Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi dalam Proses Kepailitan dan Pembubarannya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8428Keywords:
Koperasi, Pengurus Koperasi, Kepailitan, PembubaranAbstract
Koperasi sebagai badan hukum yang berasaskan kekeluargaan memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit koperasi yang mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit dan dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam proses kepailitan dan pembubarannya, serta meninjau dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus koperasi memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan, baik secara perdata maupun pidana, terutama apabila terbukti melakukan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan koperasi dan anggotanya. Dalam proses kepailitan, pengurus wajib bekerja sama dengan kurator serta mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan pengelolaan aset koperasi. Sementara dalam pembubaran, pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penegakan tanggung jawab pengurus koperasi menjadi krusial untuk melindungi kepentingan kreditur, anggota, dan pihak terkait lainnya.
References
Andraini, Fitika. “Aspek Hukum Kepailitan Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN. NIAGA. JKT. P)”. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 18, no. 1. (2017): 87-114.
Anugrah, Meidya “Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi”. Jurnal Ilmu Hukum. edisi 5. Vol. 1. (2013): 1-9.
Asmara, Teguh Tresna Puja, Tarsisius Murwadji, dan Bambang Daru Nugroho. “Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 1. (2020): 109-126.
Asyhadie, Zaeni dan Budi Sutrisno. 2017. Pokok-Pokok Hukum Dagang. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Datmalem Siahaan, Jhonson, Maryati Bachtiar, dan Dasrol. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pengurus Terhadap Anggota Atas Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam Yang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati- Hatian” 6, no. 2. (2019): 1-15.
Ismayani, Ismayani. “Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Pegawai Negeri Kota Tanjung Balai Dalam Rapat Anggota Koperasi”. JURNAL TECTUM 2, no. 1. (2020): 101-111.
Mangdalena, I. Nyoman Restuin, dan Dewa Gede Rudy. “Peranan Dinas Koperasi Kabupaten Badung Dalam Pembubaran Badan Hukum Koperasi”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 12. (2018): 1-15.
Marcella, Cloudiya. “Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No.4. (2016): 1-13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549).
Putri, Salma Indah, Tarsisius Murwadji, dan Kilkoda Agus Saleh. “Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Apabila Terjadi Kredit Macet Dari Anggota Koperasi Dalam Linkage Program Pola Channeling Ditinjau Dari Teori Pertanggungjawaban Badan Hukum Koperasi." HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1. (2020): 42-48.
Sandy, Ni Nyoman Ratih Kemala, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati. “Implikasi Hukum Pembubaran Koperasi Yang Diputus Pailit”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 10. (2018): 1-16.
Santoso, Putri Pertiwi. “Hambatan Pelaksanaan Pembubaran Badan Hukum Koperasi Bagi Koperasi Fungsional Pegawai Republik Indonesia Akibat dari Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Proses Pembubaran Badan Hukum)”. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 5. (2013).
Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rika Novalina, Farahdiba Syawlia Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































