Harmonisasi Regulasi Kehutanan Indonesia Terhadap Standar Due Diligence European Union Deforestation Regulation (EUDR)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8777Keywords:
EUDR, Regulasi Kehutanan Indonesia, Due DiligenceAbstract
Penerapan due diligence dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR) ini menempatkan Indonesia dalam dilema atas hasil transformasi hutan yang legal secara nasional, tetapi akan ditolak di Pasar Uni Eropa dan akan berdampak serius terhadap perekonomian nasional karena Uni Eropa adalah bagian dari pasar ekspor yang berpengaruh. Pemenuhan EUDR ini merupakan tantangan bagi Indonesia karena Indonesia perlu memperkuat fondasi dalam kebijakan kehutanan dan kerangka hukum Indonesia, serta tata kelola lahan. Tujuannya adalah untuk membahas bagaimana regulasi Kehutanan Indonesia dapat menyelaraskan regulasi dari Uni Eropa dan bagaimana regulasi Kehutanan Indonesia dapat memastikan komoditas ekspor kayu sesuai standar EUDR. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dihubungkan unsur empiris juga disertai teknik komparatif terhadap peraturan internasional khususnya EUDR. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa regulasi Kehutanan Indonesia telah memiliki fondasi dalam menyesuaikan aturan due diligence yang terdapat dalam EUDR. Namun, regulasi kehutanan Indonesia masih berfokus pada legalitas administratif, sedangkan EUDR menuntut standar yang lebih ketat. Maka, terdapat kesenjangan yang signifikan antara regulasi kehutanan Indonesia dan EUDR.
References
Adolf, H. (2017). Aspek-aspek dalam hukum internasional. (Cet. ke-5). Rajawali Pers.
Busana, Analis Perdagangan Ahli Pertama “Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)” Kota Cirebon, wawancara oleh penulis, 30 Desember 2025, Pukul 15.00 WIB.
Dicky Ade Fadilah, “Penerbit Dokumen V-Legal PT. Intishar Sadira Ehsan” Cirebon, wawancara oleh penulis, 22 April 2026, Pukul 14.15 WIB.
Endang Sutrisno. (2007). Implikasi yuridis atas ekspor rotan di era perdagangan bebas. hlm. 14. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=IMPLIKASI+YURIDIS+ATAS+EKSPOR+ROTA&btnG=#d=gs_qabs&t=1777630309365&u=%23p%3DS8Z1-Su6DbwJ
European Forest Institute. (2024). Smallholder challenges in meeting EUDR/ISPO compatibility,hlm.4–10. https://efi.int/sites/default/files/files/flegtredd/KAMI/Resources/Smallholder_challenges_BI.pdf
European Union. (2023). Regulation (EU) 2023/1115 on the making available on the Union market and the export from the Union of certain commodities and products associated with deforestation and forest degradation. Official Journal of the European Union. L/hlm. 105/206 - end. https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2023/1115/oj
Fajar Farhani, Kepala Bidang Perdagangan “Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)” Kota Cirebon, wawancara oleh penulis, 30 Desember 2025, Pukul 14.30 WIB.
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (2023). Hubungan hukum internasional dan hukum nasional. hlm. 5-9. https://fh.unmul.ac.id/upload/file/download/05-11-2023-hubungan-hukum-internasional-dan-hukum-nasional.pdf.
Fara Mutia, Sutiarnoto, & Tarigan, V. C. E. (2024). Persiapan pemerintah Indonesia dalam menghadapi embargo kelapa sawit sebagai dampak penerapan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR). Sriwijaya Journal of Private Law, 1(2). https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/95503.
FH Undana, Metode Penelitian Hukum (2023), https://fh.undana.ac.id/wp-content/uploads/2023/06/Metode-Penelitian-Hukum.pdf
GAPKI. (2024). UU anti deforestasi Eropa! Ancam ekspor sawit Indonesia. (Diakses 1 April 2026) https://gapki.id/news/2024/02/29/uu-anti-deforestasi-eropa-ancam-ekspor-sawit-indonesia/
Hadi, S. et al. (2023). Strategi percepatan sertifikasi ISPO di perkebunan rakyat. Analisis Kebijakan Pertanian, 21(1), hlm.45–52. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/download/3068/3161/3982
Hardiawan Ridwan, Andri Sutrisno. (2025). Analisis yuridis terhadap pemberlakuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap perdagangan Indonesia (Menurut aliran sociological jurisprudence). Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi, 3(1), hlm.21–32. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/HN/article/view/1215
Hasna, A. A. (2025). Upaya pemerintah Indonesia dalam menghadapi kebijakan bebas deforestasi Uni Eropa mengenai sektor kelapa sawit tahun 2023. Global Insight Journal, 2(1), hlm.1–15. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/GIJ/article/download/2478/932/
Hehanussa, D. J. A. et al. (2023). Metode penelitian hukum. (Diakses 1 April 2026). https://id.scribd.com/document/675569868/559439-metode-penelitian-hukum-a965a72f-230916-090740
INDEF. (2023). Mengurai kesesuaian ISPO dan EUDR (Policy Brief Desember 2023), hlm. 3–6). https://indef.or.id/wp-content/uploads/2023/12/082023_pb_ISPO.pdf
Jambak. F. (2024). National law and international law in Indonesia: Between monism or dualism. Jurnal Sosial & Government Studies, hlm.3–10. https://jurnal.fisip.budiluhur.ac.id/jsgs/article/view/29
Madani Institute. (2024). Strengthening Indonesia’s readiness to navigate the European Union Deforestation Regulation (EUDR). https://madaniberkelanjutan.id/wp-content/uploads/2024/03/Madani-Update-EUDDR-ENG_Final.pdf
Menteri Kehutanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Ondi Basuni, “Penanggung Jawab Dokumen V-Legal PT. Intishar Sadira Ehsan” Cirebon, wawancara oleh penulis, 22 April 2026, Pukul 14.00 WIB.
Pratama, D. (2024). Implikasi European Union Deforestation Regulation terhadap ekspor produk kehutanan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 45–60. https://rechtsvinding.bphn.go.id
Permana, D. Y. et al. (2025). Digital green laws: The role of legal norms in advancing climate technology for sustainable development. Rechtsnormen: Journal of Law, 3(2), 212–214.https://journal.ypidathu.or.id/index.php/rjl/article/view/2218/1516
Permana, D. Y. (2024). The role of adat, the business world, the government, and higher education personnel in urgent environmental law enforcement efforts. Jurnal Legisci, 2(2), 144. https://annpublisher.org/ojs/index.php/legisci/article/view/486/458
Siregar, R. C. V. (2024). Hubungan hukum internasional dan hukum nasional: Perspektif teori monisme dan dualisme. Jurnal Ilmu Hukum, 12–18.https://journal.marwah-madani-riau.id/index.php/JILE/article/view/143
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Reuters. (2024). Indonesia designs agricultural commodities digital tracker in sustainability push.(Diakses1 April 2026), https://www.reuters.com/markets/commodities/indonesia-designs-agricultural-commodities-digital-tracker-sustainability-push-2024-06-05/
Syahril, S. (2022). Sistem monisme termodifikasi dalam pengakuan hukum internasional di Indonesia. Pagaruyuang Law Review, 24–29.https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/download/4892/3396
Sefriani. (2018). Hukum internasional: Suatu pengantar (Edisi ke-2). Rajawali Pers.
UIN K.H. Achmad Siddiq Jember. (2022). Modul metode penelitian dan penulisan hukum (hlm.15–22). https://digilib.uinkhas.ac.id/22029/1/Modul%20Metode%20Penelitian%20dan%20Penulisan%20Hukum%20fik.pdf
Universitas Nusa Cendana, Fakultas Hukum. (2023). Metode penelitian hukum. https://fh.undana.ac.id/wp-content/uploads/2023/06/Metode-Penelitian-Hukum.pdf
Waluyadi, W., & Leliya. (2022). Cara praktis menulis skripsi dan tesis ilmu hukum. Deepublish.
WV Izziyana. (2023). Teori monisme & dualisme dalam penerapan hukum internasional: Telaah teoretis dan praktik. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 4(2), 68–72. https://ejournal.undaris.ac.id/index.php/jpehi/article/viewFile/512/375.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chabibaturrchbiyyah Chabibaturrchbiyyah, Deni Yusup Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































