Kepastian Hukum Terhadap Status Tanah Girik Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8518Keywords:
Tanah, Girik, Peningkatan StatusAbstract
Pada artikel ini mengkaji tentang status tanah girik pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Tujuannya adalah untuk menganalisis secara yuridis status tanah girik pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terutama terkait mekanisme pendaftaran tanah, peningkatan status hukum, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang girik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap hak atas tanah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah. Tanah girik, petok D, atau letter C hanya dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dalam jangka waktu tertentu, sehingga pengakuan hak atas tanah kini harus melalui mekanisme pendaftaran resmi dengan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan dituntut untuk segera melakukan peningkatan status hukum agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.
References
Isnaeni Diyan (2018), Reforma Agraria land reform dan redistribusi tanah di Indonesia, Malang : Intrans Publishing
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, “Laporan kinerja Kinerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020”, atr bpn.go.id, (diakses tanggal 8 Januari 2022)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, “Sosialisasi Program Strategis Kemertrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Purbalingga, Komisi II DPR RI Apresiasi PTSL dalam Sertipikasi Tanah di Indonesia”, diupload tanggal 20 september 2021, https://www. Atrbpn.go.id (diakses tanggal 13 Januari 2021).
Manullang S.O, dkk (2023), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Girik di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Bandung. Community Development Journal, 4(2), 3667
Nadia, M. W (2021). Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Indonesian Notary, 3.
Nurkristia Desy (2021), Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal Suara Hukum, 3(2), 260
Panjaitan. B.S (2020), Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelsaian Kasus Pertanahan, Justitia Jurnal Hukum, 4(1), 19-38
Panjaitan. B.S (2025), "Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era" MILRev Jurnal Metro Islamic Llaw Review, Vol. 4(2),1368
Panjaitan. B.S, dkk (2024), "Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia”, al-Istinbath Jurnal Hukum Islam, Vol.9(2),495
Panjaitan.B.S (2020), Pembentukan Pengadilan Pertanahan Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 265
Pasal 1 Angka (11) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Rafie B.T, (2026), "Girik Tidak Berlaku Mulai 2026", diupload tanggal 11 Januari 2026, https://www.kompas.com
Ratrisnanti L (2025), Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021, Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 22-23
Santoso Urip (2019), Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta : Prenadamedia Group
Simbolon M. dan Sitorus Y.F (2025), Dualisme Hukum Eksistensi Girik : Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3),3-5
Sumardjono Maria S.W.(2021), Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas : Jakarta.
Sumendap Ratih dan Soerodjo Irawan (2023), Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah Bekas Milik Adat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3), 399-402.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Wahari.A.W dan Jayantiari M.R (2022), Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum dalam Pembuktian Hak Atas Tanah. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 431
Yulianto Muchammad dan Pihawiani Elsy (2023), Perlindungan Hukum Pemegang Tanah Bekas Milik Adat Pasca Berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Mimbar Keadilan, 15(1), 87-90
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zahra Balqis Ananda Lubis, Budi Sastra Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































