Analisis Yuridis Pemasangan Pagar Laut Tangerang Berdasarkan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8433Keywords:
Pagar laut tangerang, Hukum pengelolaan wilayah pesisir, Hukum pidana islamAbstract
Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap ruang laut sebagai sumber kehidupan dan ruang publik. Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir serta bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemasangan pagar laut dengan hukum positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut yang dilakukan tanpa perizinan yang sah dan tidak sesuai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena menimbulkan kemudaratan dan bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum. Jadi, pemagaran laut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat pesisir.
References
Aimanah, U., Sihombing, R., Yamani, Mangar, I., Tantaru, F., Fitra, Fernando, Z. junius, Attas, nasrah hasmiati, Lestaluhu, R., & Perwitasari, D. (2025). Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria (A. andrianyi siagian (ed.); cetakan pe). CV. Gita Lentera.
Akbar, Afdhal, & Rukman, A. A. (2025). Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan Antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative.
Akmaludin, M. I. (2025). Kajian Hadits: Dosa Besar Perampasan Tanah. NU Online. https://Islam.nu.or.id/ilmu-hadits/kajian-hadits-dosa-besar-perampasan-tanah-DA6jd
Ali, Z. (2021). Metode Penelittian Hukum (L. Wulandari (ed.)). Sinar Grafika.
Amaliyah. (2025). Sosiologi Pendidikan: Analisis Konflik Pembangunan Pagar Laut Tangerang Selatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 731.
An-Nabhani, T. (2007). Peraturan Hidup dalam Islam (2nd ed.). Hizbut Tahrir Indonesia.
Ananta, A. R. R., Syah, D. T. B., & Erlangga, Z. (2025). Fenomena Pagar Laut Di PIK 2 Sebagai Ketidaktegasan Pemerintah Menjaga Ketahanan Nasional. Jurnal Puspaka: Pusat Studi Pancasila Dan Kebijakan, 1(11), 53–54.
Arifah, S. N., & Sucipto, I. (2024). Urgensi Kaidah Laa Dharara Walaa Dhirara Sebagai Prinsip Dasar Hukum Islam dan Implementasinya Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat. Bulletin of Asian Islamic Studies, 1(2), 17–26.
Faizal, R Rahman, A., & Zaenal, A. (2015). Etika Islam Dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EduTech: Jurnal Imu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 219.
Fajri Chikmawati, N. (2019). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-Hak Ekonomi Masyarakat Tradisional). ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 396–417. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.808
Fikarudin, W., Martadikusuma, A. D., & Pratama, S. Y. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 382–396. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1035
Hakim, M. L., & Mokodompit, E. A. (2025). Pelanggaran Keamanan Maritim Pagar Laut dan Solusi Pencegahannya. Dinamika Sosial Dan Sains, 2(5), 719–726. https://jurnalsentral.com/index.php/jdss/article/view/169/177
Haris, M., & Agung, B. (2023). UNES Law Review. UNES Law Review, 6(2), 6739–6752. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1532
Istiani, M., & Purwanto, M. R. (2019). Fiqh Bi’ah Urgensi Teologi Al-Quran. AT-THULLAB: Jurnal Mahasiswa Studi Islam, 1(1), 28. https://doi.org/10.20885/tullab.vol1.iss1.art2
Maringka, M. R. S., Kalalo, F. P., & Muaja, H. S. (2023). Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Lex Administratum, XI(4).
Martadikusuma, A. D. (2025). Kejanggalan Hukum dan Ekologis dalam Pembangunan Pagar Laut Tangerang : Kajian atas Regulasi dan Dampaknya. Al Zayn, 3, 430–438. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1050
MKRI. (1945). UUD 1945 (Vol. 105, Issue 3).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum.
Novalia, V., Azizah, L. H., Al-Islami, N., & Sukti, S. (2024). Ta ’ zir Dalam Pidana Islam : Aspek Non Material. TERANG: Jurnal Kajian Imu Sosial, Poitik Dan Hukum, 1(2), 225–234. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.222 Ta’zir
Nurhakim, A. (2024). Ketika Rasulullah Anulir Kepemilikan Lahan Pribadi untuk Kepentingan kepemilikan-lahan-pribadi-untuk-kepentingan-umat-E1Ei1#:~:text=Ketika Rasulullah Anulir Kepemilikan Lahan Pribadi untuk Kepentingan Umat
Purba, M. N. H., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Problematika Penegakan Pasal 98 Undang-Undang No . 32 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup. USM Law Review, 8(3), 1589.
Qhadri, M. (2024). Implikasi Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Legislasi Indonesia, 21(2), 292–303.
Rahmadi, T. (2025). Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Pengadilan Negeri Waikabubak. http://pn-waikabubak.go.id/pn/index.php/artikel-umum/perkembangan-hukum-lingkungan-di-Indonesia
Roiqoh, S., & Ayu, N. (2025). Peran Hukum Agraria dalam Pengelolaan Tanah Pesisir Studi Kasus Pagar Laut di Tangerang. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 75.
Rumadan, I. (2025). Munculnya pagar laut: Bukti konkret daya rusak UU Omnibus Law. Alinea. ID. https://www.alinea.id/kolom/munculnya-pagar-laut-bukti-daya-rusak-uu-omnibus-law-b2ni79Rih
Rusdianto, M., & Watunnaba, N. (2025). Pagar Laut dan Eksklusi Masyarakat Pesisir : Kajian Literatur atas Ketimpangan Akses di PIK Tangerang. Sosial Ekonomi Dan Humaniora, 11(3), 249.
Salim, A. A. (2025). PAGAR LAUT what’s next ?
Saputra, D., Ajian, D., Salsabilla, I., Septaria, E., & Adepio, M. I. (2025). Analisis Yuridis Peristiwa Pagar Laut Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum Laut Internasional. 1(3), 185–191. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk
Saylendra, R., Dian Latifah, R., Qanitah Dzakirah, N., Satmaidi, E., & Wulandari. (2025). Analisis Yuridis Pembangunan Pagar Laut Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(11). https://doi.org/10.5050/jph.v5i2.6072
Sirait, A. S. (2020). Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. https://www.uinsyahada.ac.id/kejahatan-terhadap-lingkungan-hidup-dalam-hukum-pidana-hukum-pidana-Islam/
Siti Nur Cahyati, Salsa Billa, Rabi’ah Fajriah, & Syifa Noer Rohmah. (2025). Analisis Dampak dan Pemenuhan Hak Korban dalam Kasus Pagar Laut Ditinjau Berdasarkan Perspektif Greenvictimology. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(2), 154–169. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i2.745
Suparni, N. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Cetakan 2). Sinar Grafika.
Syarbaini, A. (2019). Teori Ta’zir dalam Hukum Pidana Islam. Ius Civile, 2. https://doi.org/10.35308/JIC.V2I2.967
Utiah, D., Ngantung, C. M., & Mangowal, M. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Terhadap Perusakan Lingkungan Laut Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023. https://share.google/lWx8pGVeQsoW2AlNw
UU No. 32 Tahun 2009 (Vol. 19, Issue 19). (2009).
Wibowo, W. F., & Yusuf, H. (2025b). Kriminologi Lingkungan Dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup: Studi Kasus Pagar Laut Di Tangerang. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2747. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/366/338
Widyastuti, R. (2022). Analisis Hukum Reklamasi Pesisir Utara Tangerang dalam Perspektif UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Kelautan.
Witomo, C. M. (2019). Coastal Management Using Economic Instruments Approach: Theoretical Review and Its Opportunity. Buletin Ilmiah “MARINA” Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 5(1), 39–52.
Zulaekah, Z. (2014). Pemikiran Ekonomi Taqiyuddin an Nabhani. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah STAIN Pamekasan, 1(1), 84–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naila Nariya syifa, Agus Nurhadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































