Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Penyelewengan Jabatan dan Implikasinya Terhadap Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8510Keywords:
Notary, Authentic Deed, Legal Liability, Negligence, Legal CertaintyAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, permasalahan hukum sering muncul terkait akta notaris yang mengandung keterangan tidak sesuai dengan fakta atau dibuat berdasarkan kelalaian notaris, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum notaris terhadap akta autentik yang tidak sesuai dengan fakta, serta mengkaji implikasi pertanggungjawaban tersebut baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum, Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif (das sollen), notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kehati-hatian. Namun dalam praktik (das sein), masih ditemukan akta yang cacat secara formil maupun materiil akibat kelalaian notaris atau ketidaksesuaian fakta yang disampaikan oleh para pihak. Pertanggungjawaban notaris dapat berupa tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesengajaan atau pemalsuan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan profesionalisme notaris serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.
References
Amalia, Rizky, Musakkir, dan Syamsuddin Muchtar. “Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta.” Jurnal Ilmiah Hukum, 2021. Diakses pada 20 Oktober 2025.
Anwar, H.A.K. Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jilid I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Arisaputra, Muhammad Ilham. “Kewajiban Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Pembangunan. Universitas Wijaya Surabaya, 2012. Diakses pada 18 November 2024.
Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Gunardi dan Markus Gunawan. Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni, diterjemahkan oleh Rasul Mutaqqin. Bandung: Nuansa & Nusa Media, 2006.
Nasir, Muh. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Cetakan I. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2025.
Nurjaya, I Nyoman, Muhammad Tiantanik Mido, dan Rachmad Safa’at. “Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap.” Lentera Hukum. Universitas Jember, 2018. Diakses pada 18 November 2024.
Prawira, I Gusti Bagus Yoga. “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli.” Jurnal Ius, 2016. Diakses pada 18 November 2024.
Priyatno, Dwidja. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: CV Utomo, 2004.
Putri, Karino Prasetyo. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Purna Bakti terhadap Akta yang Pernah Dibuat.” Neliti, 2016. Diakses pada 18 November 2024.
Ramdani, Ahdan. “Asas Legalitas dalam Hukum Pidana.” Diakses dari https://jdih.jogjakota.go.id pada 21 Oktober 2025 pukul 00.11.
Salim HS. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.
Sinaga, Herianto. “Tanggung Jawab Werda Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya.” Premise Law Journal, 2015. Diakses pada 18 November 2024.
Subiyantana. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.” Jurnal Rechtens, Vol. 9 No. 2. Diakses pada 10 November 2025.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta, 2017.
Yandillah, Ariy. “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaiannya.” Neliti, 2015. Diakses pada 18 November 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erna Erna, Zaitun Abdullah, Luh Rina Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































