Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan

Authors

  • arma saponada putra Fakultas Hukum, Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia
  • Muhamad Adystia Sunggara Fakultas Hukum, Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia
  • Junaidi Abdillah Fakultas Hukum, Universitas Pertiba, Pangkalpinang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8615

Keywords:

Pemerasan, Kebebasan Pers, Tujuan Hukum Pidana, Oknum Wartawan, Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan media digital memunculkan fenomena jurnalisme bermodal murah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pemerasan. Kasus Sudarsono alias Panjul dari Gerbang Indo.Com yang meminta Rp20 juta kepada CV Cintia Putri Pratama dengan ancaman publikasi berita negatif menimbulkan persoalan mengenai batas kebebasan pers dan tindak pidana pemerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindakan tersebut serta menilai pertimbangan hakim dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP terpenuhi, karena ancaman publikasi berita dikualifikasikan sebagai ancaman untuk memaksa korban menyerahkan uang. Status wartawan tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena tindakan tersebut bukan kegiatan jurnalistik yang sah. Namun, pidana yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan keseimbangan tujuan hukum pidana karena masih tergolong ringan dan belum memberikan kemanfaatan umum secara optimal.

References

Catatan-tahunan-aji-indonesia-2024.

Garnida, A. (2021). PELANGGARAN ETIKA JURNALISTIK OLEH JURNALIS MEDIA ONLINE DI TENGAH PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS PEMBERITAAN CNNI DENGAN HEADLINE ”PASIEN POSITIF CORONA DI INDONESIA BERTAMBAH JADI 19 ORANG”. Perspektif, 1(2), 172–186. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i2.45

Hidayat, R., Ramdhani, R., & Sabat, M. A. (2025). Penerapan Kode Etik Jurnalistik Oleh Wartawan Pada Berita Online Forum Keadilan.com.

hukum online.com. (n.d.). Diperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan Pers. Retrieved https://www.hukumonline.com/berita/a/diperas-media-massa-begini-penjelasan- dewan-pers-lt5c7342b78ff59/

Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi dan Kebebasan Pers. Jakarta: Konstitusi Press.

Johny Ibrahim. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Putusan_230_pid.b_2024_pn_pgp_20251011105627. (n.d.).

Unio, V. R., Bawole, H. Y. A., & Kasenda, V. D. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Pemerasan Dan Pengancaman Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yulianto, I., & Ratobata, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. FENOMENA, 19(02), 173. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5557

Yusnani, I. (2023). Arah Reformasi Peradilan di Indonesia: Menimbang Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 75–82. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1689

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

putra, arma saponada, Sunggara, M. A., & Abdillah, J. (2026). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3504–3510. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8615