Implementasi Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8751Keywords:
Implementasi Kebijakan, Stunting, Van Meter Dan Van Horn, Pemerintah Daerah, BanjarmasinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 118 Tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting di Kota Banjarmasin. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya pelaksanaan kebijakan meskipun berbagai program telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, aparat kecamatan, serta tenaga kesehatan dan kader di lapangan. Analisis penelitian menggunakan model implementasi kebijakan dari Donald Van Meter dan Carl Van Horn (1975) yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi, karakteristik organisasi pelaksana, kondisi sosial ekonomi, dan disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan, namun belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, komunikasi yang belum efektif, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat dan kondisi lingkungan yang belum memadai. Di sisi lain, terdapat faktor pendukung yang memperkuat implementasi kebijakan, antara lain komitmen pemerintah daerah, keberadaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), peran aktif tenaga kesehatan dan kader, serta penerapan pendekatan konvergensi lintas sektor. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan berbagai faktor tersebut secara simultan dan berkelanjutan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kota Banjarmasin memerlukan penguatan pada aspek sumber daya, koordinasi, dan komunikasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih terintegrasi dan komprehensif agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
References
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020–2024. Bappenas.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (2023). Data stunting Kota Banjarmasin tahun 2023. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Buku saku hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI). Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Strategi nasional percepatan pencegahan stunting. Bappenas.
Laswell, H. D., & Kaplan, A. (1970). Power and society. Yale University Press.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Kota Banjarmasin. (2024). Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 118 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah Republik Indonesia.
Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1984). Implementation: How great expectations in Washington are dashed in Oakland. University of California Press.
Subarsono. (2005). Analisis kebijakan publik. Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Van Meter, D., & Van Horn, C. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
WHO. (2014). Global nutrition targets 2025: Stunting policy brief. World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mistri Aprianty, Setia Budhi, Jamaluddin Jamaluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































