Tinjauan Yuridis Penerapan Delik Menyiarkan Kabar Yang Tidak Pasti Dalam Putusan Hakim Demi Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Nana Najiyullah Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Waluyadi Waluyadi Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Ari Nurhaqi Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8806

Keywords:

Kabar Tidak Pasti, Kepastian Hukum, Lex Certa, Putusan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam menerapkan delik menyiarkan kabar yang tidak pasti, serta menguji kesesuaiannya dengan prinsip Lex Certa pada Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (buku dan jurnal), dan tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 15 sering kali digunakan sebagai "jaring pengaman" (safety net) oleh hakim ketika unsur kesengajaan dalam berita bohong (Pasal 14) sulit dibuktikan secara materiil. Penggunaan pasal ini dikategorikan sebagai norma kabur (vague norm) yang tidak memenuhi standar Lex Certa, sebagaimana divalidasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan inkonstitusionalitas pasal tersebut. Kebiasaan hakim menggunakan norma multitafsir untuk memudahkan penghukuman melanggar asas legalitas formil dan perlindungan hak asasi manusia. Perlunya perubahan paradigma hakim dalam menerapkan delik informasi pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) demi melindungi kebebasan berpendapat dan mencegah fenomena chilling effect di Indonesia.

References

Anastasya, & Eny Kusdarini. (2025). Konstitusionalisasi Hak atas Kebebasan Berekspresi di Era Digital Pasca-Amandemen UUD 1945. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2387–2402. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13025

Annisa, D. N. (2023). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Tidak Lengkap Yang Berpotensi Menimbulkan Keonaran Mellui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt Sel). Skripsi. Universitas Lampung.

Aryanda, B. (2024). Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 336–348. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.313

Hamzah, A. (2017). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.

Lewan, E. C. G. (2019). Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax). Lex Crimen, 8(5).

Muladi. (2002). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. The Habibie Center.

Otto, J. M. (2003). Kepastian Hukum di Negara Berkembang (Terjemahan). Komisi Hukum Nasional RI.

Prabowo, T. T. (2020). Memperebutkan Ruang Publik Virtual : Literasi, Hoax, dan Perdamaian. Zahir Publishing.

Prahassacitta, V., & Harkrisnowo, H. (2024). The Criminalization Of Fake News: Critique On Indonesia’s New Penal Code. Criminal Law Forum, 35(1), 83–120. https://doi.org/10.1007/s10609-024-09478-y

Putri Yashila Rahimah Athifahputih. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Hoax Di Lihat Dari Tinjauan Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 2022.

Radbruch, G. (2012). Tujuan Hukum (diterjemah). Gramedia Pustaka Utama.

Sanusi, & Artadi, I. (2024). Hukum Tindak Pidana Khusus. Media Edukasi Indonesia.

Shine La Juwi, L. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Tesis. Universitas Hasanuddin.

Waluyadi. (2003). Hukum Pidana Indonesia. Djambatan.

Waluyadi, & Leliya. (2022). Cara Praktis Menulis Skripsi dan Tesis Ilmu Hukum. Deepublish.

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Najiyullah, N., Waluyadi, W., & Nurhaqi, A. (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Delik Menyiarkan Kabar Yang Tidak Pasti Dalam Putusan Hakim Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3712–3718. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8806