Analisis Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terkait HGU di Atas Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA dan UU Minerba
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8718Keywords:
HGU, Tanah Ulayat, UUPA, UU Minerba, Masyarakat AdatAbstract
Tanah ulayat merupakan bagian fundamental dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di Indonesia. Namun, ekspansi investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sering menimbulkan konflik agraria ketika berada di atas tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana perlindungan hak masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Minerba. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa UUPA secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai hak yang harus dihormati sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Sebaliknya, UU Minerba memberi kewenangan besar kepada negara untuk menguasai sumber daya alam, sehingga posisi masyarakat adat sering terpinggirkan dalam proses perizinan. Penelitian ini menegaskan perlunya model pengaturan yang lebih kuat dan prosedur persetujuan berbasis free, prior, and informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat sebelum diterbitkan HGU atau izin usaha pertambangan pada tanah ulayat.
References
AMAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2021). Laporan Kondisi Masyarakat Adat 2021. Diakses dari https://www.aman.or.id
Arizona, Yance. (2019). “Kedudukan Tanah Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 1.
Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Imelda Rahman. (2020). “Disharmonisasi Regulasi Agraria dan Pertambangan terhadap Hak Masyarakat Adat.” Jurnal Rechtsvinding.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Kementerian ATR/BPN. (2022). Laporan Konflik Pertanahan 2022.
Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
Sudirman. (2021). “Konflik Tanah Ulayat dan Pertambangan di Indonesia.” Padjadjaran Law Review.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































