Interpretasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Agraria: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pdt.G/2023

Authors

  • Dita Ananda Pridiani Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8865

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Agraria, Interpretasi Hakim, Kepastian Hukum

Abstract

Sengketa agraria di Indonesia kerap diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, karakter norma yang bersifat umum menimbulkan variasi interpretasi dalam praktik peradilan, khususnya terkait pemaknaan unsur “melawan hukum” dan “kerugian”, yang berdampak pada belum optimalnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pdt.G/2023, serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum agraria. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar cenderung menerapkan pendekatan substantif dengan menitikberatkan pada aspek penguasaan fisik dan itikad baik para pihak dalam menilai adanya perbuatan melawan hukum. Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran dari orientasi formalistik menuju penilaian yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Namun demikian, belum adanya standar interpretasi yang seragam berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi melalui pendekatan kombinatif antara aspek formal dan substantif guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.

References

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Harahap, Yahya, Hukum Perdata tentang Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2020

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2008.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pdt.G/2023.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2010.

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2008.

Sumardjono, Maria S W, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2005.

Sumardjono, Maria S W, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Kompas, 2008.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Pridiani, D. A. (2026). Interpretasi Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Agraria: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pdt.G/2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3802–3814. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8865