Analisis Hambatan Penegakan Hukum oleh Unit Gakkum Satlantas dalam Pengungkapan Tindak Pidana Tabrak Lari di Kabupaten Sukabumi

Authors

  • Muhamad Sultan Ardiansyah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia
  • Haidan Angga Kusumah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8884

Keywords:

penegakan hukum, tabrak lari, hambatan penyidikan, kabupaten sukabumi

Abstract

Kasus tabrak lari di Kabupaten Sukabumi masih terjadi hingga saat ini. Beberapa korban tabrak lari sering kehilangan hak atas kepastian hukumnya karena pelaku melarikan diri dan adapun pelaku yang tidak teridentifikasi. Penelitian dilakukan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Unit Gakkum TMC Polres Sukabumi. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan Peneliti adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan berasal dari hasil wawancara dengan anggota Unit Gakkum, studi kepustakaan, dan menelaah dokumen kepolisian. Kerangka analisis bertumpu pada teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Ada beberapa hambatan yang ditemukan oleh peneliti. Pertama, ditemukan adanya kendala untuk mendapatkan bukti fisik. Kedua, karena wilayah yang luas kamera CCTV belum menjangkau seluruh ruas jalan di Kabupaten Sukabumi. Ketiga, beberapa warga masih tidak paham hal apa saja yang harus dilakukan bila terjadi insiden tersebut karena kesadaran hukum relatif rendah. Untuk menghadapi hambatan ini, Unit Gakkum Satlantas membangun jaringan informasi bersama masyarakat dan polsek setempat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah perbaikan. Aparat perlu menambah kamera CCTV di lokasi rawan dan merekrut lebih banyak penyidik. Pemerintah daerah dan Satlantas harus melakukan sosialisasi secara rutin, terutama kepada anak sekolah, dan warga yang tinggal di beberapa titik rawan terjadinya tabrak lari, dengan langkah-langkah tersebut kasus tabrak lari diharapkan akan menurun.

References

Castriota, S., & Tonin, M. (2023). Stay or flee? Hit-and-run accidents, darkness and probability of punishment. European Journal of Law and Economics, 55(1), 117–144. https://doi.org/10.1007/s10657-022-09747-4

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Ginoga, D. S. (2020). Empirical Review Causes Of Hit And Run That Lead To The Victims Death. Estudiante Law Journal, 3(1), 140–152. https://doi.org/10.33756/eslaj.v0i0.15018

Herlyanty Y.A Bawole, Grace Yurico Bawole, H. T. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Tabrak Lari Pada Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Utara Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Tana Mana, 4(2), 37–42. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/

I Putu Yogi Mahardika Pratama Bismasana, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Penanggulangan Korban Tabrak Lari Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6740.39-44

Karim, A. R., Ismail, D. E., & Imran, S. Y. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari Di Kota Gorontalo. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(3), 194–198. https://doi.org/10.62379/jishs.v1i3.702

Karinaputri, F. C., Suherman, H., & ... (2025). Pidana Tabrak Lari Tragis: Tinjauan Hukum Kontemporer. Jurnal Litigasi …, 12(2022), 175–181. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/622%0Ahttp://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/622/358

Kirana, A. S., Fuqoha, F., & Agustin, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Tabrak Lari di Serang Kota. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 220. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.14934

Kusumah, H. A., Wijaya, A. R. C., & Zahra, N. (2023). Implementation of Restorative Justice in Traffic Accident Cases at Sukabumi City Police Station. Rechtsnormen Journal of Law, 1(4), 205–220. https://doi.org/10.55849/rjl.v1i4.495

Pribadi, R., & Maryana, D. (2020). Kajian Hukum Terhadap Pelaku Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Pasal 359 Kuhp. Journal Presumption of Law, 2(2), 44–69. https://doi.org/10.31949/jpl.v2i2.798

Rosela Ismail Musa, Suwitno Yutye Imran, K. Z. M. (2026). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. Refleksi Hukum Atas Pelaksanaan Pasal 231 KUHAP: Upaya Realisasi Perlindungan Hak Korban Tabrak Lari Di Polresta Gorontalo Kota, 4, 1644–1657. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3390

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Suratman, & Dillah, P. (2015). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

Downloads

Published

2026-07-28

How to Cite

Ardiansyah, M. S., & Kusumah, H. A. (2026). Analisis Hambatan Penegakan Hukum oleh Unit Gakkum Satlantas dalam Pengungkapan Tindak Pidana Tabrak Lari di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3794–3801. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8884