Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Audio-Visual Atas Praktik Clipping Konten Digital di Media Sosial

Authors

  • Alisya Shaffa Shanindita Universitas Swadaya Gunung Jati, Jawa Barat, Indonesia
  • Dudung Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8442

Keywords:

Clipping Digital, Hak Cipta, Konten Audio-Visual, Media Sosial, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan media sosial telah mendorong meningkatnya praktik clipping konten digital, khususnya terhadap karya audio-visual seperti film, video, dan konten kreatif lainnya. Praktik clipping yang dilakukan dengan memotong, mengunggah ulang, atau mendistribusikan sebagian konten tanpa izin pencipta menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta. Di satu sisi, praktik tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika penyebaran informasi digital, namun di sisi lain berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta atas karya yang dihasilkannya. Kondisi ini menuntut adanya kejelasan mengenai batasan clipping yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pencipta audio-visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk clipping audio-visual yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta, serta  untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual atas praktik clipping konten digital di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik clipping audio-visual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa izin pencipta dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, seperti penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman karya kepada publik. Clipping yang mengubah atau mengambil sebagian substansi karya tanpa persetujuan juga dapat melanggar hak moral pencipta. Perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual meliputi upaya preventif melalui pengaturan hak cipta dan sistem perlindungan digital, serta upaya represif melalui penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku pelanggaran. Dengan demikian, diperlukan penerapan hukum yang proporsional agar perlindungan terhadap pencipta tetap terjaga tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital.

References

Agguila. (2024). Penerapan Doktrin Fair Use Dalam Pengunggahan Film di Media Sosial. Skripsi. Universitas Sulawesi Barat.

Amelia, Putri Rihadatul Aisy, Bunga Ghalia De Fidenza, Dudung Hidayat, & Raden Handiriono. (2025). Legal Review of Priority Watch List Status in Intellectual Property Infringement in Indonesia. Indonesian Journal of Business Analytics, 5(3), 2331–2344. https://doi.org/10.55927/ijba.v5i3.14635

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Peradaban.

Ike Yulita, Akhmad Fadlan, Nurul Iza Ananda, Dudung Hidayat, & Irma Maulida. (2025). Utilization of Film Copyright Through Digital Applications in Modifying Original Works: A Study of Film Novel Adaptations. Indonesian Journal of Business Analytics, 5(3), 2219–2228. https://doi.org/10.55927/ijba.v5i3.14738

Marlina, T., Handiriono, R., Hidayat, D., Solichin, & Ismayana. (2024). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Deepublish.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nainggolan, B. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penerbit Alumni.

Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(2), 8–16. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3044

Putri, A. M., Gede, D., Yustiawan, P., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Perlindungan Hak Cipta Video Live Tiktok Yang Di- Reupload Pada Platform Lain Reupload Pada Platform Lain. Media Akademik, 3(3), 1–14. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/about/submissions

Putri, M. A., Rahayu, K., & Pratama, E. A. (2024). Perlindungan Hak Cipta terhadap Plagiasi Video Konten Tekotok pada Aplikasi TikTok. Penerbit NEM.

Putri, N. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA ATAS POTONGAN FILM BIOSKOP YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI TIKTOK. Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Ramadhiansyah, D., Andari, L. D., Putranto, R. B., & Soekah, J. M. (2025). Melindungi Kritik Film Sebagai Karya Intelektual: Sebuah Urgensi Bagi Regulasi Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Sense, 8(1), 27–42.

SA, R. (2024). Perlindungan Hukum. CV. Doki Course and Training.

Sebayang, D. K., & Agusmidah, A. (2024). Fenomena Judi Online Dan Pinjaman Online Dalam Perspektif Sosiologi Hukum : Pencucian Uang Melalui Pinjaman Online. JURNAL RETENTUM, 6(2), 155–165.

Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan Hukum dan Etika dalam Perlindungan Karya Kreatif dan Inovasi. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128.

Sulianta, F. (2024). Resolusi Konflik Ranah Digital.

Susanto, M. R., Barriyah, I. Q., Likasari, G. A., Susila, D. A., Muryasari, D., Nurlivi, N., & Erawati, T. (2025). Buku Ajar Ekonomi Kreatif. PT. Green Pustaka Indonesia.

Tarmizi, & Ikhwan, M. (2021). Hak Cipta Karya Digital. Merdeka Kreasi Group.

Wahyuti, T. (2023). Produksi Konten Digital. PT Rekacipta Proxy Media.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Zahir, M. R. (2025). Analisis Efektivitas Konten Buatan Pengguna (UGC) Dan Konten Buatan Perusahaan (FGC) Dalam Membangun Kepercayaan Konsumen Terhadap Merek Di Era Digital. EKBIS (Ekonomi & Bisnis), 13(1), 165–174. https://doi.org/10.56689/ekbis.v13i1.1951

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Shaffa Shanindita, A., & Hidayat, D. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Audio-Visual Atas Praktik Clipping Konten Digital di Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 3165–3178. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8442