Kajian Penyalahgunaan Identitas Dalam Praktik Impersonation Pada Aplikasi Line Ditinjau dari Perspektif General Strain Theory

Authors

  • Della Pebiola Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia
  • Nadia Utami Larasati Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8679

Keywords:

Penyalahgunaan Identitas, Tekanan Sosial, Impersonation, Aplikasi LINE, General Strain Theory

Abstract

Perkembangan komunikasi digital membuat peluang terjadinya kejahatan siber semakin meningkat, salah satunya penyalahgunaan identitas melalui praktik impersonation pada aplikasi LINE.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dari praktik impersonation tersebut dan mengidentifikasi faktor pendorongnya dengan menggunakan perspektif General Strain Theory. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pelaku, orang terdekat korban, dan ahli psikologi, observasi partisipatif dalam lingkungan sosial yang terkait dengan peristiwa, serta studi dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan, rekaman audio, foto, dan catatan kronologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan identitas yang dilakukan adalah pembuatan akun palsu di aplikasi LINE yang dibuat menyerupai akun asli korban. Berdasarkan perspektif General Strain Theory, faktor utama pendorong impersonation adalah tekanan sosial berupa kebutuhan memperoleh pengakuan dan penerimaan sosial yang tidak mampu dicapai melalui cara yang sesuai norma. Temuan ini menegaskan bahwa impersonation dilakukan untuk kebutuhan validasi sosial di lingkungan pergaulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa impersonation merupakan kejahatan siber yang lahir dari hasil interaksi antara tekanan sosial atau strain, kondisi individu, dan peluang teknologi.

References

A Gharawi, M., Badawy, A., Elsayed Ramadan, D., & Elsayed, S. (2021). SOCIAL MEDIA IMPERSONATION IN THE VIRTUAL WORLD. Al Hikmah International Journal of Islamic Studies and Human Sciences, 4(1), 57–65. https://doi.org/10.46722/hkmh.4.1.21c

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna, Ed.). Syakir Media Press.

Agnew, R. (2014). Encyclopedia of Criminological Theory. In F. T. Cullen & P. Wilcox (Eds.), Encyclopedia of Criminological Theory. SAGE Publications, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412959193.n3

Anastasya, Y. A., Julistia, R., & Astuti, W. (2023). THE DESCRIPTION OF SELF CONTROL IN PERPETRATORS OF CYBERBULYING. Psikoislamedia : Jurnal Psikologi, 8. https://doi.org/10.22373/psikoislamedia.v8i1.15078

Ardana, S. T., & Kornelis, Y. (2024). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online di Indonesia: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 1–11. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i1.8398

Baker, K. (2026, May 7). Norwalk man posed as woman’s ex-boyfriend and harassed her for months, warrant says. The Hour .

Chandra, Y. I., & Kosdiana. (2019). Rancang Bangun Aplikasi Chat Bot Line Menggunakan Pendekatan Agile Process Dengan Model Extreme Programming Berbasis Web (Studi Kasus Di STMIK JAKARTA STI&K). Seminar Nasional Teknologi Informasi Dan Komunikasi STI&K (SeNTIK), 3(1).

Dirna, F. C. (2021). Pengaruh Media Sosial “Instagram” Di Masa Pandemi Covid-19 terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(2), 75–88. https://doi.org/10.22146/jwk.3617

Dracewicz, W., & Sepczuk, M. (2024). Detecting Fake Accounts on Social Media Portals—The X Portal Case Study. Electronics (Switzerland), 13(13). https://doi.org/10.3390/electronics13132542

Fauzan, A., Riadi, I., & Fadlil, A. (2016). Analisis Forensik Digital Pada Line Messenger Untuk Penanganan Cybercrime (Vol. 2, Number 1). http://ars.ilkom.unsri.ac.id

Gestia, A., & Ahyar Wiraguna, S. (2025). Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Media Sosial terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform Instagram. 02(2), 1103–1109. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp

Hidaya, N., Qalby, N., Alaydrus, S. S., Darmayanti, A., & Salsabila, A. P. (2019). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PENYEBARAN HOAX OLEH DIGITAL NATIVE.

Hikmatlar, T. R. (2026, March 27). Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Jadi Korban Pelecehan Digital, Kampus Klaim Sudah Berikan Pendampingan. JawaPos.

Islamuddin, M. (2025, August 4). Catut Nama Bupati Sumbawa, Pelaku Penipuan Minta Uang ke Investor. LombokPost.

Kakiay, A. N. (2025). Representasi Diri pada Remaja Pengguna Media Sosial: Kajian Kualitatif Interpretatif. CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2, 93–100. https://doi.org/10.62710/p62rg335

Kristanto, A. P. (2023). PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI DALAM APLIKASI DIGITAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. 5(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3

Kurniasih, N. (2023). Literasi Media Sosial: Upaya Pencegahan Pemalsuan Identitas Digital. JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7–13. https://doi.org/10.47065/jpm.v4i1.1051

Lestari, A. S., & Ain, S. Q. (2025). Perilaku Sosial Siswa Kesulitan Belajar di Kelas 5 SD Negeri 116 Pekanbaru. Indonesian Journal of Education and Development Research, 3(1), 505–506.

Maulana, A., & Hidayat, A. F. S. (2025). Serangan dan Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial: Apa yang Harus Diketahui Pengguna di Indonesia. https://doi.org/10.64093/novara.v2i1.444

Moningka, C., & Selviana. (2020). Pengembangan Skala Deception Behavior in Social Media. Jurnal Psikologi Ulayat. https://doi.org/10.24854/jpu143

Mustafa, M. N., Karegar, I., & Khotimah, K. (2025). Krisis Identitas versus Kebingungan Peran: Analisis Integrasi Biopsikososial Remaja Era Digital. 3. https://jurnalcendekia.id/index.php/jhpp

Purnomo Sidik, B., & Wiraguna, S. A. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Aplikasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi. 2(2), 219–232. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1520

Pusiknas Bareskrim Polri. (2025, June 16). Kasus Kejahatan Manipulasi Data secara ITE Meningkat. Pusiknas Bareskrim Polri.

Rachman, A., Yochanan, (Cand) E, Samanlagi, A. I., & Purnomo, H. (2024). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D (B. Ismaya, A. Anggraini, M. Raditya, & Utamirohmahsari, Eds.). CV Saba Jaya Publisher.

Rahmana, R. D., & Kartika, A. W. (2022). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pembuatan Dan Penyebaran Scam page (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur). Risalah Hukum, 18.

Romadhona, K., & Nurwidawati, D. (2024). HUBUNGAN ANTARA KONTROL DIRI DENGAN PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA. In Jurnal Psikologi (Vol. 3, Number 2). http://jurnal.anfa.co.id/index.php/afeksi

Santoso, B., Pratiwi, T., Damayanti, E., & Manurung, A. S. (2025). Representasi Kehidupan Ideal dan Tekanan Sosial di Instagram: terhadap Strategi Pencitraan Diri Dikalangan Anak Muda. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 02. https://doi.org/10.5281.zenodo.15614949

Suciara, A., Michelin, D., Loway, G. A., Huberta, G. A., Fewsan, K., Fathoni, M. A., Tombeg, M. L. L., Maukar, M. R., & Guntoro, M. B. (2026). Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime. 4, 3026–2925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5005

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo, Ed.). ALFABETA.

Torres, P. V. (2024). Social media: a digital social mirror for identity development during adolescence. Current Psychology, 43(26), 22170–22180. https://doi.org/10.1007/s12144-024-05980-z

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, BPK RI (2022).

Wahyuddin, Ersa, L. F., Aningsih, G., Hidayat, T., & Sonni, A. F. (2024). Analisis Jaringan Komunikasi Penipuan Daring Melalui Media Sosial Whatsapp Messenger. In Jurnal Netnografi Komunikasi (Vol. 2, Number 2). http://netnografiikom.org/index.php/netnografi

Wuragil, Z. (2024, May 11). Sejarah WhatsApp: Bermula Hanya Aplikasi Pesan Status Bikinan Eks Insinyur Yahoo. Tempo.Co.

Downloads

Published

2026-07-12

How to Cite

Pebiola, D., & Larasati, N. U. (2026). Kajian Penyalahgunaan Identitas Dalam Praktik Impersonation Pada Aplikasi Line Ditinjau dari Perspektif General Strain Theory. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3535–3547. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8679