Rekonstruksi Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Konstitusionalisme Modern

Authors

  • Sandi Yoga Pradana IAI Badrus Sholeh Kediri, Jawa Timur, Indonesia
  • Abd Razak Mudahib Universitas Madako, Yogyakarta, Indonesia
  • Mohammad Fajar Abdjul Universitas Pohuwato, Gorontalo, Indonesia
  • Jusuf Luturmas Universitas Lelemuku Saumlaki, Maluku, Indonesia
  • Ayudistira Achmad Hermawan Universitas Ibn Khladun Bogor, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8687

Keywords:

Amnesti, Abolisi, Presiden, Konstitusionalisme, Negara Hukum

Abstract

Kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi merupakan salah satu bentuk hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pengampunan negara yang dapat digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, rekonsiliasi politik, maupun stabilitas nasional. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi sering menimbulkan polemik karena berpotensi berbenturan dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan perspektif konstitusionalisme modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai amnesti dan abolisi di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi konstitusional saat ini. Selain itu, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai syarat, batasan, dan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta intervensi politik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan regulasi baru yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip constitutionalism, rule of law, serta perlindungan hak asasi manusia agar kewenangan Presiden tetap berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.

References

Abas, Gunawan Hi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Dan Abolisi : Antara Hukum Dan Kepentingan Politik” 03, no. 04 (2025): 496–508.

AHMADI, S.H.I., M.H. “POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AHMADI,” n.d.

Andryan, S.H., M.H. “HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN KABINET MULTI PARTAI MELALUI PRINSIP FIXED EXECUTIVE SYSTEM,” n.d., 919–48.

Asshiddiqie, J. HUKUM TATA NEGARA, 2006.

Astuti, Willy Wahyu. PENGAWASAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, 2024.

Attaji, Musyafa Ahmad. “HAK PREROGATIF PRESIDEN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA: TINJAUAN KONSTITUSIONAL DAN FIQH SIYASAH,” 2026.

Attaji, Musyafa Ahmad, Fathul Mu, and M Yasin Arif. “Hak Prerogatif Presiden Pasca Revisi Undang-Undang Kementerian Negara: Tinjauan Konstitusional Dan Fiqh Siyasah Musyafa Ahmad Attaji, Fathul Mu’in , M. Yasin Al Arif Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia” 5, no. 3 (2025): 2042–57.

Dwi Novantoro, Azaris Pahlemy, Arief Amrullah dan Fendi Setyawan. “KEBIJAKAN HUKUM PEMBERIAN AMNESTI LEGAL POLICY ON THE GRANTING OF AMNESTY” 6, no. 12 (2025): 1–19.

Faozi, A., & Akbar, Z. A. “Efektivitas Amnesti Dan Abolisi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Perspektif Teori Lawrance Friedmen Asyif,” 2025, 50–70.

Hadi, Fikri, and Rosa Ristawati. “Pemindahan Ibu Kota Indonesia Dan Kekuasaan Presiden Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 17, no. 3 (2020): 530–57. https://doi.org/10.31078/jk1734.

Hasanah, S., Utami, S. W., Trisnowati, V. Y., Hajar, S., & Sitompul, A. N. “KEPUTUSAN DAN KEBIJAKAN SECARA POLITIK PEMBERIAN GRASI, AMNESTI DAN ABOLISI MERUPAKAN HAK MUTLAK PRESIDEN TERHADAP WARGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD 1945” 25, no. September (2025): 1–12.

HELMAN, ERLANGGA DWI PRAYATA. “PERGESERAN PARADIGMA PENGGUNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERI,” 2025.

Iftitah, A., Purwoto, A., Manullang, H., Solapari, N., Esther, J., Saragih, G. M., ... & Hidayat, D. N. Pengantar Ilmu Hukum. Sada Kurnia Pustaka., n.d.

Irwan, M., & Saleh, M. “Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Memberikan Dukungan Terhadap Bakal Calon Presiden Dan Atau Bakal Calon Wakil Presiden Untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis Dan Berintegritas” 9, no. 5 (2025): 1279–90.

Kasim, Aksah, and Andi Heridah. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Amnesti Dan Abolisi : Mengatasi Kekosongan Hukum Dan Kepastian Dalam Sistem Ketatanegaraan” 5 (2025): 11597–607.

Kosasih, Ade. “Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong” 5, no. 2 (2025).

Laowo, Yonathan Sebastian. “Kajian Hukum Amnesti Dan Abolisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi” 13, no. 3 (2025): 705–9.

Maryam, Nur Sri. “PENGHAPUSAN TINDAK PIDANA MELALUI ABOLISI DAN AMNESTI: IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUMDAN PRINSIP NON-INTERVENSI POLITIK” 4, no. 1 (2025): 22–32.

Maulana, R. S., Purnomo, C. E., Jayadi, H., & Kafrawi, R. M. “URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM” 3, no. 1 (2024).

Mpesau, Alasman. “Keadilan Hukum Atas Pemberian Amnesti Dan Abolisi Terhadap Terpidana Korupsi Di Indonesia” 2, no. 2 (2026): 18–31.

Prayitno, J., & Makhali, I. “PELAKSANAAN PASAL 14 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TENTANG PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI NILAI-NILAI PANCASILA” 15, no. 2 (2026): 97–102.

Putra, Steinly Suwanto, and Ruben Cornelius Siagian. “Re-Examining Amnesty and Abolition Practices in Indonesia: A Normative Evaluation and Framework for Procedural Guidance” 32, no. August (2025): 709–33.

Ramadhania, J. A., Siregar, D. M. S., & Elprida, S. “REKONSTRUKSI PEMBERIAN AMNESTI DAN ABOLISI DALAM KRITIK TERHADAP KEWAJIBAN PERTIMBANGAN DPR BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (2) UUD NRI 1945 RECONSTRUCTION” 6, no. 12 (2025): 1–14.

Razali, M. F., Umur, A., & Putri, S. K. “Amnesti: Hak Prerogatif Presiden Dalam Perspektif Fiqh Siyasah” 11, no. 2 (2022): 266–88. https://doi.org/10.23373/legitimasi.v11i2.15218.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. METODE PENELITIAN HUKUM (NORMATIF DAN EMPIRIS). Penerbit Widina., 2023.

Rosdyanto, Herry, Moh Lubsi, Tuqo Romadhan, and Universitas Siber Muhammadiyah. “Amnesti Dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum Atau Ancaman Politisasi Hukuman Amnesty and Abolition : The New Face of Legal Reform r The Threat of Politicized Punishment” 10, no. 2 (2025): 381–94.

Safitri, Amalia, Amal Makrufi, Alfini Nur, Alifah Zain, and Yudi Widagdo Harimurti. “Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebutuhan Regulasi Untuk Menjamin Kepastian Hukum,” 2025, 6228–38.

Syaidi, Ridwan. “IMPLEMENTASI KEWENANGAN AMNESTI DAN ABOLISI,” 2025, 119–28.

Wutsqah, Urwatul. “Diskursus Pembatasan Kekuasaan Di Indonesia Dalam Perspektif Konstitusi Dan Konstitusionalisme” 4, no. 2 (2024): 771–84.

Downloads

Published

2026-08-03

How to Cite

Pradana, S. Y., Mudahib, A. R., Abdjul, M. F., Luturmas, J., & Hermawan, A. A. (2026). Rekonstruksi Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Konstitusionalisme Modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3871–3888. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8687