Limitasi Normatif Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9050Keywords:
Deepfake, Artificial Intelligence, Pertanggungjawaban Pidana, Limitasi Normatif, Corporate Criminal LiabilityAbstract
Penelitian ini menganalisis limitasi normatif pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Objek penelitian adalah ketentuan hukum pidana positif dalam UU ITE 2024, UU Perlindungan Data Pribadi 2022, dan KUHP 2023 yang belum memadai mengakomodasi penyalahgunaan deepfake. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme konkret limitasi normatif hukum positif Indonesia dan merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih adaptif. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, conceptual, dan comparative terhadap EU AI Act 2024, penelitian ini menemukan empat limitasi konkret: kegagalan mengkonstruksi actus reus terhadap konten sintetis, ketidakmampuan membuktikan mens rea khususnya dolus eventualis, kekosongan pengaturan corporate criminal liability terhadap penyedia platform AI, dan fragmentasi norma yang tersebar di tiga undang-undang. Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban Pidana Dualistis Moeljatno dan Teori Tiga Nilai Dasar Hukum Radbruch, hukum Indonesia terjebak pada kepastian hukum formal yang tidak diimbangi keadilan substantif maupun kemanfaatan perlindungan masyarakat. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi delik khusus deepfake dan perluasan corporate criminal liability melalui Pasal 45-47 KUHP 2023.
References
Ashworth, A., & Hirst, M. (2022). Principles of criminal law (9th ed.). Oxford University Press.
Athallah, N. B. P., Candra, A., & Sanusi, H. A. (2025). Urgensi dan kecukupan pengaturan deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 4(1), 45-62. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2279
Casey, E., Ferraro, M., & Nguyen, L. (2020). Digital evidence and computer crime: Forensic science, computers, and the internet (3rd ed.). Academic Press.
Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake pornografi anak di era artificial intelligence di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 42-54. https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1257
European Union. (2024). Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Official Journal of the European Union. https://artificialintelligenceact.eu/
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi negara. Gadjah Mada University Press.
Hukumonline. (2025). Deepfake menyebar cepat, hukum bergerak lambat. https://www.hukumonline.com/berita/a/deepfake-menyebar-cepat--hukum-bergerak-lambat-lt68f065103ad53/
Kominfo Jatim. (2025). Polda Jatim ungkap kasus penipuan deepfake AI kepala daerah. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/polda-jatim-ungkap-kasus-penipuan-deepfake-ai-kepala-daerah-pelaku-kantongi-keuntungan-hingga-rp87-juta
Kristian, B. (2025). Assessing criminal liability standards for emerging digital crimes. Sabtida Law Review, 7(1), 112-135. https://journal.sabtida.com/index.php/rlr/article/view/86
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Moeljatno. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.
Noerman, C. T. (2024). Kriminalisasi deepfake di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum. Jurnal Hukum Universitas Semarang, 12(2), 145-168. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8995
Prakoso, A. (2024). Pembuktian forensik digital dalam perkara kejahatan siber. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 289-312.
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22-38. https://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/arlash/article/view/194
Radbruch, G. (1950). Rechtsphilosophie (3rd ed.). Koehler Verlag.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Romero Moreno, F. (2024). Generative AI and deepfakes: A human rights approach. International Review of Law, Computers & Technology. https://doi.org/10.1080/13600869.2024.2324540
Sembiring, J. (2025). Criminal liability for misuse of artificial intelligence (AI) in deepfake crimes. International Journal of Multi Science, 6(1), 78-95.
VIDA. (2024). Deepfake fraud in Indonesia surges 1,550%. VIDA Identity Report. https://vida.id/report.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gunawan Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































