Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8615Keywords:
Pemerasan, Kebebasan Pers, Tujuan Hukum Pidana, Oknum Wartawan, Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum PidanaAbstract
Perkembangan media digital memunculkan fenomena jurnalisme bermodal murah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pemerasan. Kasus Sudarsono alias Panjul dari Gerbang Indo.Com yang meminta Rp20 juta kepada CV Cintia Putri Pratama dengan ancaman publikasi berita negatif menimbulkan persoalan mengenai batas kebebasan pers dan tindak pidana pemerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindakan tersebut serta menilai pertimbangan hakim dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP terpenuhi, karena ancaman publikasi berita dikualifikasikan sebagai ancaman untuk memaksa korban menyerahkan uang. Status wartawan tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena tindakan tersebut bukan kegiatan jurnalistik yang sah. Namun, pidana yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan keseimbangan tujuan hukum pidana karena masih tergolong ringan dan belum memberikan kemanfaatan umum secara optimal.
References
Catatan-tahunan-aji-indonesia-2024.
Garnida, A. (2021). PELANGGARAN ETIKA JURNALISTIK OLEH JURNALIS MEDIA ONLINE DI TENGAH PANDEMI COVID-19: STUDI KASUS PEMBERITAAN CNNI DENGAN HEADLINE ”PASIEN POSITIF CORONA DI INDONESIA BERTAMBAH JADI 19 ORANG”. Perspektif, 1(2), 172–186. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i2.45
Hidayat, R., Ramdhani, R., & Sabat, M. A. (2025). Penerapan Kode Etik Jurnalistik Oleh Wartawan Pada Berita Online Forum Keadilan.com.
hukum online.com. (n.d.). Diperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan Pers. Retrieved https://www.hukumonline.com/berita/a/diperas-media-massa-begini-penjelasan- dewan-pers-lt5c7342b78ff59/
Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi dan Kebebasan Pers. Jakarta: Konstitusi Press.
Johny Ibrahim. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Putusan_230_pid.b_2024_pn_pgp_20251011105627. (n.d.).
Unio, V. R., Bawole, H. Y. A., & Kasenda, V. D. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Pemerasan Dan Pengancaman Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yulianto, I., & Ratobata, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. FENOMENA, 19(02), 173. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5557
Yusnani, I. (2023). Arah Reformasi Peradilan di Indonesia: Menimbang Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 75–82. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1689
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 arma saponada putra, Muhamad Adystia Sunggara, Junaidi Abdillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































