Penguatan Integrated Criminal Justice System Pada Kuhap Baru: Analisis Komparatif Pemidanaan dan Pembuktian Diferensiasi Fungsional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8413Keywords:
Kuhap Baru, Integrated Criminal Justice System, Diferensiasi Fungsional, Pemidanaan, PembuktianAbstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia dalam kerangka Integrated Criminal Justice System. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan ICJS dalam KUHAP Baru merespons fragmentasi institusional yang timbul akibat penerapan prinsip diferensiasi fungsional, khususnya dalam aspek pemidanaan dan pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan hubungan antara legal structure, legal substance, dan legal culture. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru tetap mempertahankan diferensiasi fungsional antar institusi penegak hukum, namun memperkuat integrasi sistemik melalui pengaturan eksplisit sistem peradilan pidana terpadu, mekanisme koordinasi penyidikan, distribusi kewenangan penahanan, penguatan kontrol yudisial melalui praperadilan, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam konteks pembuktian, ICJS tidak mengubah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, tetapi memperkuat integritas prosedural yang menopang pembentukan keyakinan hakim. Sementara itu, dalam aspek pemidanaan, penguatan ICJS menempatkan putusan pidana sebagai hasil dari proses yang terkoordinasi dan berada dalam pengawasan sistemik hingga tahap eksekusi. Dengan demikian, ICJS dalam KUHAP Baru merupakan respons normatif terhadap potensi fragmentasi institusional, melalui penataan integrasi prosedural tanpa menghapus prinsip diferensiasi fungsional.
References
ASPERHUPIKI, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Asperhupiki: Jakarta Selatan, Januari 2025).
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, (Putra Abardin: Bandung, 1996).
Chandranegara, Ibnu Sina, “Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System”, UMJember Proceeding Series, 2025, Vol. 4, No. 3.
Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, (Nusa Media: Bandung, 20110).
Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, (Russel Sage Foundation: New York, 1975).
Husin, Budi Riski, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta, 2016).
Pahlevi, Farida Sekti, “Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman”, Jurnal El-Dusturie, Juni 2022, Vol. 1, No. 1.
Razak, Askari, “Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman”, Jurnal Fundamental, Desember 2023, Vol. 12, No. 2, h. 477.
Supriyanta, “KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Jurnal Wacana Hukum, Vol. VIII, No. 1, April 2009.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Wahyuni, Willa, “KUHP-KUHAP Baru Momentum Besar Perubahan Sistem Peradilan Pidana Nasional”, Hukum Online.com, https://www.google.com/search?q=cara+mensitasi+web+pada+catatan+kaki&oq=cara+mensitasi+web+pada+catatan+kaki&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRigATIHCAIQIRigATIHCAMQIRiPAjIHCAQQIRiPAtIBCTE0Njg1ajBqN6gCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yoseph Andrian Panjaitan, Mochamad Lucky Ibnu Chaliki, Sara Verina Simanjuntak, Rivaldo Rifky Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































