Ratio Legis Liquid Vape yang Mengandung Narkotika Dalam Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8465Keywords:
ratio legis, narkotika, liquid vapeAbstract
Perkembangan teknologi konsumsi zat melalui liquid vape telah memunculkan problematika hukum baru dalam rezim pengendalian narkotika di Indonesia, khususnya karena bentuknya tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) ratio legis perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait liquid vape yang mengandung narkotika; serta (2) kemungkinan pemidanaan terhadap liquid vape yang mengandung narkotika namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ratio legis kedua rezim hukum tersebut terletak pada orientasi kebijakannya, di mana hukum narkotika berfungsi sebagai penal policy yang menitikberatkan pada kriminalisasi ketat berbasis substansi zat, sedangkan hukum kesehatan berfungsi sebagai public health policy yang berorientasi pada pengendalian dan pencegahan melalui instrumen administratif. Dalam konteks ini, liquid vape tidak diposisikan sebagai objek hukum utama, melainkan sebagai media, sehingga yang menentukan adalah kandungan zat di dalamnya. Lebih lanjut, berdasarkan asas legalitas, pemidanaan hanya dimungkinkan apabila zat yang terkandung telah masuk dalam sistem positive list penggolongan narkotika. Apabila belum diatur, maka tidak dapat dipidana karena bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege. Kondisi ini menimbulkan normative gap yang menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang adaptif guna menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas perlindungan masyarakat.
References
Aridho, A., D. Damanik, R. Bungana, dan M. Ibrahim. “Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (2024): 265–275.
Arief, Dikdik M., dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2019.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM terkait Pengawasan Obat, Zat Berbahaya, dan Produk Konsumsi (berbagai regulasi teknis).
Dewi, A. A. I. Mas Candra. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahguna Narkotika dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jurnal Program Studi Magister Hukum Universitas Udayana (2012).
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Dirdjosisworo, Soedjono. Patologi Sosial. Bandung: Alumni, 2013.
Elisabet, A., A. Rosmaida, A. Pratama, J. Jonatan, S. Teresia, S. Yunita, dan Universitas Negeri Medan. “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, dan Pencegahannya.” 1, no. 3 (2022): 883–885.
Fitriani, A. P., dan S. Harahap. “Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56.
Hesti, M., dan D. Budiman. “Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya.” 1, no. 2 (2021): 62–68.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pengawasan Obat dan Zat Berbahaya (berbagai peraturan teknis terkait distribusi dan pengawasan zat kimia serta produk konsumsi).
Moho, H. “Penegakan Hukum di Indonesia menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 59 (2019).
Mustafa, Muhammad. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggar Hukum. Jakarta: FISIP UI Press, 2007.
Nasution, Kaka Alvian. Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Yogyakarta: Saufa, 2014.
Pranata, Y., I. Budiartha, dan N. Karma. “Peranan Badan Narkotika Nasional dalam Menanggulangi Tindak Pidana Liquid Vape yang Mengandung Narkotika.” Jurnal Preferensi Hukum 3 (2022): 201–207. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4684.201-207.
Purnama, I. K. A. Hukum Kepolisian: Sejarah dan Peran Polri dalam Penegakan Hukum serta Perlindungan HAM. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Raharjo, T. Narkoba Ancam Masa Depan. Yogyakarta: LPM Press, 2018.
Rahmawati, S., dan R. A. Permata. “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMK PP Negeri Mataram.” 1, no. 1 (2022): 1–7.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5380.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5211.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5419.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
Sunarso, Siswanto. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Suryawati, S. Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
Tarigan, I. J. Narkotika dan Penanggulangannya. Jakarta: Gramedia, 2017.
Tarigan, I. J. Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Gramedia, 2012.
Utami, M. P. “Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Hukum (2016).
Yusuf, Apandi. Katakan Tidak pada Narkoba. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2012.
Yusuf. “Dampak Ketidakjelasan Hukum terhadap Penegakan Hukum Narkotika.” Jurnal Hukum dan Kriminologi 14, no. 2 (2022): 123–135.
Zulkarnain, M., dan Syahrul. “Dampak Psikologis Penggunaan Methamphetamine Cair.” Jurnal Psikologi Klinis 9, no. 4 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rantika Dinda Sastriyanti, Miftakhul Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































