Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Foto Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Bermuatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • The mei Djoen Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Thamrun John Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8641

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Deepfake Pornography, Pertanggungjawaban Pidana, Asas Legalitas, Mens Rea

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan bentuk baru kejahatan siber berupa manipulasi foto berbasis AI yang menghasilkan konten pornografi atau dikenal sebagai deepfake pornography. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum pidana yang kompleks, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan doktrin mens rea. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku manipulasi foto berbasis AI bermuatan pornografi serta mengkaji apakah penerapan asas legalitas dan doktrin mens rea telah mampu memberikan kepastian dan keadilan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur deepfake pornography sebagai tindak pidana khusus, konstruksi pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibangun melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AI diposisikan hanya sebagai instrumen teknologi yang berada di bawah kendali manusia, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada pengguna atau pihak yang secara sengaja memanfaatkan AI untuk menghasilkan konten pornografi. Selain itu, penerapan asas legalitas dan doktrin mens rea belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus mengenai kejahatan pornografi berbasis AI. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat serta privasi korban di era digital.

References

Abhishek Gupta dan Mayur Shrestha. 2024. “Menghadapi Dilema Teknologi Dan Hukum Dalam Eksploitasi Selebritas Yang Tidak Sah Informasi.” Jurnal Tren Baru Dan Penelitian Baru 2, no. 12: 372–380.

Adzro Aqilah Wiguna dan Puja Aisyah Ayu Lestari. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Deepfake Pornography Di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, no. 1: 198–205.

Andhika Nugraha Utama, Prama Tusta Kesuma, dan Rio Maulana Hidayat. 2023. “Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3: 26179–26188. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10815.

Berlian, C. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber Menggunakan Artificial Intelligence. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber Menggunakan Artificial Intelligence. Universitas Jambi.

Carlos Varela Enríquez, Renato Toasa, dan Maryory Urdaneta. 2025. “The Use of Artificial Intelligence in Cybercrime: Impact Analysis in Ecuador and Mitigation Strategies.” Journal of Cybersecurity and Privacy. https://doi.org/10.3390/jcp5040100.

Chesney, Robert, dan Danielle Keats Citron. 2019. “Deep Fakes and the New Disinformation War: The Coming Age of Post-Truth Geopolitics.” Foreign Affairs 98, no. 1: 147–155.

Chiquita Thefirstly Noerman dan Aji Lukman Ibrahim. 2024. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2: 603–621. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8995.

Doni Noviantama dan Alif Alfani Rahman. 2025. “Deepfake: Sebuah Ulasan Dari Perspektif Viktimologi.” Isu-Isu Kontemporer Dalam Hukum Pidana 1, no. November 2024: 107–128. https://doi.org/10.20885/CICL.vol1.iss2.art1.

Elang Rinjani Utara dan Anis Widyawati. 2025. “Analisis Penegakan Hukum Pidana Deepfake Pornografi Non-Konsensual Dalam Penyebaran Konten Manipulatif di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 11, no. 1: 125–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153.

Elvan Maulana Rif’at dan Timbul Dompak. 2025. “Hak Asasi Manusia Di Era Digital: Tantangan Dan Peluang Dalam Mengatasi Kejahatan Siber.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 1.

Evyta Rosiyanti Ramadhani, Ayudya Rizqi Rachmawati, dan Roro Hera Kurnikova. 2025. “Integrating Islamic Values with the Right to Be Forgotten: A Legal Approach to Addressing Deepfake Pornography in Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 17, no. 1: 112–131. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v17i1.28880.

Haida, R. S. N., dan E. Nuriyatman. 2024. “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelligence (AI) Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica: 1–12. Diakses dari Jurnal Hukum Respublica.

Hao Li et al. 2023. “The State of Deepfake Detection: Challenges and Opportunities.” IEEE Transactions on Pattern Analysis and Machine Intelligence 45, no. 2: 345–359. https://doi.org/10.1109/TPAMI.2022.3152211.

Muhammad Faqih Faathurrahman dan Enni Soerjati Priowirjanto. 2022. “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 11: 1156–1168.

Nathania Salsabila Marikar Sahib, Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu. 2023. “Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 1, no. 1: 61–74. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.8.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Rachmadie, D. T., dan Supanto. 2020. “Regulasi Penyimpangan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malware Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, no. 2: 128. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i2.47400.

Setiadi, W. 2023. “Tantangan Hukum Siber di Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Deepfake.” Jurnal Hukum & Teknologi 8, no. 1: 44–59.

Simanjuntak, P. 2022. “Kejahatan Digital dan Kekosongan Norma Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance 7, no. 2: 201–218.

Solove, Daniel J. 2001. “Privacy and Power: Computer Databases and Metaphors for Information Privacy.” Stanford Law Review 53, no. 6: 1393. https://doi.org/10.2307/1229546.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Djoen, T. mei, & John , T. (2026). Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Foto Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Bermuatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3472–3482. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8641