Keabsahan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli Barang Kebutuhan Rumah Tangga Ditinjau dari pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Dwi Moeryani Universitas Swadaya Gunung Jati, Kota Cirebon, Indonesia
  • Irma Maulida Universitas Swadaya Gunung Jati, Kota Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9090

Keywords:

Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Pasal 18 UUPK

Abstract

Klausula baku yang melarang pengembalian barang lazim diterapkan di ritel konvensional, namun jarang ditelaah secara serius dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan mengkaji keabsahan klausula "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar" di tiga toko ritel barang kebutuhan rumah tangga di Kota Cirebon berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, didukung data wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga toko menerapkan klausula tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh konsumen. Namun dalam praktiknya, larangan ini tidak bersifat mutlak, pengembalian barang tetap dimungkinkan jika memenuhi syarat seperti adanya nota, label utuh, bukti cacat tersembunyi, dan batas waktu tertentu. Secara substantif, berdasarkan analisis Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g UUPK, klausula ini mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dan mengikat konsumen secara sepihak sehingga dinyatakan batal demi hukum. Meski demikian, fleksibilitas toko dalam mengakomodasi pengembalian bersyarat membuat hak-hak konsumen tidak secara otomatis terhapus dalam implementasinya.

References

Aprilia, V., Agustini, S., & Situmeang, A. (2025). Analisis perlindungan hukum konsumen terhadap klausula baku pada perjanjian kredit perbankan. Jurnal Hukum To-RA, 11(1), 18–34.

https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/412%20

Dewi, S. R., Aulia, M. F., Gunawan, M. S., & Maulida, I. (2025). Liability of airlines that unilaterally cancel flights in Indonesia. Journal of Law Science (Legisci), 2(5).

https://doi.org/10.62885/jurnallegisci.v2i5.680

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Faqih, G. A., Djumardin, & Munandar, A. (2023). Klausula baku dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2).

https://api.semanticscholar.org/CorpusID:266506513

Hafilda, N., Sastro, M., & Sari, E. (2024). Interpretasi hakim terhadap penerapan klausula baku berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2078/K/Pdt/2009). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 106–129.

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15674

Harahap, R. S. P., & Chrisanta, F. (2023). Pembatasan klausul pada perjanjian baku dalam upaya perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 323–338.

https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.371

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif komparatif (Bagian Pertama). FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Maulana, R. I., & Anggriawan, T. P. (2025). Implikasi klausula baku terhadap perlindungan konsumen dalam pengembalian barang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1819

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty

Miru, A., & Yodo, S. (2014). Hukum perlindungan konsumen. PT RajaGrafindo Persada.

Muhammad, A. (2014). Hukum perikatan. PT Citra Aditya Bakti.

Perdana, I., Putri, A., & Lestari, R. (2024). Analisis yuridis terhadap klausula baku dalam perjanjian konsumen. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, 2(9), 112–124.

https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2542

Prasetyo, A. J., Saidin, & Kamello, T. (2024). Perlindungan hukum konsumen tentang adanya klausula baku dalam kontrak elektronik antara konsumen dan pihak e-commerce (Studi kasus pada e-commerce Shopee). Gorontalo Law Review, 7(2).

https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5680655

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.

https://giuseppecapograssi.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/08/rawls99.pdf

Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Soediono, R., Doroh, G., Hidayat, A. T., & Afandi, M. I. (2023). Perlindungan konsumen berdasarkan klausula baku dalam kontrak digital sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang. Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 102–109.

https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5257614

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian (Cetakan ke-23). PT Intermasa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Moeryani, D., & Maulida, I. (2026). Keabsahan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli Barang Kebutuhan Rumah Tangga Ditinjau dari pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3751–3760. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9090