Analisis Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terkait HGU di Atas Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA dan UU Minerba

Authors

  • Rizki Wulandari Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8718

Keywords:

HGU, Tanah Ulayat, UUPA, UU Minerba, Masyarakat Adat

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian fundamental dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di Indonesia. Namun, ekspansi investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sering menimbulkan konflik agraria ketika berada di atas tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana perlindungan hak masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Minerba. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa UUPA secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai hak yang harus dihormati sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Sebaliknya, UU Minerba memberi kewenangan besar kepada negara untuk menguasai sumber daya alam, sehingga posisi masyarakat adat sering terpinggirkan dalam proses perizinan. Penelitian ini menegaskan perlunya model pengaturan yang lebih kuat dan prosedur persetujuan berbasis free, prior, and informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat sebelum diterbitkan HGU atau izin usaha pertambangan pada tanah ulayat.

 

References

AMAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2021). Laporan Kondisi Masyarakat Adat 2021. Diakses dari https://www.aman.or.id

Arizona, Yance. (2019). “Kedudukan Tanah Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 1.

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Imelda Rahman. (2020). “Disharmonisasi Regulasi Agraria dan Pertambangan terhadap Hak Masyarakat Adat.” Jurnal Rechtsvinding.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Kementerian ATR/BPN. (2022). Laporan Konflik Pertanahan 2022.

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Sudirman. (2021). “Konflik Tanah Ulayat dan Pertambangan di Indonesia.” Padjadjaran Law Review.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-07-20

How to Cite

Wulandari, R. (2026). Analisis Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terkait HGU di Atas Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA dan UU Minerba. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3666–3671. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8718