Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Perjanjian Indent/Booking fee Dalam Transaksi Pra Jual Beli Properti di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9271Keywords:
Perlindungan Konsumen, Booking fee, Indent Properti, Pra Jual Beli, Pengembang PropertiAbstract
Perkembangan sektor properti di Indonesia telah mendorong munculnya praktik transaksi pra jual beli yang dilakukan melalui mekanisme indent dan pembayaran booking fee sebelum adanya perjanjian jual beli yang definitif. Praktik tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pemasaran sekaligus memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memperoleh unit properti yang diinginkan. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian indent dan booking fee sering kali menimbulkan permasalahan hukum ketika pelaku usaha membatalkan transaksi secara sepihak, menunda pembangunan, atau menahan dana konsumen tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan posisi hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penyalahgunaan perjanjian indent atau booking fee dalam transaksi pra jual beli properti di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pelaku usaha serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan perjanjian indent dan booking fee berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang melibatkan pemerintah, lembaga penyelesaian sengketa, serta pengadilan. Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian dana, pembayaran ganti rugi, pemenuhan prestasi, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Ahmadi, Miru, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Anggraini, Rina. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah oleh Pengembang.” Jurnal Rechtsvinding 9, no. 2 (2020): 245–260.
Indonesia. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Diadit Media, 2019.
Yuliana, Ratna. “Penyalahgunaan Klausula Baku dalam Perjanjian Properti dan Upaya Perlindungan Konsumen.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 2 (2022): 234–251.
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Salim H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Sidharta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2018.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2018.
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Hidayat, Taufik. “Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Booking fee dalam Transaksi Properti.” Jurnal Ius Quia Iustum 28, no. 1 (2021): 102–118.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Kurniawan, Muhammad. “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah.” Jurnal Yuridika 35, no. 3 (2020): 421–438.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lestari, Dwi. “Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Properti.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 189–204.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2019.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Nugroho, Aditya. “Tanggung Jawab Pengembang terhadap Kerugian Konsumen dalam Transaksi Properti Sistem Indent.” Jurnal Arena Hukum 15, no. 1 (2022): 55–73.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Alumni, 2019.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7.
Prasetyo, Bambang. “Analisis Yuridis Perjanjian Pendahuluan Jual Beli pada Transaksi Rumah Indent.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 4 (2021): 789–807.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2021.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Rahman, Fajar. “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Sengketa Perumahan.” Jurnal Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 78–95.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108.
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017.
Sari, Putri. “Kedudukan Hukum Booking fee dalam Transaksi Pra Jual Beli Properti.” Jurnal Notarius 14, no. 2 (2021): 312–329.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Wibowo, Andi. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif terhadap Konsumen Perumahan.” Jurnal Pandecta 17, no. 1 (2022): 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 zahrial zahrial, David Novan Setyawan, Ali Huristak Hartawan Hasibuan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































