Sanksi Pelanggaran Tata Ruang dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Sorong

Authors

  • Maria Christina Endarwati Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, ITN Malang, Indonesia
  • Nur Handayati Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, ITN Malang, Indonesia
  • Vallencia Nandya Paramita Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, ITN Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8832

Keywords:

Sanksi, Tata Ruang, Implikasi, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Sorong, Papua Barat Daya, menghadapi tantangan serius terkait pelanggaran tata ruang. Pembangunan yang pesat seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran tata ruang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana sanksi pelanggaran tata ruang di Sorong dan bagaimana implikasi sanksi pelanggaran tata ruang terhadap pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan telah disusun, seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Sorong, dan Peraturan Wali Kota Sorong, penerapan sanksi atas pelanggaran tata ruang masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengawasan dan implementasi. Sanksi administratif, perdata, dan pidana yang ada seharusnya dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang efektif terhadap perubahan fungsi kawasan, illegal logging, serta alih fungsi lahan, namun dalam kenyataannya, penerapan sanksi sering kali tidak menimbulkan efek jera yang signifikan. Implikasi dari kelemahan penegakan sanksi ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Tanpa penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, pelanggaran tata ruang akan terus berlanjut, merusak ekosistem, dan mengancam keberlanjutan pembangunan di Sorong.

References

Artikel, “Kesepahaman Makna Kawasan Hutan dalam Kepastian Lahan Sawit”, Bina Hukum Lingkungan, 2025, hlm. 1.

Darlina, I. (2021). “Efektivitas Penegakan Hukum Tata Ruang di Sorong: Analisis Implementasi Sanksi terhadap Pelanggaran Lingkungan”. Jurnal Tata Ruang, 15(3), 98-115.

Emy Rosnawati & M. Tanzil Multazam, Buku Ajar Hukum Lingkungan, UMSIDA Press, 2022, hlm. 15–18.

Epi Syahadat dan Subarudi Subarudi. "Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi." Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 9.2 (2012): 131-143.

Imam Koeswahyono, Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka, 2000.

Muflihatun Nahriyah, “Deforestasi Hutan Papua”, Green Governance, Vol. 1 No. 1, 2024, hlm. 16–17.

Muhar Junef, “Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 17 No.4, Desember 2017, hlm. 374.

Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cet. I, 2010.

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023–2043. (2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (2021).

Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2024).

Rahman, R., & Aryani, T. (2022). “Kebijakan Penataan Ruang dan Keberlanjutan Lingkungan di Sorong”. Jurnal Pembangunan Wilayah, 9(1), 85-103.

Simamora, Janpatar., “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3 September 2014, hlm. 547-561

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Penerbit Gratindo Persada, 2011.

Sustyo Iriyono et al., “Autopoietic Dynamics of Illegal Logging System in Papua Forest”, Jurnal Manajemen Hutan Tropika, Vol. 29 No. 1, 2023, hlm. 56–57.

Suyitno Y. Imran, “Fungsi Tata Ruang dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 3 September 2013.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (2007).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (2023).

Y. S. Rahayu, “Penegakan Sanksi dalam Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, Mendapo Journal, Vol. 3 No. 1, 2022, hlm. 40–43.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Endarwati, M. C., Handayati, N., & Paramita, V. N. (2026). Sanksi Pelanggaran Tata Ruang dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Sorong. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3769–3778. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8832