Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor 272/G/2024 PTUN Jakarta dalam Persepektif Keseimbangan Bermartabat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8362Keywords:
Pertimbangan Hakim, Partai Politik, Pengadilan Tata Usaha Negara, Keseimbangan BermartabatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai legalitas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengkaji
penerapan prinsip keseimbangan bermartabat dalam Putusan Nomor 272/G/2024/PTUN Jakarta. Sengketa ini diajukan oleh Ir. H. Fuad Zakaria, Adhi Dwiari, dan Ary Irawan Gendrayana terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan objek sengketa berupa pengesahan susunan kepengurusan dan perubahan anggaran dasar Partai Bulan Bintang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek kewenangan absolut dan pemenuhan prosedur dibandingkan dengan penilaian substansi objek sengketa. Hakim berpendapat bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai dan upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan dinilai prematur sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Penerapan prinsip keseimbangan bermartabat tercermin dari sikap hakim yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, otonomi organisasi, dan perlindungan hak individu. Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum administrasi negara tidak hanya berorientasi pada legalitas formal tetapi juga pada keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan ketertiban hukum.
References
Dwi Putra Nugraha, D. P., & SH, M. (2025). Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat: Rekonstruksi Pengaturan Politik Identitas Dalam Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada).
Fradhana, F. P. (2021). Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika Dan Hukum. Litigasi, 22(2), 205-229.
Gustriani, W. S., Aswata, I., Arifin, F., & Rifqi, S. M. (2025). Perkembangan Ilmu Hukum Tata Negara Dalam Perspektif Demokrasi dan Rule of Law di Indonesia. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(9).
Hertanto, Y., Zahari, I., Faisal, F., & Triestanto, J. (2026). Kebijakan Publik Pemerintah Dalam Perspektif Maslahah Dan Prinsip Negara Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1451-1461.
Iqbal, M. (2016). Kedudukan Partai Politik Dalam Menerima Bantuan Keuangan Parpol. Jurnal Katalogis, 4(6), 1-11.
Istisofania, A. S., Simbolon, E. Z., & Julydya, P. D. (2025). Analisis Tentang Kewenangan Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Litigasi Perdata. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(1), 354-368.
Jamaluddin, J. (2020). Kewenangan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Konflik Internal Partai Politik Lokal Di Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1), 29-47.
Kusuma, I. G. W., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2020). Fungsi Partai Politik dalam Pendidikan Politik Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 164-169.
Mahmudi, M. (2023). Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Sengketa Antara Partai Politik Dan Komisi Pemilihan Umum. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, 1(2), 77-88.
Oktaviani, H. D., & Fadlian, A. (2021). Penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik di Indonesia. Jurnal Hukum POSITUM, 6(2), 232-240.
Pakaya, S. (2017). Perselisihan Partai Politik Di Gorontalo. Maleo Law Journal, 1(2), 250. Pakendek, A. (2019). Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan pancasila. Jurnal Yustitia, 18(1).
Permana, T. C. I. (2016). Model Penyelesaian Perselisihan Partai Politik Secara Internal Maupun Eksternal. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 35-52.
Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 23-23.
Pratama, A., & Wagian, D. (2025). Analisis Kewenangan Pengadilan Negeridalam Memeriksa Dan Mengadili Lembaga Negara Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Partai Prima (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 757/PDT G/2022/PN. Jkt. Pst). Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(3), 486-498.
Putri, N. H., Laia, A., & Laia, B. (2023). Sistem proporsional pemilihan umum dalam perspektif politik hukum. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 66-80.
Setiawan, A. Y., Murjani, M., & Sagama, S. (2022). Dualisme Partai Demokrat dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang- Undangan, 6(2), 129-150.
Simanjuntak, Enrico. (2021), Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & refleksi. (Jakarta: Sinar Grafika).
Sudarmanto, K. (2021). Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 407-423.
Suriadiata, I., & Taqiuddin, H. U. (2026). Rasionalitas di Balik Putusan: Menguji Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan. Retorika: Journal of Law, Social, and Humanities, 4(2),
Susiana, P. (2025). Penyalahgunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan Sebagai Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. MAGISTRA VITAE: Journal Magister Hukum, 1(2), 56-69.
Tedi Sudrajat, Endra Wijaya, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. (Jakarta: Bumi Aksara).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shannon Gabriela Irene Halim, Lovresia Melati Siagian, Gabriella Jazzy Jason Junior, Nasywa Nasyifa Dyfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































