Judicial Activism dalam Putusan Pidana Penjara Dibawah Pidana Minimum Pada Perkara Narkotika Perspektif Pertanggungjawaban Pidana
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9056Keywords:
Judicial Activism, Putusan Pemidanaan, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Putusan Pemidanaan dibawah minimum khusus yang telah ditentukan oleh undang-undang secara apriori adalah pengingkaran asas legalitas. Namun, dalam paradigma Judicial Activism, dapat dibenarkan sepanjang memenuhi asas hukum pidana yang berlaku, mengikuti perkembangan hukum dan dalam rangka perlindungan hak-hak Terdakwa secara mendasar dari kesewenangan penegak hukum. Oleh karena itu, penulis hendak menguji sejauh mana praktik Judicial Activism dapat dilakukan oleh Hakim dalam putusan pemidanaan dibawah minimum khusus. Dalam tulisan ini, penulis hendak mengujinya dengan melakukan pemaknaan ulang asas legalitas dalam fungsi pengaturan hukum pidana dan konsepsi pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Tersimpul dua hal, Pertama, Judicial Activism dapat diterapkan dalam kerangka asas legalitas yang berarti Hakim mengoreksi proses penuntutan oleh Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana dan berpijak pada keseimbangan keadaan kesalahan Terdakwa ketika melakukan tindak pidana, sehingga putusan dapat dijatuhkan dibawah minimum khusus. Kedua, pedoman dan batasan Hakim dalam melakukan Judicial Activism adalah mempertimbangkan konsepsi pertanggungjawaban pidana Terdakwa dalam persidangan yang batas-batasnya dapat berpedoman pada kesalahan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan.
References
Ar-Razy, R. S. M., & Rosidin, U. (2025). Asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Kewenangan Uji Materi Undang-Undang. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 68–78.
Clint Block. (2019). The Proper Role of Judicial Activism. Harvard Journal of Law and Public Policy, 42(1).
Dramanda, W. (2014). Menggagas penerapan judicial restraint di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 617–631.
Eddy O.S. Hiariej. (2015). Hukum Acara Pidana. Universitas Terbuka.
Faiz, P. M. (2016). Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 406–430.
Ihza Fathul Khaery, Qamar, N., & Sapada, A. T. (2025). Analisis Terhadap Praktik’Judicial Activism’Oleh Mahkamah Konstitusi. Legal Dialogica, 1(1), 11–26.
Jones, G. (2001). Proper Judicial Activism. Regent University Law Review, 14(1), 144.
Karolus Charlaes Bego, & Marpaung, R. (2026). Judicial Activism Of The Constitutional Court In Rulings On The Review Of Laws. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 8(1), 512–518.
Keenan D. Kmiec. (2004). The Origin and Current Meanings of ‘Judicial Activism. California Law Review, 92(5), 1447.
Latipulhayat, A. (2017). Mendudukan Kembali Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4(3).
Liswana, N., Jayadi, H., & Umam, K. (2025). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Activism. Jurnal Diskresi, 4(1), 102–112.
Mike McConville and Wing Hong Chui. (2007). Introduction and Overview in Research Methods for Law. Edinburgh University Press.
Muhammad Ainul Syamsu. (2016). Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Prenadamedia Group.
Muhammad Fatahillah Akbar. (2024). The Impacts of Constitutional Court Decisions on Criminal Policy of Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(3), 459.
Muhammad Helmy Hakim. (2016). Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 105–114.
Mulyadi, L. (2006). Pergeseran perspektif dan praktik dari mahkamah agung republik indonesia mengenai putusan pemidanaan. Majalah Varia Peradilan, 6, 1–17.
Nurul Qamar, & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222.
Palguna, I. D. G. (2018). Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan Dan Perbandingan Dengan Negara Lain. Konstitusi Press.
Paulus Effendie Lotulung. (2011). Keaktifan Hakim Dalam Proses Peradilan ‘Judicial Activism’ Dalam Konteks Peratun.
Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.
Prabowo, B. S. (2022). Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 73–96.
Prakoso, L. (2024). Judicial Activism. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Randy E. Barnett. (1987). Foreword: Judicial Conservatism V. A Principled Judicial Activism,. Harvard Journal of Law and Public Policy, 10(2), 276.
RB. Budi Prastowo. (2014). Disparitas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas Di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Disparitas Putusan Hakim (p. 88). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Rusianto. (2016). Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori Dan Penerapannya. Prenadamedia Group.
Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Ghalia Indonesia.
Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Kompas.
Septriono Situmorang, Aprilianda, N., & Endrawati, L. (2025). Legal Discovery Through Judicial Activism By Judges In Criminal Cases. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 4(01), 38–46.
Sulistyowati, Muhammad, A. S., Maharaja, G. B., & Gunawan, A. K. (2026). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Umum: Antara Judicial Activism dan Judicial Restraint. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK), 7(1), 63–75.
Topo Santoso. (2022). Hukum Pidana Suatu Pengantar. PT RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raenes Wadi, Prija Djatmika, Milda Istiqomah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































