Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Sebelum Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9151Keywords:
Pekerja Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Hubungan Kerja, Perlindungan PekerjaAbstract
Pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak dalam hubungan kerja. Sebelum disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2026, Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebelum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih tersebar dalam berbagai peraturan, namun perlindungannya belum memberikan perlindungan yang efektif. Pengalaman di Filipina dapat menjadi pembanding dalam pentingnya keberadaan regulasi khusus untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.
References
Agusmidah. (2017). Membangun aturan bagi pekerja rumah tangga, mewujudkan hak asasi manusia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 23–35.
Antara News. (2026, April 22). RUU PPRT atur jaminan sosial, pelatihan hingga upah dan THR bagi PRT. https://www.antaranews.com/berita/5537400
Arinanto, S. (2018). Politik hukum 3. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Azhari, M. Y., & Halim, A. (2021). Hak-hak pekerja rumah tangga dan perlindungan hukum di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 183–200.
BBC Indonesia. (n.d.). Jokowi minta RUU PPRT jadi prioritas untuk disahkan pada 2023 setelah 19 tahun mandek. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cq54qxnv2y4o
Conde, T. (2020). Filipina sudah 8 tahun ada UU pekerja rumah tangga, Indonesia kapan? Konde.co. https://www.konde.co/2020/06
DPR RI. (2026, April 22). UU PPRT jamin hak hingga tingkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. Parlementaria. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/64643
Fajrianto. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dalam perspektif hak konstitusional dan hambatan penerapannya di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(3), 150–162.
Faturahmah, E. (2024). Siaran pers Komnas Perempuan tentang Hari PRT Nasional 2024. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id
Hukumonline. (2026, Mei 4). Ini 14 hak pekerja rumah tangga dan kewajiban majikan dalam UU PPRT. https://www.hukumonline.com
International Labour Organization. (n.d.). Laporan ILO mengenai peraturan tentang pekerja rumah tangga di Indonesia. International Labour Organization.
Kompas.com. (2026, April 21). Akhirnya disahkan, ini 12 poin isi UU PPRT yang dinanti lebih dari 20 tahun. https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/21/171500365
Mulyanto, K. D. (2018). Urgensi ratifikasi konvensi pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 125–155.
Nurhayati. (2007). Perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja rumah tangga (Tesis magister, Universitas Indonesia).
Salsabilla, H. F. (2023). Politik hukum pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia dalam perspektif HAM. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 10, 1–20.
Tempo Metro. (n.d.). Siti Khotimah menangis usai mantan majikan divonis 4 tahun penjara. https://metro.tempo.co/read/1751691
Wildansyah, S. (2019). Ngeluh sakit, PRT di Jakbar dianiaya majikan dan tidak digaji 9 tahun. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-4755408
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabila PutriArnesto Arnesto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































