Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pengenaan Bunga Bulanan Dalam Perjanjian Utang Piutang di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8710Keywords:
Fiqih muamalah, bunga bulanan, utang piutang, riba, akadAbstract
Praktik utang piutang dengan pengenaan bunga bulanan masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dilakukan dengan menetapkan tambahan pembayaran tertentu kepada pihak peminjam di luar jumlah pokok utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang di masyarakat serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang mengandung unsur tambahan yang disyaratkan sejak awal akad sehingga termasuk kategori riba qardh yang dilarang dalam Islam. Dalam fiqh muamalah, akad utang piutang bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan sebagai sarana mencari keuntungan. Praktik bunga bulanan bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai sosial dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman masyarakat mengenai konsep utang piutang yang sesuai syariat Islam agar tercipta praktik ekonomi yang adil dan bebas dari unsur riba.
References
Anshori, Abdul Ghofur. (2021). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2021). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arikunto, Suharsimi. (2021). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ascarya. (2021). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Az-Zuhaili, Wahbah. (2020). Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Fauzia, Ika Yunia, & Riyadi, Abdul Kadir. (2021). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Haroen, Nasrun. (2021). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, Adiwarman A. (2022). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Moleong, Lexy J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rozalinda. (2021). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitra, Andri. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. (2021). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, Adrian. (2021). Perbankan Syariah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syafe’i, Rachmat. (2022). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Muhammad. (2020). Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desti Nurlitasari, Asti Sri Mulyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































