Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif Kebenaran Formil dan Prinsip Kehati-Hatian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8448Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Notaris, Akta Otentik, Dokumen Tidak Sah, Kebenaran Formil, Kehati-HatianAbstract
Penelitian ini mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta otentik yang didasarkan pada dokumen tidak sah, dengan berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021. Persoalan mendasar yang dikaji adalah ketegangan antara doktrin kebenaran formil yang membatasi tanggung jawab notaris hanya pada aspek formal akta, dengan realitas praktik peradilan yang berpotensi memperluas pertanggungjawaban notaris hingga ranah pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tanggung jawab notaris terhadap keabsahan dokumen dalam akta autentik peralihan hak atas tanah dibatasi oleh doktrin kebenaran formil, namun prinsip kehati-hatian menuntut notaris untuk melakukan verifikasi kelayakan formal dokumen; (2) dalam putusan tersebut, hakim mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana notaris berdasarkan unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif dalam penggunaan dokumen yang tidak sah; (3) penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut belum sepenuhnya selaras dengan batasan kewenangan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan batas tanggung jawab notaris yang lebih jelas guna menciptakan kepastian hukum yang proporsional.
References
Abigail, A. D. (2022). Tindak Pidana Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Keadaan Perlindungan Hukum Notaris. Officium Notarium, 2(3), 506-514.
Amanda, B. O. (2022). Prinsip Kehati-hatian Notaris di dalam Pembuatan Akta yang Sempurna. Recital Review, 4(1), 218-243.
Anand, G., Sudirman, S., Darmawan, M. C., & Nugraha, X. (2025). Penerapan Asas Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya Berdasarkan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Negara Hukum, 15(2).
Arianto, M. R., & Djajaputra, G. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Sengketa Akta Autentik (Kajian terhadap Tanggung Jawab Notaris). Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 786-791.
Aulia, N., & Nabilah, N. R. A. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi dan Kebenaran Data dalam Akta Autentik. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1666-1679.
Edbert, M., & Simanjuntak, Y. N. (2024). Pembuatan Konten Edukasi Notaris Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Kode Etik Notaris dan Teori Kepastian Hukum. Jurnal Acta Comitas, 9(2), 206-218.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Jakarta: Pradnya Paramita.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021. Jakarta: Mahkamah Agung.
Rante, M., & Matana, H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Indikasi Pemalsuan Akta Otentik yang Dibuat. Paulus Law Journal, 3(1), 29-38.
Subiyantana, S., & Octarina, N. F. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris yang Membuat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik. Jurnal Rechtens, 9(2), 93-106.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114-128.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yuvirani Sabrianti, Mella Ismelina Farma Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































