Analisis Independensi Hakim Konstitusi Dalam Pengambilan Putusan Berbasis Sistem Manajemen Perkara Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8459Keywords:
Independensi Hakim Konstitusi, Manajemen Perkara Digital, e-Court MK, SIDIKON, Algorithmic AccountabilityAbstract
Transformasi digital melalui e-Court MK dan SIDIKON telah meningkatkan efisiensi peradilan konstitusi, namun intervensi sistem dalam alur deliberasi berisiko menggeser independensi hakim dari otonomi intelektual menuju kepatuhan prosedural. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak manajemen perkara digital terhadap realitas independensi deliberatif hakim konstitusi. Menggunakan pendekatan normatif-kebijakan, studi ini melakukan analisis doktrinal terhadap regulasi internal, putusan MK, dan literatur hukum, yang dioperasikan melalui integrasi kerangka judicial independence dan algorithmic accountability. Temuan mengungkap ketegangan struktural antara efisiensi algoritmis dan kebebasan deliberatif. Kebaruan penelitian terletak pada redefinisi independensi hakim di era digital sebagai kapasitas kritis untuk menguji validitas data, menolak bias algoritmis, dan melampaui logika sistem yang terotomatisasi, bukan sekadar ketiadaan intervensi eksternal. Secara praktis, penelitian merekomendasikan pemisahan tegas ruang administratif digital dari deliberasi konstitusional, penyusunan kode etik pemanfaatan data, dan pembentukan mekanisme audit algoritmis independen guna menjamin akuntabilitas sistem tanpa mengorbankan otonomi intelektual hakim.
References
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.
Fadli, A., Lanontji, M., & Dirawati, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Negara Dalam Regulasi Hak Kekayaan Intelektual Di Era Demokrasi Konstitusional. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 23–32. https://doi.org/https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1405
Hamzah, M. G. (2020). Peradilan Modern. PT RajaGrafindo Persada.
Herlambang, U. P. (2025). Judicial Deliberations. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 59–66. https://doi.org/https://doi.org/10.47776/2n3mxd39
Hidayatulloh, B. A., Wardani, A., & Mujiburohman, D. A. (2025). Etika Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Keaktifan Bersidang Sebagai Bagian Dari Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Adil. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum HAM, 4(2), 55–69. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.118
Kamila, Z. (2025). Pengaturan Hukum Dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), 16–36. https://doi.org/https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.172
Mufid, F. L., Yusuf, M., & Effendi, I. (2025). Rekonstruksi Independensi Hakim dalam Era Digitalisasi Peradilan Pidana di Indonesia. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(4). https://doi.org/10.62383/humif.v2i4.2495
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 (2021).
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 18 Tahun 2009 (2009).
Rajagukguk, E. (2006). Penalaran Hukum Legal Reasoning. Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Ramadhan, P., Wicaksono, A. F. R., & Sandra, A. (2025). Keadilan Prosedural Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Evaluasi Terhadap Praktik Hakim Dalam Menjamin Imparsialitas. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 175–183. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/765
Setiawan, H., Handayani, I. G. A. K. R., Hamzah, M. G., & Tegnan, H. (2024). Digitalization of Legal Transformation on Judicial Review in the Constitutional Court. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(2), 263–298. https://doi.org/https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i2.263
Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42–51.
Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk851
Tarigan, R. S. (2024). Dinamika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang Karya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, Pasal 24C (2022).
Wibowo, A. (2023). Peran AI Dalam Penegakan Hukum.
Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801
Wulandari, S., Utari, P., Refin, F. R., Bagus, Moh., Fandik, A., & Thobary, A. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 199–222. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.516
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sidi Ahyar Wiraguna, Adzaky Luthfi Radiant, Adiman Adiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































