Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Korupsi Dengan Berlakunya KUHP Nasional 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8744Keywords:
kebijakan formulatif, tindak pidana korupsi, kuhp nasionalAbstract
Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang. Namun undang-undang tersebut masih memiliki permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan juga sebelum dan di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 terdapat beberapa permasalahan yuridis yakni: 1) Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak ada perbedaan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdahulu; 2) Tidak adanya pedoman dalam pengenaan pidana minimal khusus; 3) Tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait pengenaan pidana denda untuk korporasi; Permasalahan yuridis kebijakan formulasi di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, yakni: 1) Adanya pasal UU TPK Tahun 1999 yang tidak dinyatakan dicabut, yang pasalnya masih menyebutkan KUHP/WvS; 2) Tidak adanya pedoman terkait dengan penjatuhan pidana dibawah daripada minimal khusus.
References
———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012.
Aripkah, Nur, Kalen Sanata, Khairunnisa Noor Asufie, and Reza Pramasta Gegana. “Pembaharuan Konsep Hukum Pidana Dalam Undang-Undang No . 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Jurnal Fundamental Justice 6, no. 2 (2025): 209–26. https://doi.org/https://doi.org/10.30812/fundamental.v6i2.5268.
Astuti, Laras, and Heri Purwanto. “Penegakan Hukum ‘Kejahatan Seks Mayantara’ Yang Dilakukan Oleh Anak Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 233–43. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.233-243.
Atmoko, Dwi, and Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 177–91. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732.
Claudia, Natasya, Pujiyono, and Umi Rozah. “Pembaharuan Kebijakan Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Journal 7, no. 3 (2018): 237–64. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2018.22786.
Firdaus, Fahmi Ramadhan, Ratih Listyana Chandra, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Meaningful Participation as People’s Sovereignty Form in Democratic Rule of Law State.” Hukum Ius Quia Iustum 31 (2024): 337–57. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art5.
Kartini, Sri, Fadjrin Wira Perdana, Irwan, Doharmam Lumban Tungkup, and Miran. “Identifikasi Berbagai Masalah Yuridis Dalam Formulasi Perundang-Undangan Pidana.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 6 (2022): 1035–43. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i6.671.
Khobid, Miftakhul, Gunarto, and Lathifah Hanim. “Analisa Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 37–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v13i1.2581.
Kholikulovna, Kholmuratova Yulduz. “Corruption Is A Dangerous Crime for Society.” European International Journal of Multidisciplinary Research and Management Studies 02, no. 06 (2022): 23–27. https://doi.org/https://doi.org/10.55640/eijmrms-02-06-05.
Putra, Nanda Narendra. “KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi?,” 2023. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-delik-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi.
Susantri, Indra Yudha Koswara, Wahyu Donri Tinambunan, and I Ketut Astawa. “Tinjauan Normatif Terhadap Pemufakatan Jahat Sebagai Modus Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepala Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 17, no. 5 (2025): 21–33. https://jurnalhost.com/index.php/jhpm/article/view/2720.
Syrmali, Maria-Eleni, George Sfakianakis, and George Agiomirgianakis. “The Complex Phenomenon of Corruption: An Empirical Analysis.” Theoretical Economics Letters 13, no. 7 (2023): 1698–1718. https://doi.org/10.4236/tel.2023.137098.
Tempo. “Daftar Kasus Korupsi Besar Yang Dibongkar Kejaksaan Agung. Dari Sritex Hingga Minyak Pertamina,” 2025. https://www.tempo.co/hukum/daftar-kasus-korupsi-besar-yang-dibongkar-kejaksaan-agung-dari-sritex-hingga-minyak-pertamina--
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Nyoman Juwita Arsawati, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, I Putu Edi Rusmana , I Gusti Agung Virlan Awanadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































