Analisis Restorative Justice dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Moehamad Abdul Aziz Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Didi Sumardi Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia
  • Yayan Muhammad Royani Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8400

Keywords:

Diskresi hakim, hukum pidana Islam, keadilan restoratif, pidana bersyarat, tindak pidana pencurian

Abstract

Realitas tekanan ekonomi, kemiskinan, dan melemahnya ikatan sosial dapat mendorong terjadinya tindak pidana pencurian sebagai respons atas keterbatasan pemenuhan kebutuhan hidup, sementara pemidanaan yang berorientasi retributif belum menyentuh akar persoalan, bahkan berdampak pada tekanan sosial-ekonomi pasca pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb serta mengkajinya dari perspektif hukum pidana Islam dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi prasyarat keadilan restoratif, baik dari nilai kerugian maupun status bukan residivis. Namun, penolakan korban menyebabkan keadilan restoratif tidak diterapkan sehingga hakim menjatuhi pidana penjara sembilan bulan dengan perdamaian sebagai keadaan meringankan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perkara ini termasuk jarimah ta’zir karena nilai kerugian berada di bawah nisab sehingga penjatuhan sanksi berada dalam ruang ijtihad ulil amri. Temuan ini menunjukkan bahwa, pidana bersyarat dapat dijadikan alternatif pemidanaan sebagaimana Pasal 19 ayat (4) yang membuka ruang diskresi bagi hakim meskipun tidak tercapai kesepakatan perdamaian, sekaligus selaras dengan konsep ta’zir yang memberikan kewenangan kepada penguasa untuk menentukan jenis sanksi berdasarkan kemaslahatan. Penjatuhan pidana bersyarat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi wujud diskresi hakim dalam dinamika relasi para pihak pada tahap adjudikasi untuk menghadirkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

References

Abidin, M. Z. (2015). Pidana Bersyarat perspektif Kitab Undang undang Hukum Pidana Dan Fikih. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 458–497.

Airlangga, R., Andhian Pradipta, H., & Widi Erdianto, D. (2024). Reformulasi Konsep Diversi Berdasarkan Cita Hukum Non-Diskriminasi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 17–38. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p17-38

Ali, Z. (2014). Metode penelitian Hukum (5 ed.). Sinar Grafika.

Amran, Nggeboe, F., & Alamsyah, B. (2025). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(2), 166–178. https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1227

Anas, M. bin. (2016). Terjemah Kitab Al-Muwattha Imam Malik (Penyunting: Nasrullah) (hal. 558). Shahih.

Ardefa, S. P., Naeruz, M., & Apriandi, A. (2025). Analisis Pengaruh Kemiskinan , Pengangguran Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Tingkat Kriminalitas Di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(4), 4173–4177.

Ardhanariswari, R., Nursetiawan, E., Amalia, S. D., Cahyani, E. D., & Fadzil, R. M. (2023). Upholding Judicial Independence through the Practice of Judicial Activism in Constitutional Review : A Study by Constitutional Judges. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, VI(40), 183–207. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i2.9565

Audah, A. Q. (2008a). Ensiklopedi hukum pidana Islam (Jilid V). P.T. Kharisma Ilmu.

Audah, A. Q. (2008b). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III. P.T. Kharisma Ilmu.

Azis, A., & Handriani, A. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menuju Keadilan Restoratif. Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 24–31. https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.24212

Badan Pusat Statistik. (2024). Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Provinsi dan Daerah (Persen), 2024. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTkyIzI=/persentase-penduduk-miskin--maret-2024.html

Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice : Pemaknaan , Problematika , dan Penerapan yang Seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Dandapala. (2025). PN Nanga Bulik Terapkan RJ Perkara Pencurian, Ini Alasannya! Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/pn-nanga-bulik-terapkan-rj-perkara-pencurian-ini-alasannya

Farhan, A. (2023). Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pencurian pada Tahap Pemeriksaan di Persidangan. Hukum Responsif, 14(1), 38–51. https://doi.org/https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8383

Flora, H. S. (2026). Relevansi Restorative Justice Di Era Overcrowding Lapas Dan Beban Sistem Peradilan Pidana. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 6(2), 105–114.

Hakiki, Y. R., & Taufiqurrahman. (2023). The Idea of Structuring National Legislation Based Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi, 20(1), 78–99. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk2015

Hisyam, C. J., Safitri, B. C., & Azizah, S. N. (2025). Antara Jeruji dan Label Sosial : Analisis Proses Stigma terhadap Narapidana Pelaku Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan. Kampus Akademik Publising: Jurnal Ilmiah Penenlitian Mahasiswa, 4(1), 1093–1103.

Irfan, M. N. (2016). Hukum Pidana Islam (1 ed., Vol. 1). Amzah.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Catatan Akhir Tahun 2024: Penegakan Hukum Humanis melalui Restorative Justice. https://story.kejaksaan.go.id/penegakan-hukum-humanis/catatan-akhir-tahun-2024-kejagung-sudah-selesaikan-1985-kasus-lewat-restorative-justice-269734-mvk.html?screen=1

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2021). Pengantar ilmu Hukum : Suatu Pengenalan Pertama Ruamg lLngkup Berlakunya Hukum. Pt. Alumni.

Lengkong, L. Y., & Sinaga, T. L. (2025). Penguatan Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Mencegah Kejahatan Lembaga Pemasyarakatan “Sekolah Kejahatan.” Gevangenen: Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 1(2), 51–61. https://ejournal.fhuki.id/index.php/gevangenen/article/view/626

Lubis, rahman Z., Harahap, Z. A. A., & Sainul, A. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ringan Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal EL-Thawalib, 3(6), 1112–1125.

Mahkamah Agung. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 1–11.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun.

Masyitoh, S., Kania, D., & Fauzia, I. (2025). Kriminalitas dalam Perspektif Strain Theory dan General Strain Theory: Studi Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan Akibat Rasa Iri Terhadap Kesuksesan Korban dalam Usaha Sembako. Yustisi, Jurnah hukum & hukum Islam, 12(3), 1–13. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.20465

Munir, A., Prihatin, P. S., Tua, H., Freddy, R., & Saudi, A. (2024). Overcrowding Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Ditelisik Dari Perspektif Viktimologi (Studi Terhadap Overcrowding Warga Binaan Di Provinsi Riau). Jurnal Trias Politika, 8(2), 193–204.

Nagara, A. S., Ayu, E., Adi, P., & Maulana, R. I. (2025). Dampak Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Korban dan Pelaku. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 154–164. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.2096 1/jolsic.v13i2.107070

Prasetyo, R., & Sambas, N. (2023). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian pada Tahap Penuntutan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 358–364. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4987

Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb (2024).

Rifandy, M. A., Defri, M., Syaifullah, S., & Sukti, S. (2024). Pencurian Dalam Presfektif Hukum Pidana Islam. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 83–91. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.255

Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., & Park, J. H. (2023). Implementing of Restorative Justice to Build the Criminal Justice System in Indonesia : A Study of the Batak Toba Justice System. Law Reform, 19((2)), 221–247.

Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. Al-Kainah : Journal Islamic Studies, 1(November), 40–83. https://doi.org/xx.xxxxx/cjik.xxix.xxx

Salman, O. (2022). Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Refika Aditama.

Sitorus, N. N., & Simamora, J. (2025). Analisis Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice untuk PencegahanTindak Pidana Ulang Atau Residivisme. Judge : Jurnal Hukum, 06(04), 1339–1350. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1881

Suadi, A. (2024). Trilogi filsafat Hukum tentang Filosofi Keadilan, Kebenaran, dan Heurmeneutika Hukum. Kencana.

Taqiuddin, H. U., Nahdlatul, U., Nusa, U., & Barat, T. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Dalam Praktik Ketatanegaraan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 3596–3610. https://doi.org/10.36312/ jisip.v6i1.2672

Tempo.co. (2024). Polri: 21.063 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice pada 2024. Tempo.co. https://www.tempo.co

Yusuf, H., Zanudin, S., & Karno, U. B. (2025). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Tingkat Kriminalitas di Kota Metropolitan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2505–2516.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Aziz, M. A., Sumardi, D., & Royani, Y. M. (2026). Analisis Restorative Justice dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2990–3006. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8400