Jaminan Perlindungan Hak Sipil Dan Politik Di Indonesia,” Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). Tersedia pada: https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.45.

Jumantoro, T.R.P. dkk. (2024) “Constitutional Question dan Constitutional Complaint: Pembaharuan Mahkamah Konstitusi dan Terjaminnya Hak Konstitusional Warga Negara,” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(02), hlm. 1020–1036. Tersedia pada: https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i02.5030.

Kartika, D.F. dan Oktariyanda, T.A. (2022) “Inovasi Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Poedak (Pelayanan Online Pendaftaran Adminisitrasi Kependudukan) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik,” Publika, hlm. 245–260. Tersedia pada: https://doi.org/10.26740/publika.v10n1.p245-260.

Koen, F.E., Mauritsius, D. dan Pello, H.F. (2024) “Tinjauan Yuridis Permohonan Ganti Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan Negeri Kefamenanu Di Tinjau Dari Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” Petitum Law Journal, 2(1), hlm. 26–37. Tersedia pada: https://doi.org/10.35508/pelana.v2i1.15711.

Lagus, W., Salma, S. dan Bakhtiar, B. (2025) “The Dynamics of Social Institutions in Family Law: Understanding Values, Norms, and Their Functions,” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 6(2), hlm. 120. Tersedia pada: https://doi.org/10.58836/al- qanun.v6i2.24685.

Lina Kristie Yonathin dan Ariawan Gunadi (2025) “Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama,” JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), hlm. 1485–1497. Tersedia pada: https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12299.

M. Irfan (2021) “Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kota Bima: (Studi Kasus Di Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan Kota Bima),” Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(2), hlm. 22–41. Tersedia pada: https://doi.org/10.59050/jian.v18i2.141.

Maesaroh, S. dan Yuni, L.A. (2024) “Implikasi Hukum Islam Dari Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Tentang Pencatatan Pernikahan Beda Agama,” Ulumuddin: Jurnal Ilmu- ilmu Keislaman, 14(2), hlm. 215–234. Tersedia pada: https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v14i2.2610.

Mahfud, M. dkk. (2025) “Perlindungan dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(3). Tersedia pada: https://doi.org/10.37676/mude.v4i3.8546.

Mubaroq, F.F. (2024) “Hak Konstitusional Dan Tantangan Identitas: Perlindungan Bagi Kelompok Kepercayaan Minoritas Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Siyasah,” EL- SIYASA: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW, 1(2), hlm. 59–67. Tersedia pada: https://doi.org/10.61341/el-siyasa/v1i2.006.

Mudakir, K. (2024) “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Ada Di Tangan Hakim?,” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 3(1), hlm. 71–86. Tersedia pada: https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.2253.

Mutakin, A. (2021) “Fiqh Perkawinan Beda Agama Di Indonesia: Kajian Atas Fatwa-Fatwa Nu, Mui Dan Muhammadiyyah,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), hlm. 11–25. Tersedia pada: https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14102.

Nadila Rahmatika dan Anwar Hafidzi (2025) “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama: Studi Perbandingan Antara Indonesia (Putusan Ma 1400k/Pdt/1996) Dan Sistem Hukum Di Eropa,” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), hlm. 1649–1665. Tersedia pada: https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1156.

Nasir, M. dkk. (2023) “Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), hlm. 241–254. Tersedia pada: https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084.

Nugraheni, L.A. (2021) “Kajian Filosofis Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(1), hlm. 33–58. Tersedia pada: https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2345.

Pakpahan, Sh, Mh, Dr.Z.A. (2023) “Human Right Akibat Tindakan Diskriminatif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja,” JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 11(1), hlm. 29–47. Tersedia pada: https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3980.

Purwanto, E. dan Silalahi, F.H.M. (2025) “Simbiotik Negara dan Agama: Menelaah Relasi Hukum Sekuler dan Moralitas Keagamaan di Indonesia,” BONAFIDE: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, 6(1), hlm. 18–38. Tersedia pada: https://doi.org/10.46558/bonafide.v6i1.396.

Purwanto, G.H. (2023) “Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif,” Binamulia Hukum, 12(2), hlm. 253–262. Tersedia pada: https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.425.

Rahim, A. dkk. (2023) “Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia,” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), hlm. 5790–5794. Tersedia pada: https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2572.

Ratna Sriwijayati dan Siti Ngaisah (2023) “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama Terkait Inkonsistensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” Jurnal Hukum Dan Keadilan, hlm. 90–107. Tersedia pada: https://doi.org/10.55499/judiciary.v12i2.207.

Rato, A.A. dan Puteri, M.D. (2024) “Analisis Yuridis SEMA nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999,” Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), hlm. 701–714. Tersedia pada: https://doi.org/10.61579/future.v2i4.242.

Ratrisari, E.P., Rajagukguk, J.P. dan Manalu, V.E. (2025) “Tinjauan Normatif atas Kekosongan Regulasi Teknis dan Lemahnya Budaya Hukum Pejabat Administratif,” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 4(2). Tersedia pada: https://doi.org/10.37676/mude.v4i2.8275.

Rizky, F. (2024) “Perkawinan Campuran Di Bukit Lawang: Praktik, Tantangan, Dan Implikasi Hukum,” Jurnal Landraad, 3(2), hlm. 472–481. Tersedia pada: https://doi.org/10.59342/jl.v3i2.704.

Saswoyo, A.B. dan Pura, M.H. (2023) “Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara,” Jurnal Suara Hukum, 5(1), hlm. 19–43. Tersedia pada: https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p19-43.

Seputra, H.R. dan Suyatno, S. (2024) “Kekuasaan sebagai Dasar Legitimasi Hukum dalam Pemikiran Filsafat Hukum,” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 5(01), hlm. 1206–1217. Tersedia pada: https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6234.

Suprayogi, R. (2023) “Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia,” Indonesia Journal of Business Law, 2(1), hlm. 29–37. Tersedia pada: https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962.

Syafri Hariansah (2022) “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum,” KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), hlm. 121–130. Tersedia pada: https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000.

Syarifah Lisa Andriati, Mutiara Sari, dan Windha Wulandari (2023) “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” Binamulia Hukum, 11(1), hlm. 59–68. Tersedia pada: https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.306.

Widjaja, P.S., Wibowo, D.P.A. dan Geovasky, I. (2021) “Politik Identitas dan Religiusitas Perdamaian Berbasis Pancasila di Ruang Publik,” GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual dan Filsafat Keilahian, 6(1), hlm. 95. Tersedia pada: https://doi.org/10.21460/gema.2021.61.658.

Downloads

Published

2026-09-03

How to Cite

Yasrizaldi, Y., Saliman, A. R., & Sukrisno, W. H. (2026). Problematika Hukum Hak atas Identitas dan Hambatan Administratif dalam Pencatatan Perkawinan Non-agama di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4305–4319. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9277