Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia: Antara Kepentingan Publik dan Profesionalitas Medis

Authors

  • Ta'adi Ta'adi Poltekkes Kemenkes Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Anna Veronica Pont Poltekes Kemenkes Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Yudhi Hertanto Universitas Ibn Khaldun, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
  • Dwi Nurahman Universitas Mitra Indonesia, Lampung, Indonesia
  • Liza Utama Politeknik Negeri Sriwijaya, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8686

Keywords:

politik hukum, undang-undang kesehatan, kepentingan publik, profesionalitas medis, legislasi

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia merupakan bagian dari konstruksi politik hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi berbagai kepentingan, baik dari pemerintah, lembaga legislatif, maupun kelompok profesi medis. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi di bidang kesehatan tidak berlangsung secara netral, melainkan sarat dengan kompromi politik dan pertarungan kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum memengaruhi arah dan substansi pembentukan Undang-Undang Kesehatan, terutama dalam konteks ketegangan antara kepentingan publik sebagai penerima layanan kesehatan dan profesionalitas medis sebagai penyedia layanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis norma hukum serta doktrin-doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak terlepas dari pengaruh kekuatan politik yang dapat memengaruhi isi regulasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini berimplikasi pada munculnya potensi ketidakseimbangan antara perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan jaminan kepastian hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, diperlukan formulasi politik hukum yang lebih responsif dan berkeadilan, yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan aspek profesionalitas dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Dengan demikian, regulasi di bidang kesehatan diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang adil, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

References

Annur, Rahmi Mailiza, Prodi Magister, Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana, Universitas Pembangunan, and Panca Budi. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” 3 (2023): 6126–34.

Arsyadi, L. M. Y., Amra, U., Akbar, A. A., & Cahyono, L. D. “Evaluasi Politik Hukum Dalam Pembentukan UU Di Indonesia: Antara Partisipasi Publik Dan Dominasi Eksekutif.” 12, no. 11 (2025).

Erlyani, Rizka, Pradipta Prihantono, Taufiqurrohman Syahuri, Program Studi, and Magister Hukum. “Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial.” 1, no. 3 (2024): 14–24.

Fitria, R. A., Hasan, A., Umar, M., & Khasyi’in, N. “Dinamika Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Antara Kepentingan Lokal Dan Nasional.,” 2024, 833–53.

Lastini, K., Sutrisno, E., & Sugiarti, T. “Perlindungan Hukum Profesi Bidan Dalam Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis.” 13, no. 3 (2020): 131–40.

Lorenza, Nada, and Ardian Mulyadi. “Membaca Arah Politik Hukum Indonesia : Telaah Kritis Terhadap Logika Pembentukan Hukum Nasional” 5 (2026): 133–52.

Mahatta, Afdhal, Satrio Alif Febriyanto, Fakultas Hukum, Universitas Agung Podomoro, Fakultas Hukum, and Universitas Indonesia. “Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Implementasi Konsep Partisipasi Bermakna Dalam Proses the Law Formation Process : A Case Study of the Making Of” 11, no. 1 (2024): 11–23.

Mahfuz, Abdul Latif. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan” 1 (2019): 43–57.

Nelwitis, A, and A Irzal Rias. “Dasar Pertimbangan Dibentuknya Pengadilan Khusus Profesi Medis Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional Di Indonesia,” 2023, 1017–31.

Nurnaeni, N., & Bachri, S. “Peran Hukum Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Di Indonesia.” 17, no. 2 (2024): 58–69.

RACHMADI, T. “Politik Hukum Kesehatan Di Indonesia (Studi Tentang Urgensi Ethics of Rights Dan Ethics of Care Dalam Pembentukan Peraturan-Perundangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis Terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan).” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia)., 2025.

Saebani, B. A. Metode Penelitian Hukumn Pendekatan Yuridis Normatif., 2023.

Sugita, I. M. “Tinjauan Yuridis Konsep Negara Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” 7, no. November (2024): 105–19.

Wahyudi, R. T., & Manfaluthi, A. “Regulasi Narkotika Golongan Baru (New Psychoactive Substances) Dalam Sistem Hukum” 1, no. 1 (2025): 1–13.

Wahyuni, Hermin Indah, B A B I Pengantar, A Diskursus Seputar, and Kebijakan Media. “Kebijakan Media Baru Di Indonesia,” n.d.

Widjaja, G., & Sijabat, H. H. “Pengesahan Undang-Undang Kesehatan: Kajian Regulasi Dan Tantangan Implementasi.” 3, no. 5 (2025): 239–49.

Wiryadi, U., & Martono, E. D. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan” 6 (2024): 1–10.

Zahry, Sarkowi V. “Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara” 8, no. 3 (2023): 425–48.

Downloads

Published

2026-08-02

How to Cite

Ta'adi, T., Pont, A. V., Hertanto, Y., Nurahman, D., & Utama, L. (2026). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Kesehatan di Indonesia: Antara Kepentingan Publik dan Profesionalitas Medis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3861–3870. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8686