Upaya Perlindungan Usaha Dagang “Kue Perut Punai Gadis Cemara Indah” Sebagai Makanan Tradisional Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8912Keywords:
Perlindungan, Rahasia Dagang, Kue Perut Punai, Makanan TradisionalAbstract
Rahasia dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang harus dijaga oleh pemiliknya karena mempunya nilai ekonomi dan menentukan keunggulan suatu produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Gadis Cemara Indah belum memiliki perjanjian kerahasiaan untuk melindungi rahasia dagang Kue Perut Punai serta mengetahui upaya perlindungan rahasia dagang Kue Perut Punai Gadis Cemara Indah. Penelitian ini bersifat empiris dan data yang digunakan dari hasil wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan upaya Gadis Cemara Indah untuk melindungi rahasia dagang dengan pemilik Gadis Cemara Indah membagi tugas karyawan di bagian produksi, setiap karyawan menggunakan seragam sesuai dengan bidang makanan yang diolah, dan memberikan password pada komputer yang memuat file yang bersifat rahasia serta alasan Gadis Cemara Indah belum memiliki perjanjian kerahasiaan karena Gadis Cemara Indah tidak mengetahui dan memahami pentingnya perjanjian kerahasiaan, Gadis Cemara Indah mempunyai kepercayaan penuh terhadap karyawannya, dan Gadis Cemara Indah menganggap rahasia dagang Kue Perut Punai yang dimilikinya bagian dari Kekayaan Komunal Kota Bengkulu.
References
Andi Saputra, “Bocorkan Rahasia Dagang Racikan Kopi, Hi Pin Dibui”, diunduh tanggal 16 Januari 2024 pukul 19:46 WIB dari https://news.detik.com/berita/d-4289403/bocorkan-rahasia-dagang-racikan-kopi-hi-pin-dibui.
Azkia Nurfajrina, “Resep Asli Ayam KFC Bocor Ternyata Ini 11 Bumbu Rahasianya”, diunduh tanggal 3 Agustus 2024 pukul 19.03 WIB dari https://www.google.com/amp/s/food.detik.com/info-kuliner/d-7186846/resep-asli-ayam-kfc-bocor-ternyata-ini-11-bumbu-rahasianya/amp.
Muhammad Citra Ramadhan, Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan yang Ditinjau dari UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, CV. Merdeka Kreasi Group, Medan, 2020.
Rakhmita Desmayanti, “Pentingnya Menjaga Rahasia Dagang”, diunduh tanggal 16 Januari 2024 pukul 19:16 WIB dari https://siplawfirm.id/pentingnya-menjaga-rahasia-dagang/?lang=id.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bella Mellinda Veronica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































