Kepatuhan Perusahaan Ritel Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Provinsi Bali: Kajian Empiris Perspektif Teori Sistem Hukum Friedman
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8796Keywords:
Kepatuhan Hukum, Perusahaan Ritel, UU Cipta Kerja, Hubungan Industrial, Teori FriedmanAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam tatanan hukum hubungan industrial Indonesia, yang secara nyata berdampak pada operasional perusahaan ritel. Provinsi Bali, dengan ekosistem ritel yang dinamis dan menyerap sekitar 17,87% angkatan kerja daerah, menghadapi tantangan tersendiri dalam menyesuaikan diri dengan norma-norma baru tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan perusahaan ritel di Bali terhadap ketentuan UU Cipta Kerja pada aspek perjanjian kerja waktu tertentu, pengupahan, dan waktu kerja, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat kepatuhan dimaksud. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan perspektif yuridis-sosiologis. Data primer dihimpun melalui wawancara mendalam dengan 30 manajer HRD perusahaan ritel di empat kabupaten/kota di Bali, delapan pejabat Disnaker Provinsi Bali, serta kuesioner terstruktur kepada 150 pekerja ritel. Analisis dilakukan secara kualitatif berbasis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian mengungkapkan rata-rata kepatuhan sebesar 58,7% atau tergolong sedang. Pembayaran UMP/UMK mencapai kepatuhan penuh (100%), sementara pencatatan PKWT daring dan batas jam lembur hanya 46,7%. Tiga hambatan utama yang diidentifikasi meliputi ambiguitas normatif dalam substansi hukum, defisit kapasitas pengawasan dalam struktur hukum (rasio 1:312 jauh di bawah standar ILO 1:40), dan rendahnya literasi hukum pengusaha dalam budaya hukum. Penelitian merekomendasikan penguatan sinergi tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha ritel, dan serikat pekerja.
References
Adha, L. H., & Yulianti, R. (2023). Pengawasan ketenagakerjaan berbasis digital pasca pandemi: Tantangan dan peluang di Bali. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 175–192.
Ali, A. (2020). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicial prudence) (3rd ed.). Kencana.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2022). Pengantar metode penelitian hukum (Rev. ed.). Rajawali Pers.
Asyhadie, Z. (2020). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia (Rev. ed.). Prenadamedia Group.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2024). Keadaan ketenagakerjaan Provinsi Bali Agustus 2024. BPS Bali.
Dharmawan, N. K. S., et al. (2023). Legal compliance of tourism companies in Bali toward manpower regulations post-omnibus law. Udayana Journal of Law and Culture, 7(1), 44–68.
Diantha, I. M. P. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum (3rd ed.). Prenada Media.
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. (2024). Laporan mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahun 2020–2024. Disnaker Bali.
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. (2025). Pengumuman UMP dan UMSP Bali tahun 2024–2026 (No. B.21.500.15/17588/IV/DISNAKER.ESDM). Disnaker Bali.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. (2024). Laporan tahunan sektor perdagangan Bali 2024. Disperindag Bali.
Fauzi, A. (2022). Kepatuhan hukum perusahaan terhadap ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu dalam UU Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding, 11(2), 189–207.
Geme, M. T. (2022). Omnibus law dan tantangan perlindungan pekerja kontrak di sektor ritel. Jurnal Hukum Bisnis, 41(4), 321–338.
Griadhi, N. M. A. Y. (2024). Pengaturan cuti dan waktu kerja dalam UU Cipta Kerja: Perspektif keadilan gender. Jurnal Magister Hukum Udayana, 13(1), 134–151.
Harjanto, D. Y., & Gunadi, A. (2025). Kepastian hukum bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK sebelum berakhirnya masa kontrak. Jurnal Riwayat, 8(4), 112–130.
Heradhyaksa, B., & Arifin, R. (2024). Corporate compliance and labor law enforcement in Indonesia's retail sector. Indonesian Journal of Law and Society, 5(2), 189–212.
Hernoko, A. Y. (2023). Prinsip proporsionalitas dalam perjanjian kerja waktu tertentu pasca omnibus law. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–22.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
Kurnia, T. S. (2024). Keabsahan normatif peraturan pemerintah pengganti undang-undang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 85–104.
Laksana, P. A. D. (2022). Pengaturan hubungan industrial di era omnibus law: Studi pada perusahaan retail Bali. Jurnal Kertha Patrika, 44(1), 78–94.
Lestari, K. A. D., & Bagiastra, I. N. (2023). Analisis yuridis kewajiban perusahaan ritel terhadap pengupahan pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Udayana, 16(1), 92–110.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, ditetapkan 25 November 2021.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditetapkan 31 Oktober 2023.
Palguna, D. G. (2022). Konstitusionalitas omnibus law dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), 267–290.
Rongiyati, S. (2023). Harmonisasi peraturan ketenagakerjaan pasca UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Negara Hukum, 14(1), 29–48.
Rosidawati Wr., I. (2022). Omnibus law dan transformasi hukum ketenagakerjaan. Refika Aditama.
Safa'at, R. (2022). Hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam perspektif omnibus law (2nd ed.). Universitas Brawijaya Press.
Salain, M. S. P. D. (2023). Aspek hukum alih daya (outsourcing) pasca omnibus law pada sektor perdagangan. Jurnal Kertha Semaya, 11(5), 878–895.
Sariani, N. L. P. (2022). Dampak omnibus law terhadap ketenagakerjaan sektor ritel di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 23(2), 134–150.
Sudibya, K. P., & Dewi, A. A. S. L. (2024). Problematika penerapan sistem kontrak kerja pasca PP 35 Tahun 2021 di Kabupaten Badung. Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 67–84.
Sugiartha, I. G. A. (2022). Perlindungan hukum tenaga kerja di sektor pariwisata Bali pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1), 45–62.
Widiatedja, I. G. N. P. (2024). Rekonstruksi norma pesangon dalam UU Cipta Kerja: Kajian perbandingan hukum ketenagakerjaan ASEAN. Jurnal Hukum Internasional, 21(1), 1–20.
Wiryawan, I. W. G. (2023). Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT pada industri pariwisata Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(2), 210–228
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ika Aniyati, I Gede Agus Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































