Efektivitas Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 Terhadap Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8691Keywords:
Keterwakilan Perempuan, alat kelengkapan dewan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024, kebijakan afirmasi, Efektivitas hukum, Kesetaraan GenderAbstract
Keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024–2029 masih sangat terbatas, yakni hanya 21,9% dari total kursi, dengan 47% di antaranya terkonsentrasi di komisi-komisi domestik yang tidak strategis, mencerminkan ketimpangan gender yang sistemis dalam lembaga legislatif Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala yang menghambat efektivitas keterwakilan perempuan di AKD serta mengkaji upaya peningkatannya pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam setiap pimpinan AKD. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif-yuridis dan empiris melalui kerangka das sollen–das sein, yang menghasilkan pemahaman komprehensif tentang relasi antara norma hukum, putusan konstitusional, dan realitas keterwakilan perempuan aspek yang belum sepenuhnya dikaji oleh penelitian terdahulu. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, perundang-undangan, dan kasus; data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci dan dua tenaga ahli, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyusunan tematik, dan verifikasi menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian mengungkap empat lapis hambatan: (1) absennya norma imperatif dan sanksi dalam UU MD3, (2) mekanisme musyawarah fraksi yang bias gender, (3) domestikasi sistemis perempuan pada komisi non-strategis (47% terkonsentrasi di Komisi VII–X), serta (4) kuatnya budaya patriarki di internal partai politik. Upaya peningkatan mencakup advokasi masyarakat sipil, penerapan self-executing putusan Mahkamah Konstitusi, revisi tata tertib fraksi, dan kolaborasi kelembagaan lintas sektor. Penelitian menyimpulkan bahwa putusan MK telah memberikan landasan yuridis yang kuat, namun implementasinya masih lemah secara faktual dan kultural, sehingga diperlukan penerbitan Peraturan DPR sebagai aturan transisi, reformasi rekrutmen kader perempuan oleh partai politik, dan penguatan pemantauan berbasis data oleh masyarakat sipil.
References
Bareket, O., & Fiske, S. T. (2025). Lost opportunities: How gendered arrangements harm men. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America, 122(5). https://doi.org/10.1073/pnas.2320788122
Fakultas Hukum, U. L. (2017). Membangun Budaya-Budaya Adil Gender dan Ramah Anak.
Fathira Rachma, Syallika Nurussyahadah, Naufal Rafi’i Nufus, & Nurdin. (2025). Keterwakilan Perempuan dalam Birokrasi: Studi Kasus Pemerintag Kota Sukabumi.
Ida Ayu Anggita Kusumadewi, Gede Indra Pramana, & Piers Andreas Noak. (2025). Politik Representasi di Bawah Bayang-Bayang Patriarki: Tinjauan Literatur Kritis tentang Keterwakilan Substantif Perempuan di Parlemen. 11(7), 2025.
Indonesia. (1984). Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion On The Elimination Of All Forms Discrimanation Against Women.
J.J.H. Bruggink. (1999). Refleksi Tentang Hukum.
Kautsar, I. Al, & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industri ke Digital (Vol. 7, Number 2).
Keisya Damayanti, Carista Nadya Anisti, Reivania Calista Rizanul, & Aniqotul Ummah. (2024). Analisis Kebijakan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2026
Lawrence M. Friedman. (1987). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024.
Offife Of the High Commisioner for Human Right. (2012). Laporan dan Proses Advokasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Bagi Pemajuan HAM Perempuan Indonesia.
Rerung, L. T. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 76–83. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1490
Sahira, E., Qomaini, I. E., & Kusdarini, E. (2025). Implikasi Hukum 30% Terhadap Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024. In JISSE (Vol. 3, Number 1). https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JISSE/index
Sheptia Damayanti, Intan Miftahurrohmah, Rizky Awaludin, Dede Firmansyah, & Ade Fartini. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Hukum. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(6), 135–148. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.717
Sita Aripurnami, Edriana, Benita Nastami, & Ayu Anastasia. (2025). Violence against Women in Indonesia’s 2024 Elections.
Syaira Azzahra Putri, Puspa Indah Rahayu, & Ika Arinia Indriyany. (2026). Patriarki, Maskulinitas, dan Relasi Kuasa Dalam Partai Politik: Studi Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Elite Politik Tahun 2024.
Tiolina Evi, Ardiyanto Maksimilianus, Muflihatul Fauza, & Itgo Hatchi. (2025). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.
Trasmianto, S. H. (2025). Indeks Partisipasi Pemilu dan Tantangan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.
Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar. (2019). Keterwakilan Perempuan Dan Kebijakan Afirmasi Politik KPU Diterapkan Di Dalam Kontestasi Pemilu 2019.
Wulandari, S., Utari, P., Refin, F. R., Bagus, M., Fandik, A., Thobary, A., Sunan, U., Surabaya, A., Agung, M., Indonesia, R., Tinggi, S., Islam, A., & Wonogiri, M. A. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rani Deviany, Hananto Widodo, Sulaksono Sulaksono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































