Tinjauan Kriminologi terhadap Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Anak Akibat Kecanduan Video Porno di Kota Bengkulu

Authors

  • Helen Agutriningsih Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8630

Keywords:

Kecanduan Pornografi, Kekerasan Seksual, Anak Berkonflik Hukum, Kriminologi, Teori Kontrol Sosial

Abstract

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Bengkulu menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun, yakni 7 kasus pada 2021, 9 kasus pada 2022, dan melonjak menjadi 14 kasus pada 2023. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi fenomena tersebut, khususnya kecanduan video pornografi sebagai pemicu utama tindak pidana. Menggunakan metode penelitian hukum empiris deskriptif dengan pendekatan non-doktrinal, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap anak pelaku, pembimbing kemasyarakatan, penyidik kepolisian, dan orang tua pelaku, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif deduktif dengan landasan teori kontrol sosial Travis Hirschi. Hasil penelitian mengungkap bahwa kegagalan ikatan sosial pada keempat komponennya, yakni attachment, commitment, involvement, dan belief, bersama dengan kemudahan akses pornografi melalui media sosial Telegram dan Twitter, serta lemahnya pengawasan orang tua, menjadi faktor determinan. Upaya pencegahan yang direkomendasikan mencakup sosialisasi antarlembaga, patroli siber kepolisian, serta penguatan peran orang tua dalam pengawasan dan pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

References

Anwar, Yesmil. Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama, 1992.

Bonger, W.A. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1982.

Haidar, Galih. "Pornografi Pada Kalangan Remaja." Jurnal Unpad: Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 2020.

Hirschi, Travis. Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press, 1969.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Krisdamarjati, Yohanes Advent. "Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara." Kompas.id. Diakses 16 Juni 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara.

Media Indonesia. "4280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia Sepanjang 2023." Metro TV News. Diakses 12 November 2023. https://www.metrotvnews.com/read/k8oCL0dL-4-280-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2023.

Mustofa, Muhammad. Kriminologi. Bekasi: Sari Ilmu Pratama, 2010.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011.

Nassaruddin, Ende Hasbi. Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016.

Rahmawati, Laily. "KPPPA: 66,6 Persen Anak Saksikan Pornografi di Media Online." Antara News. Diakses 12 November 2023. https://www.antaranews.com/berita/2555613/kpppa-666-persen-anak-saksikan-pornografi-di-media-online.

Sahetapy, E. Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: PT Citra Aditya, 1992.

Santoso, Topo. Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Simatupang, Nursariani dan Faisal. Kriminologi: Suatu Pengantar. Medan: CV Pustaka Prima, 2017.

Suhendi, Adi. "Terobsesi Film Porno, Seorang Remaja di Bengkulu Lecehkan Siswi SD." Kompas.com. Diakses 20 Januari 2024. https://amp.kompas.com/regional/read/2016/01/23/10495291/terobsesi-film-porno-seorang-remaja-di-bengkulu-lecehkan-siswi-sd.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2019.

Supriati, Euis dan Sandra Fikawati. "Efek Paparan Pornografi Pada Remaja SMP Negeri Kota Pontianak Tahun 2008." Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional. Depok, Juli 2009: 48–56.

Tadung, Frieska Putrima. "Suatu Kajian Deskriptif Bimbingan Konseling Terhadap Perilaku Kecanduan Menonton Video Porno dan Seks Bebas Pada Remaja Masa Kini." POIMEN: Jurnal Pastoral Konseling, 2023.

Tamara, Andini L. dan Winarmo Budayatmojo. "Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Wanita Terhadap Pria." Recidive Vol. 8, No. 2, Mei–Agustus 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Weda, Made Darma. Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.

Yuwono, Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Agutriningsih, H. (2026). Tinjauan Kriminologi terhadap Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Anak Akibat Kecanduan Video Porno di Kota Bengkulu. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3492–3503. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8630