Limitasi Kompetensi Relatif Pengawas Internal dalam Penegakan Disiplin Satuan Polisi Pamong Praja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9020Keywords:
Batas Kewenangan, Petugas Tindak Internal, Satpol PP, Disiplin ASN, Ultra Vires.Abstract
Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin serta merumuskan desain pengaturan yang ideal guna mencegah tindakan ultra vires. Satpol PP memiliki karakteristik kelembagaan khusus dengan kewenangan koersif dalam penegakan hukum administratif daerah, yang menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang kuat. Namun, secara kelembagaan dan substansial, eksistensi PTI belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, sehingga memicu terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum (legal certainty). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PTI Satpol PP bukan merupakan wewenang asli (atributif), melainkan wewenang derivatif yang bersumber dari mandat teknis atau delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Satuan selaku atasan langsung. Kedudukan hukum PTI murni berfungsi sebagai organ pembantu (auxiliary organ) non-eksekutorial yang terbatas pada fase pra-pemeriksaan formal, seperti penyelidikan awal dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiadaan limitasi yurisdiksi yang rigid dalam regulasi eksisting berpotensi memicu tindakan melampaui wewenang (ultra vires) bernuansa militeristik yang melanggar hak asasi terperiksa, seperti penyitaan gawai atau penahanan fisik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif yang ideal melalui kodifikasi regulasi nasional, baik melalui revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah. Rekonstruksi ini harus memuat lima klaster pengaturan utama: institusionalisasi legal, kompilasi objek pelanggaran, katalog batasan tindakan non-koersif, standardisasi alat bukti, dan mekanisme check and balance untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
References
A’an Efendi dan Sudarsono. (2024). “Tindakan Ultra Vires Organ Pemerintahan dan Konsekuensi Hukumnya.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 53 Nomor 2.
Abdul Wahab Solichin. (1997). Analisis Kebijaksanaan, dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
Anggiyowati, I.P. (2014). “Implementasi Penertiban PKL Oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 (Studi Kasus di Kawasan Taman Pancasila Kabupaten Karanganyar).” Skripsi. Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah.
Ardan, A.M. (2016). “Kinerja Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.” E-Journal Administrasi Negara, Vol. 4 No. 2, hlm. 4057–4067.
Austin, John. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray. (Rujukan teoretis untuk analisis Positivisme Hukum dan watak koersif regulasi pengadaan tanah).
Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek. (2006). Inleiding in het Staats-en Administratief Recht dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Handayaningrat. (1996). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Hasrul, Muhammad. (2017). “Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah.” Amanna Gappa, Vol. 25 No. 2, hlm. 60–69.
Islamy, M. Irfan. (1997). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Joko Widodo. (2001). Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Malang: Citra.
Kadar Pamuji, dkk. (2023). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Purwokerto: Unsoed Press.
Mohammad. (2011). “Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan.” Publika, Vol. 2 No. 2, hlm. 18–36
Mohammad. (2011). “Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pamekasan.” Publika, Vol. 2 No. 2, hlm. 18–36
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. (seharusnya Permendagri ini sudah tidak relevan karena masih berpedoman PP 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Tapi sampai saat ini masih belum ada permendagri pengganti yang mencabutnya)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 202.
Syarief, Elza; Wagiman; dan Anwar, Raja Syaiful. (2017). “Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah: Studi terhadap Implementasi Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.” Journal of Judicial Review.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 72.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suwardi Suwardi, Sudiono Sudiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































