Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Korupsi Dengan Berlakunya KUHP Nasional 2023

Authors

  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • I Putu Edi Rusmana Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia
  • I Gusti Agung Virlan Awanadi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8744

Keywords:

kebijakan formulatif, tindak pidana korupsi, kuhp nasional

Abstract

Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang. Namun undang-undang tersebut masih memiliki permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan juga sebelum dan di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 terdapat beberapa permasalahan yuridis yakni: 1) Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak ada perbedaan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdahulu; 2) Tidak adanya pedoman dalam pengenaan pidana minimal khusus; 3) Tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait pengenaan pidana denda untuk korporasi; Permasalahan yuridis kebijakan formulasi di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, yakni: 1) Adanya pasal UU TPK Tahun 1999 yang tidak dinyatakan dicabut, yang pasalnya masih menyebutkan KUHP/WvS; 2) Tidak adanya pedoman terkait dengan penjatuhan pidana dibawah daripada minimal khusus.

References

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.

Aripkah, Nur, Kalen Sanata, Khairunnisa Noor Asufie, and Reza Pramasta Gegana. “Pembaharuan Konsep Hukum Pidana Dalam Undang-Undang No . 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Jurnal Fundamental Justice 6, no. 2 (2025): 209–26. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5268.

Astuti, Laras, and Heri Purwanto. “Penegakan Hukum ‘Kejahatan Seks Mayantara’ Yang Dilakukan Oleh Anak Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 233–43. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.233-243.

Atmoko, Dwi, and Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 177–91. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732.

Claudia, Natasya, Pujiyono, and Umi Rozah. “Pembaharuan Kebijakan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Journal 7, no. 3 (2018): 237–64. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2018.22786.

Firdaus, Fahmi Ramadhan, Ratih Listyana Chandra, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Meaningful Participation as People’s Sovereignty Form in Democratic Rule of Law State.” Hukum Ius Quia Iustum 31 (2024): 337–57. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art5.

Kartini, Sri, Fadjrin Wira Perdana, Irwan, Doharmam Lumban Tungkup, and Miran. “Identifikasi Berbagai Masalah Yuridis Dalam Formulasi Perundang-Undangan Pidana.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 6 (2022): 1035–43. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.671.

Khobid, Miftakhul, Gunarto, and Lathifah Hanim. “Analisa Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 37–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v13i1.2581.

Kholikulovna, Kholmuratova Yulduz. “Corruption Is A Dangerous Crime for Society.” European International Journal of Multidisciplinary Research and Management Studies 02, no. 06 (2022): 23–27. https://doi.org/https://doi.org/10.55640/eijmrms-02-06-05.

Putra, Nanda Narendra. “KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi?,” 2023. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi.

Susantri, Indra Yudha Koswara, Wahyu Donri Tinambunan, and I Ketut Astawa. “Tinjauan Normatif Terhadap Pemufakatan Jahat Sebagai Modus Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 17, no. 5 (2025): 21–33. https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/2720.

Syrmali, Maria-Eleni, George Sfakianakis, and George Agiomirgianakis. “The Complex Phenomenon of Corruption: An Empirical Analysis.” Theoretical Economics Letters 13, no. 7 (2023): 1698–1718. https://doi.org/10.4236/tel.2023.137098.

Tempo. “Daftar Kasus Korupsi Besar Yang Dibongkar Kejaksaan Agung. Dari Sritex Hingga Minyak Pertamina,” 2025. https://www.tempo.co/hukum/daftar-kasus-korupsi-besar-yang-dibongkar-kejaksaan-agung-dari-sritex-hingga-minyak-pertamina--

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Arsawati, N. N. J., Zulkarnain, I. G. A. K. K., Rusmana , I. P. E., & Awanadi, I. G. A. V. (2026). Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Korupsi Dengan Berlakunya KUHP Nasional 2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3623–3632. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8744