Analisis Efektivitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Pengurangan Overkapasitas di Lapas Kelas IIB Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8617Keywords:
pembebasan bersyarat, Overkapasitas, system pemasyarakatan, Lapas SukabumiAbstract
Overkapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan struktural yang mengancam efektivitas sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat ini menampung 503 warga binaan lebih dari 151% melebihi kapasitas idealnya sebesar 200 orang. Penelitian ini menganalisis efektivitas program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sebagai instrumen pengurangan kondisi overkapasitas. Dengan menggunakan pendekatan empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan petugas lapas dan warga binaan, observasi lapangan pada 4 dan 11 Mei 2026, serta dokumentasi data WBP, manajemen pengeluaran, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PB dan CB di Lapas Kelas IIB Sukabumi berjalan optimal pada tataran regulasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama 2023–2025, sebanyak 369 warga binaan memperoleh hak integrasi (311 PB dan 58 CB), dengan status "Sudah Keluar" pada seluruh data. Namun demikian, sejumlah hambatan tetap ditemukan, antara lain ketiadaan penjamin bagi sebagian warga binaan, rasio petugas terhadap warga binaan yang tidak proporsional (70–80 petugas untuk 503 warga binaan), serta keterbatasan partisipasi dalam program pembinaan. Meski demikian, program PB dan CB berkontribusi signifikan terhadap pengurangan kepadatan, terutama bagi warga binaan dengan vonis panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program pembebasan bersyarat efektif sebagai salah satu strategi mengatasi overkapasitas, namun memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan, dukungan administratif, dan reintegrasi sosial pascabebas.
References
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.
Ditjenpas. (2024). Sistem database pemasyarakatan: Data WBP nasional. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI. http://smslap.ditjenpas.go.id
Eris Rivaldi Juliansyah. (2026, 11 Mei). Wawancara dan observasi: Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Sukabumi [Catatan lapangan]. Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Haholongan, R., & Subroto, A. (2022). Implementasi pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(1), 45–62. https://doi.org/10.xxx/jhpk.v3i1.xxx
Lapas Kelas IIB Sukabumi. (2025). Daftar WBP cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat tahun 2023, 2024, dan 2025. Manajemen Pengeluaran WBP. Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Lapas Kelas IIB Sukabumi. (2026). Laporan data WBP Lapas Kelas IIB Sukabumi tanggal 12 Mei 2026. Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Mulyadi, L. (2021). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Alumni.
Penal Reform International. (2021). Global prison trends 2021. PRI. https://www.penalreform.org/global-prison-trends-2021
Sari, D. P., & Subroto, H. (2022). Implementasi hak pembebasan bersyarat narapidana di masa pandemi COVID-19. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2), 112–128.
Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-14). Rajawali Pers.
Sutoyo, H., Renggong, R., & Hamid, A. (2024). Efektivitas pembebasan bersyarat dalam mengurangi overkapasitas LP Narkotika Sungguminasa Kelas IIA. Jurnal Hukum dan Pemasyarakatan, 5(1), 78–96.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 168.
United Nations. (2015). United Nations standard minimum rules for the treatment of prisoners (the Nelson Mandela Rules). UN General Assembly Resolution A/RES/70/175.
Windhu Aji Ramadhan. (2026, 11 Mei). Wawancara langsung: Bagian Program Integrasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Sukabumi [Transkrip wawancara]. Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arya Bagas Pradikta Pradikta, Haidam Angga Kusumah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































