Pengaturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Nasional: Analisis Perbandingan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8440Keywords:
Kewarganegaraan, Hak Asasi Manusia, Kepentingan Nasional, Militer AsingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang terlibat dalam dinas militer asing sebagai tentara bayaran dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia, serta merumuskan kembali kebijakan mengenai kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepentingan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis studi perbandingan, yang mengandalkan berbagai sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta bahan hukum relevan lainnya sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan tidak dapat dimaknai sebagai mekanisme yang berlaku secara otomatis. Dalam kerangka negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, setiap tindakan pencabutan atau kehilangan kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui prosedur administratif yang jelas, transparan, dan menjamin terpenuhinya prinsip due process of law. Dalam konteks kasus Satria Arta Kumbara, penerapan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis berpotensi menimbulkan kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness), khususnya apabila individu yang bersangkutan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam Universal Declaration of Human Rights, yang menegaskan larangan pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang serta menjamin hak setiap individu untuk memiliki kewarganegaraan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa keterlibatan seseorang dalam dinas militer asing tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, penerapan hukum dalam kasus semacam ini tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai bentuk pelanggaran terhadap loyalitas kepada negara, melainkan juga perlu mempertimbangkan konteks sosial yang memengaruhi pilihan individu tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini merumuskan urgensi reformulasi kebijakan terkait kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar lebih sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformulasi tersebut mencakup empat aspek utama. Pertama, pergeseran pendekatan dari mekanisme kehilangan kewarganegaraan yang bersifat otomatis menuju sistem evaluasi administratif yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara hukum. Kedua, penegasan klasifikasi bentuk keterlibatan dalam dinas militer asing yang dapat dijadikan dasar kehilangan kewarganegaraan, termasuk keterlibatan sebagai tentara bayaran atau dalam organisasi bersenjata non-negara yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketiga, perlunya pemisahan yang tegas antara sanksi administratif dan kriminalisasi terhadap individu yang terlibat sebagai tentara bayaran. Keempat, penyediaan mekanisme pemulihan kewarganegaraan melalui prosedur opsi atau naturalisasi khusus bagi mantan warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya reformulasi tersebut, kebijakan kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang.
References
Alamsyah, Alif. 2021. Kompleksitas Kedudukan Status Kewarganegaraan dalam Hukum Administrasi Negara (Studi Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra). Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia.
Arendt, Hannah. 1951. The Origins of Totalitarianism, New York: Harcourt.
Arinanto, Satya. 2008. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: PSHTN UI.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Boangmanalu, Samadam dan Armisella Br Sembiring. 2022. Dinamika Kontemporer Kewarganegaraan Indonesia (Studi Etnisitas Dalam Pemilihan Bupati Pakpak Bharat). Jurnal Kewarganegaraan 19, No. 2 (September 9, 2022).
Damanik, Deardo. 2020. Pencabutan Status Kewarganegaraan Eks-Anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) oleh Negara Asal Ditinjau Berdasarkan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Orang-Orang Tanpa Kewarganegaraan. Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Diamantina, Amalia. 2014. Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia Dalam Menjamin Hak Kewarganegaraan Perempuan. MMH , Jilid 43 No. 1 Januari 2014.
Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama.
Geneva. Protocol Additional I to the Geneva Conventions of 12 August 1949.
Hartono, Sunaryati. 1982. Hukum Kewarganegaraan Indonesia. Jakarta: Alumni.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Isharyanto. 2015. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan). Yogyakarta: Absolute Media.
J. Spiro, Peter. 2020. Citizenship: What Everyone Needs to Know. Oxford: Oxford University Press.
Manan, Bagir. 2001. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum.
Manan, Bagir. 2009. Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Yogyakarta: FH UII Press.
Marliyanto, Rendra, Antikowati, dan Rosita Indrayati. 2013. Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013. Vol. I No. 1.
Mutawalli, Muhammad. 2023. Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi (Konsepsi Teori dan Perkembangannya). Surabaya: Pustaka Aksara.
Mutawalli, Muhammad. 2023. Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi (Konsepsi Teori dan Perkembangannya). Surabaya: Pustaka Aksara.
Muttaqin, Imam Choirul. 2011. Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia.
Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain. 2024. Hak Kewarganegaraan dalam Perspektif Konstitusi Indonesia : Analisis Pasal 26 UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewarganegaraan. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol.2, No.4 November 2024.
Prabowo, Yogi. 2024. Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Kepada Anak Keturunan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja Secara Ilegal di Malaysia. Tesis Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Rasjidi, Lili. 2012. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ratu, Syahtia dan Yarni. 2024. Analisis Terhadap Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, Limbago : Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 1 (2024) : 99-121.
Republic of China. 1980. Nationality Law of the People's Republic of China (1980),
Republic of China. 1997. Criminal Law of the People's Republic of China (1997)
Republic of South Africa, Prohibition of Mercenary Activities and Regulation of Certain Activities in Country of Armed Conflict Act 27 of 2006.
Republic of South Africa. Democratic Alliance v Minister of Home Affairs and Another, 2025, ZACC 8.
Republic of South Africa. South African Citizenship Act 88 of 1995.
Saldi Isra. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Setyaningrum, Puspasari. 2025. Kronologi Kasus Satria Arta Kumbara: Eks Marinis yang Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI. 22 Juli 2025. diakses 7 November 2025, http://kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/07/22/070228088/kronologi-kasus-satria-arta-kumbara-eks-marinir-yang-gabung?page=1
Siburian, Donel Roy S. 2021. Penolakan Repatriasi Eks-Anggota Islamic State of Iraq anf Sryia (ISIS) dan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tesis Magister Hukum Universitas Gadjah Mada.
Singer, P. W. 2003. Corporate Warriors: The Rise of the Privatized Military Industry. Ithaca: Cornell University Press.
UN General Assembly. 1948. Universal Declaration of Human Rights.
United Nations Information Centre, Indonesia, diakses 3 Oktober 2025, https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian
United Nations. Convention on the Reduction of Statelessness 1961.
Von Rutte, Barbara. 2022. The Human Right to Citizenship. Jerman: Brill.
Wiryono, Singgih & Nawir Arsyad Akbar. 2025. Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi. 24 Juli 2025. diakses pada 3 Maret 2026, https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/14300041/fakta-baru-eks-marinir-satria--terlilit-utang-hampir-rp-750-juta-judol-dan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Risma Apriyanti, Taufiqurrohman Syahuri, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































