Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Otonomi Daerah

Authors

  • Bella Intan Lestari Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8910

Keywords:

Perizinan Pertambangan, Otonomi Daerah, Sentralisasi Kewenangan, UU Mineral dan Batubara, Desentralisasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh Pemerintah Pusat dalam perspektif otonomi daerah pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pergeseran dari desentralisasi menuju sentralisasi kewenangan perizinan menimbulkan ketegangan yuridis yang signifikan antara prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan kebijakan nasional di sektor pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas memusatkan seluruh kewenangan perizinan meliputi IUP, IPR, IUPK, SIPB, hingga izin pengangkutan dan penjualan pada Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sentralisasi ini, meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah tumpang tindih regulasi, menimbulkan ketidakseimbangan struktural: pemerintah daerah tetap menanggung dampak lingkungan dan sosial kegiatan pertambangan, namun kehilangan kewenangan atributif dalam pengendaliannya. Dalam perspektif negara hukum kesejahteraan dan teori desentralisasi, kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan distribusi kewenangan yang adil dan proporsional. Diperlukan penataan ulang relasi kewenangan antara pusat dan daerah agar pengelolaan pertambangan lebih responsif, akuntabel, dan berkelanjutan.

References

Arinanda, Zsazsa Dordia dan Aminah. “Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan dan Perizinan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau Vol. 10, No. 1 (2021):

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Ennandrianita, Frida, Isharyanto, dan I.G.A.K. Rachmi Handayani. “Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Saat Berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 48, No. 3 (2018)

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Ido, Ikhsan. “Dampak Usaha Kegiatan Penambangan Pasir terhadap Perubahan Mata Pencaharian di Kabupaten Muna Barat.” Journal Publicuho Vol. 2, No. 1 (2019)

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Isra, Saldi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Otonomi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rahayu, Derita Prapti dan Faisal. “Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan.” Pandecta Research Law Journal Vol. 16, No. 1 (2021

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sudrajat, Hendra dan Ja’far Amir. Otonomi Daerah dan Good Governance. Pontianak: Penerbit Universitas Tanjungpura, 2024.

Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Suryaningsi. Eksistensi Negara atas Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubara. Yogyakarta: Krasi Total Media, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 12.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Utami, Novita Eka. “Sentralisasi terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara.” Lex Renaissance Vol. 8, No. 2 (2023)

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Lestari, B. I. (2026). Kewenangan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3743–3750. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8910