Batas Kesengajaan dalam Ruang Digital: Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebar Hoaks Yang Tidak Mengetahui Kebohongan Informasinya Menurut UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8645Keywords:
Hoaks, kesengajaan, Media Sosial, Pertanggung Jawaban Pidana, UU ITEAbstract
Penelitian ini mengkaji persoalan fundamental dalam hukum pidana siber Indonesia, yaitu bagaimana menentukan batas pertanggungjawaban pidana bagi pengguna media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut adalah bohong. Frasa "dengan sengaja" dalam Pasal 28 UU ITE mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai prasyarat pemidanaan, namun rumusan pasal tersebut tidak memberikan definisi operasional yang jelas tentang standar kesengajaan yang harus dipenuhi dalam konteks aktivitas digital seperti meneruskan (forward) pesan di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menganalisis konstruksi doktrin mens rea dalam hukum pidana Indonesia, menelaah rumusan Pasal 28 UU ITE secara tekstual dan kontekstual, serta menganalisis praktik peradilan melalui studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan normatif dan inkonsistensi yudisial dalam penerapan unsur kesengajaan pada kasus penyebaran hoaks, serta bahwa penerapan UU ITE yang mengabaikan perbedaan antara dolus dan culpa berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standar pembuktian kesengajaan yang seragam dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial.
References
Analisis sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran hoaks di media sosial. (2024). Journal Humaniorum: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 2(1), 14–19. https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/download/114/82
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024). APJII: Jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Haidarrani, A., Hairani, J., Mubarokah, W., & Sulistianingsih, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku forward berita hoax: Telaah dalam perspektif Undang-Undang ITE. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/download/201/235
Hamzah, A. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2025). Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023 tentang berita bohong, penghinaan, dan ujaran kebencian harus dilakukan merespons berbagai putusan MK tentang kebebasan berekspresi. https://icjr.or.id/revisi-uu-ite-2024-dan-kuhp-2023-tentang-berita-bohong-penghinaan-dan-ujaran-kebencian-harus-dilakukan-merespons-berbagai-putusan-mk-tentang-kebebasan-berekspresi/
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2022). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika.
Katadata Insight Center (KIC) & Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Survei riset KIC: Masih ada 11,9% publik yang menyebarkan berita bohong. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/cd730e810cfd266/survei-riset-kic-masih-ada-119-publik-yang-menyebarkan-berita-bohong
Kaunang, A. D. E., Lumintang, D. W., & Sepang, R. (2024). Menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagai tindak pidana menurut UU ITE (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid.Sus/2022). Lex Privatum, 13(4), 1–11.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (2025). Komdigi identifikasi 1.923 konten hoaks sepanjang tahun 2024. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-identifikasi-1923-konten-hoaks-sepanjang-tahun-2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024). Siaran pers No. 02/HM/KOMINFO/01/2024: Hingga akhir tahun 2023, Kominfo tangani 12.547 isu hoaks. https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/53899
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023. https://mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=78%2FPUU-XXI%2F2023
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Munandar Ar, A., dkk. (2024). Peran niat (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3). https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/download/140/94
Muttaqien, F. A., & Irawan, A. D. (2021). Penerapan hukum pidana penyebaran berita hoax melalui media sosial era pandemi Covid-19. Media of Law and Sharia, 2(4), 305–315. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12016
Pengadilan Negeri Balige. (2020). Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Blg, a.n. Terdakwa Imran Haryono Simamora alias Pak Keyla. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Negeri Denpasar. (2020). Putusan Nomor 823/Pid.Sus/2020/PN Dps, a.n. Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tinggi Banjarmasin. (2020). Putusan Nomor 186/PID.SUS/2020/PT BJM, a.n. Terdakwa Syahbudin Als Abah Putra Bin Asni. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Pertanggung jawaban pidana atas penyebaran hoaks melalui media sosial dalam tinjauan UU ITE. (2025). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/2702
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Serah, Y. A., Yuliastini, A., & Setiawati, R. (2021). Problematika penegakan hukum perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait pandemi Covid-19. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(2), 364–374. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/878
Tindak pidana penyiaran berita bohong dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. (2024). Locus Journal of Academic Literature Review. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/313
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://jdih.setneg.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 58. https://jdih.setneg.go.id
Wibowo, D. P., & Sudarto. (2025). Akibat hukum bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) berdasarkan UU ITE. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1), 45–59. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens/article/download/96/83/333
Zadmiko. (2022). Pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. https://jurnal.saburai.id/index.php/THS/article/view/1506
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revian Faza Malik Revian, Haidan Angga Kusumah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































