Validitas Faktur Pembayaran Sebagai Bukti Pengambilan Emas Dalam Sengketa Transaksi Jual Beli Emas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8580Keywords:
faktur pembayaran, wanprestasi, pembuktian hukum perdataAbstract
Meningkatnya transaksi jual beli emas di Indonesia yang tidak selalu disertai perjanjian tertulis yang lengkap, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kekuatan pembuktian faktur pembayaran dalam sengketa wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan faktur sebagai alat bukti serta pertimbangan hakim dalam menilai validitas faktur pembayaran pada sengketa antara Philip Tanggoredjo dan PT Aneka Tambang Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktur pembayaran diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah dan memiliki fungsi penting dalam membuktikan telah terjadinya pembayaran. Namun, faktur tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk membuktikan wanprestasi apabila tidak didukung oleh bukti lain, khususnya bukti penyerahan barang. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa validitas faktur bersifat relatif dan harus dinilai secara komprehensif bersama alat bukti lain untuk membangun keyakinan hakim. Dengan demikian, faktur hanya berfungsi sebagai bukti awal (prima facie) dan tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian sengketa wanprestasi.
References
A.B. Silado and M. R. Syailendra, 2023 “Upaya Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah”, Unes Law Review, vol. 6, no. 2, hal 58.
Ali A, “Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta : Kencana, 2012, hlm 86
Amy mastura, Sri Nuringwahyu, dan Daris Zunaida, 2020 ‘Pengaruh Motivasi Investasi, Pengetahuan Investasi Dan Teknologi Informasi Terhadap Minat Berinvestasi Di Pasar Modal, hal 73.
Beta eviana rohmahningrum 2018, Analisis Perbandingan Investasi Saham Dan Emas di PT.ANEKA TAMBANG TBK. hal 8-10
D.P.Sari,2023 “Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata”, Undang: Jurnal Hukum, vol. 2, no. 2, hal. 323–352.
Dewa Ayu Widani, 2024 kuitansi sebagai dokumen pembuktian jual beli tanah, Jurnal Hukum To-ra, volume 10 hal-204
E.Saefullah Wiradipradja, 2015, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, hlm.5
Gunawan Widjaja, Jual Beli hal-7(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Halim, A. (2005). Analisis Investasi. Jakarta : Salemba Empat, hal198-199
Komang Rama Agastya, 2025 “ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA PERDATA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN” hal-11
M. Yahya Harahap. (2017). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 554.
Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana:2008
Muhaimin,(2020) Metode Penelitian Hukum, Penerbit: Mataram University Press, hal 57.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, ed. Rendy Y., Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.16, Jakarta, Intermasa, 1982, hlm. 148
Subekti. (2003). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa, hlm. 45.
Sudikno Mertokusumo. (2019). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, hlm. 178.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan RD (Bandung: Alfabeta, 2013). Hal-37
Wardani Rizkianti et al, 2018, Pemblokiran Sertifikat Tanah Sebagai Bentuk Wanprestasi Jual Beli Tanah (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 1530K/Pdt.G/2003), Media Hukum Indonesia, Vol-2,No.4 hal, 951
Yati, Fitri, “wanprestasi penjual dalam jual beli meubel” 2, (2018) hal: 92.
Yosafat Harianja, “Perjanjian Jual Beli Dari Aspek Hukum Perdata Studi Pada Era (Era Musika Yamaha Adam Malik Medan),” hal., 25.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, ed. Leny Wulandari, Edisi Pertama (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Wildan Wildan, Wardani Rizkianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































