Analisis Independensi Hakim Konstitusi Dalam Pengambilan Putusan Berbasis Sistem Manajemen Perkara Digital

Authors

  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia
  • Adzaky Luthfi Radiant Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia
  • Adiman Adiman Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8459

Keywords:

Independensi Hakim Konstitusi, Manajemen Perkara Digital, e-Court MK, SIDIKON, Algorithmic Accountability

Abstract

Transformasi digital melalui e-Court MK dan SIDIKON telah meningkatkan efisiensi peradilan konstitusi, namun intervensi sistem dalam alur deliberasi berisiko menggeser independensi hakim dari otonomi intelektual menuju kepatuhan prosedural. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak manajemen perkara digital terhadap realitas independensi deliberatif hakim konstitusi. Menggunakan pendekatan normatif-kebijakan, studi ini melakukan analisis doktrinal terhadap regulasi internal, putusan MK, dan literatur hukum, yang dioperasikan melalui integrasi kerangka judicial independence dan algorithmic accountability. Temuan mengungkap ketegangan struktural antara efisiensi algoritmis dan kebebasan deliberatif. Kebaruan penelitian terletak pada redefinisi independensi hakim di era digital sebagai kapasitas kritis untuk menguji validitas data, menolak bias algoritmis, dan melampaui logika sistem yang terotomatisasi, bukan sekadar ketiadaan intervensi eksternal. Secara praktis, penelitian merekomendasikan pemisahan tegas ruang administratif digital dari deliberasi konstitusional, penyusunan kode etik pemanfaatan data, dan pembentukan mekanisme audit algoritmis independen guna menjamin akuntabilitas sistem tanpa mengorbankan otonomi intelektual hakim.

References

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Fadli, A., Lanontji, M., & Dirawati, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Negara Dalam Regulasi Hak Kekayaan Intelektual Di Era Demokrasi Konstitusional. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 23–32. https://doi.org/https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1405

Hamzah, M. G. (2020). Peradilan Modern. PT RajaGrafindo Persada.

Herlambang, U. P. (2025). Judicial Deliberations. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 59–66. https://doi.org/https://doi.org/10.47776/2n3mxd39

Hidayatulloh, B. A., Wardani, A., & Mujiburohman, D. A. (2025). Etika Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Keaktifan Bersidang Sebagai Bagian Dari Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Adil. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum HAM, 4(2), 55–69. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.118

Kamila, Z. (2025). Pengaturan Hukum Dan Prospek Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Era Digitalisasi Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), 16–36. https://doi.org/https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.172

Mufid, F. L., Yusuf, M., & Effendi, I. (2025). Rekonstruksi Independensi Hakim dalam Era Digitalisasi Peradilan Pidana di Indonesia. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(4). https://doi.org/10.62383/humif.v2i4.2495

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 (2021).

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 18 Tahun 2009 (2009).

Rajagukguk, E. (2006). Penalaran Hukum Legal Reasoning. Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

Ramadhan, P., Wicaksono, A. F. R., & Sandra, A. (2025). Keadilan Prosedural Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Evaluasi Terhadap Praktik Hakim Dalam Menjamin Imparsialitas. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 175–183. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/765

Setiawan, H., Handayani, I. G. A. K. R., Hamzah, M. G., & Tegnan, H. (2024). Digitalization of Legal Transformation on Judicial Review in the Constitutional Court. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(2), 263–298. https://doi.org/https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i2.263

Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42–51.

Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631–648. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk851

Tarigan, R. S. (2024). Dinamika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang Karya.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, Pasal 24C (2022).

Wibowo, A. (2023). Peran AI Dalam Penegakan Hukum.

Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801

Wulandari, S., Utari, P., Refin, F. R., Bagus, Moh., Fandik, A., & Thobary, A. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 199–222. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.516

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Wiraguna, S. A., Radiant, A. L., & Adiman, A. (2026). Analisis Independensi Hakim Konstitusi Dalam Pengambilan Putusan Berbasis Sistem Manajemen Perkara Digital . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3117–3125. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8459

Most read articles by the same author(s)