Pengaturan Kecerdasan Artifisial dan Big Data dalam Perspektif Hukum serta Tantangan dan Peran Pemerintah di Era Digital

Authors

  • Sika Aprilia Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8720

Keywords:

Kecerdasan Artifisial, Artificial Intelligence, Big Data, Regulasi Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Smart Regulation

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) dan Big Data dalam berbagai sektor kehidupan, baik dalam pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Kehadiran teknologi ini membawa manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, serta pengambilan keputusan berbasis data. Namun, di sisi lain, penggunaan AI dan Big Data juga menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, transparansi algoritma, serta potensi penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan adaptif guna menjamin pemanfaatan teknologi tersebut tetap sejalan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan AI dan Big Data dalam perspektif hukum serta mengkaji peran pemerintah dalam menghadapi tantangan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI dan Big Data di Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara komprehensif, sehingga diperlukan penguatan kebijakan melalui pendekatan smart regulation yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

References

Aprianti, Nurul, dan Gusti Ayu Ratih Damayanti. “Negara Hukum di Era Algoritma.” Jurnal Widya Kerta, Vol. 7, No. 2, 2024.

Azizi, Asrorul. “Perlindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Kecerdasan Buatan.” Jurnal Seikat, Vol. 4, No. 1, 2025.

Chrisjanto, Edy, dan Roni Sulistyanto Luhukay. “Perlindungan Hukum terhadap Artificial Intelligence di Indonesia.” Jurnal Legal Reasoning, Vol. 6, No. 1, 2025.

Floridi, Luciano, et al. “AI4People: An Ethical Framework for a Good AI Society.” Minds and Machines, Vol. 28, No. 4, 2018.

Gunningham, Neil, dan Peter Grabosky. Smart Regulation: Designing Environmental Policy. Oxford: Oxford University Press, 1998.

Kirana, Kimmy Baby, dan Wilma Silalahi. “Tantangan Regulasi Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2024.

Mayer-Schönberger, Viktor, dan Kenneth Cukier. Big Data: A Revolution That Will Transform How We Live, Work, and Think. London: John Murray, 2013.

Ritonga, Joni Sandri, et al. “Peran Artificial Intelligence dalam Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik.” Indonesia Journal of Business Law, Vol. 3, No. 2, 2024.

Rohaini, et al. “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan di Era Digital: Analisis Dampak dan Implikasi Hukum di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 1, 2024.

Solove, Daniel J. Understanding Privacy. Cambridge: Harvard University Press, 2008.

Sutarman. Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Utami, Ni Putu Gita Sri, et al. “Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia.” Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, 2024.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Wahyudi, Setya. Hukum Teknologi dan Informasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Aprilia, S. (2026). Pengaturan Kecerdasan Artifisial dan Big Data dalam Perspektif Hukum serta Tantangan dan Peran Pemerintah di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3659–3665. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8720