Strategi Preventif Polda Jawa Barat dalam Menanggulangi Kejahatan Phishing pada Pemanfaatan Fitur Buy Now Pay Later (BNPL): Pendekatan Terintegrasi dan Peningkatan Efektivitas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8372Keywords:
strategy, preventive, repressive, fintech, phishingAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tren kejahatan phishing pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Jawa Barat sebagai provinsi dengan pengguna Paylater tertinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Penelitian ini bertujuan menganalisis model strategi preventif Polda Jawa Barat serta merumuskan model strategi preventif terintegrasi antara penegak hukum, masyarakat, dan penyedia layanan BNPL. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan, berlandaskan teori pencegahan kejahatan dan teori penanggulangan kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif yang diterapkan Polda Jawa Barat masih bersifat umum, mencakup pencegahan primer melalui edukasi literasi digital, pencegahan sekunder melalui kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, serta pencegahan tersier melalui patroli siber aktif oleh Ditres Siber Polda Jabar. Efektivitas strategi tersebut dinilai masih rendah hingga sedang di tengah tren peningkatan kasus yang terus berlanjut. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pengembangan model strategi preventif terintegrasi yang menggabungkan penegakan hukum proaktif, literasi digital yang masif dan berkelanjutan, serta kolaborasi strategis dengan penyedia layanan fintech dan regulator terkait seperti OJK dan BSSN, guna memperkuat deteksi dini, menekan kerugian korban, dan membangun ketahanan keamanan digital masyarakat Jawa Barat.
References
Agung, A., Hafrida, H., & Erwin, E. (2022). Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 212–222. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V3I2.23367
Althobaiti, K., & Alsufyani, N. (2024). A review of organization-oriented phishing research. PeerJ Computer Science, 10. https://doi.org/10.7717/PEERJ-CS.2487
Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 254–276. https://doi.org/10.55809/TORA.V9I2.260
Az-zahra, I., & Labib, Z. M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Phising Dan Siber Perbankan Di Indonesia. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 10(2), 405–425. https://doi.org/10.24952/YURISPRUDENTIA.V10I2.13952
Buana, S. E. W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Kepada Pemilik Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Jasa Fintech Peer To Peer Lending [Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/39314/20912045.pdf?sequenc e=1&isAllowed=y
Cornelli, G., Gambacorta, L., & Pancotto, L. (2023). Buy now, pay later: a cross-country analysis. https://www.bis.org/publ/qtrpdf/r_qt2312e
Creswell, J. W. (2019). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Pustaka Pelajar.
Diniyah, K. J. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing. Dinamika, 28(5), 3756–3775. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14600
Erdiyanto, R. P. (2023). Penipuan Mengatasnamakan Bank Berbentuk Phising. Jurnal Inovasi Global, 1(2), 71–79. https://doi.org/10.58344/JIG.V1I2.11
Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2020). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68–81. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V1I2.9574
Hanifah, L. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Bentuk Cyber Phishing Menurut Hukum Pidana Indonesia. Thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Iman, Muhammad Khoirul. (2025). Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Jaringan Perjudian Online Berbasis Keadilan (Studi Kasus Direktorat Siber Polda Jawa Barat). Masters Thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Kavya, S., & Sumathi, D. (2025). Staying ahead of phishers: a review of recent advances and emerging methodologies in phishing detection. Artificial Intelligence Review, 58(50), 1–46. https://doi.org/10.1007/S10462-024-11055-Z/TABLES/11
Khotimah, S. (2021). Implementasi Metode Role Playing Untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Dalam Mata Pelajaran PPKN (Penelitian Tindakan Kelas X IPS 3 SMAN 15 Bandung).
Kusuma, A. C., & Rahmani, A. D. (2022). Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia). SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5(1), 46–63. https://doi.org/10.36441/SUPREMASI.V5I1.721
Kyaw, P. H., Gutierrez, J., & Ghobakhlou, A. (2024). A Systematic Review of Deep Learning Techniques for Phishing Email Detection. Electronics , 13(19), 3823. https://doi.org/10.3390/ELECTRONICS13193823
Lala Minhatul Maola. (2022). Peran Digital Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Cyber Crime (Studi Kasus Kepolisian Daerah Jawa Barat Tahun 2020). Skripsi, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Leksi, L., Sahay, T., & Wulandari, V. P. (2025). The Legal Protection of Debtors as Victims of Personal Data Misuse in the Use of BNPL Service. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 4095–4101. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.2008
Lesilolo, R. A. A., Kembau, A. S., & Malae, F. E. (2024). Menilai Pengaruh Manfaat, Kepercayaan, dan Kemudahan Terhadap Adopsi Layanan Paylater: Perspektif Pengguna BNPL di Jakarta. Jurnal Digismantech, 4(1). https://doi.org/10.30813/digismantech.v4i1.5956.g2952
Maramis, A. V. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dalam Mengatasi Cybercrime Pada Kasus Phishing. Lex Privatum, 14(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60333
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (40th ed.). PT Remaja Rosdakarya.
Naqvi, B., Perova, K., Farooq, A., Makhdoom, I., Oyedeji, S., & Porras, J. (2023). Mitigation strategies against the phishing attacks: A systematic literature review. Computers & Security, 132, 103387. https://doi.org/10.1016/J.COSE.2023.103387
Nervia, C., Wardhana, K. A., Sie, P. A., Talim, T. L., & Hizkia, W. B. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kejahatan Phising Dalam Sistem Perbankan Digital Melalui Scam Link Berbahaya. Ikon –Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 29(2), 13–30. https://doi.org/10.37817/IKON.V29I2.4739
Nurlaela, Siti (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Jawa Barat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Other thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Oktaviana, H., & Rinaldi, K. (2025). Modus Operandi Phisher dalam Kejahatan Phishing (Studi Kasus Ditreskrimsus Polda Riau). Journal of Knowledge and Collaboration, 2(5), 655–658. https://doi.org/10.59613/XB36SV81
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). FAQ Fintech OJK. Retrieved October 10, 2025, from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan- statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf
Puspitasari, D., & Sutabri, T. (2023). Analisis kejahatan phising pada sektor e-commerce di marketplace Platform X. Jurnal Digital Teknologi Informasi, 6(2). https://doi.org/10.32502/digital.v6i2.5653
Ramsi Meifati Barus, & Desborn Rico Purba. (2025). Analisis Risiko Cybercrime pada Layanan BNPL dan Implikasi terhadap Keamanan Data Pengguna. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11523–11533. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3594
Riskiyadi, M., Anggono, A., & Tarjo. (2021). Cybercrime dan Cybersecurity pada Fintech: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 12(3), 239–251. https://doi.org/10.29244/JMO.V12I3.33528
Sugeng, & Fitria, A. (2020). Aspek Hukum Digital Lending Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4). https://finansial.bisnis.com/read/20190102/90/874715/ojk-pertumbuhan-kredit- 2018-1245.
Sugiyono. (2021a). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (3rd ed.). ALFABETA.
Sugiyono. (2021b). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (3rd ed.). ALFABETA.
Suzuki, Y. E., & Monroy, S. A. S. (2021). Prevention and mitigation measures against phishing emails: a sequential schema model. Security Journal, 35(4), 1162–1182. https://doi.org/10.1057/s41284-021-00318-x
Syah, R. (2023). Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan Phising Melalui Media Sosial Di Ruang Siber. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 864–870. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3594
Tempo.co. (2024). Profil Pengguna Pay Later di Indonesia | tempo.co. Infografik Tempo. https://www.tempo.co/infografik/infografik/profil-pengguna-pay-later-di- indonesia-1184519
Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43295. https://www.neliti.com/publications/43295/
Wiemken, M., Hildebrandt, K., Jeworutzki, A., & Putzar, L. (2025). Emotional Manipulation in Phishing Emails: Experimental Study of Affective Responses and Human Classification Errors in a Simulated Email Environment. Proceedings of the 18th ACM International Conference on PErvasive Technologies Related to Assistive Environments, PETRA 2025, 583–589. https://doi.org/10.1145/3733155.3736796
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ariq Fadhali Nasution, Riska Sri Handayani, Muhamad Erza Aminanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































