Analisis Tolok Ukur Pelanggaran Berat dalam Sengketa Kepegawaian Polri Melalui Studi Kasus Putusan Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT

Authors

  • Daniel Avelino Jonna Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Reyner Wilbert Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8348

Keywords:

Serious Violation, PTDH, PTUN, Administrative Law, Administrative Discretion, Polri

Abstract

Sengketa kepegawaian dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait penetapan pelanggaran berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengungkap persoalan mendasar dalam praktik hukum administrasi negara. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan pemberhentian anggota Polri akibat dugaan pelanggaran kesusilaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis tolok ukur yuridis penetapan pelanggaran berat dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum administrasi negara serta hukum acara PTUN. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pelanggaran berat dalam perkara ini lebih dominan didasarkan pada pertimbangan moral-institusional dibandingkan parameter hukum terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kondisi ini menciptakan persoalan dalam aspek proporsionalitas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan norma. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiadaan tolok ukur yang jelas berpotensi membuka ruang diskresi administratif yang berlebihan, sekaligus melemahkan fungsi kontrol yudisial PTUN.

References

Arief Ramadhan. (2020). Implementasi kebijakan pemberhentian polri dengan tidak hormat dalam rangka mewujudkan good governance dan clean goverment di polda Riau (kajian pasal 11 PP no. 1 tahun 2003). https://repository.uir.ac.id/17863/1/161022012.pdf

Arum, R. (2022, May 10). Klasifikasi Jenis-Jenis Metode Penelitian Yang Sering Dipakai. Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/jenis-metode-penelitian/

Chasanah Astari S, A., Lalitya Zata Y, A., & Ardhi W, S. (n.d.). Penyelesaian sengketa kepegawaian PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN. Media Neliti, 0215-3092.

Dr. Hj. Rita Kartina, S.H M.H., M.АР., Prof. Dr. Atik Krustiyati .H., MS, & Ibnu Sam Widodo, S.H M.H. (2024). BUKU AJAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Dr. Urip Giyono, S.H., M.H., Ed.). Damera Press .

Dwiyanto, A. (2021). mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. UGM PRESS, 2021.

H. R. Ridwan. (2006). Hukum administrasi negara (pp. 236–238). RajaGrafindo Persada, 2006.

Lutfi, M., & Ridwan Lubis, M. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI OLEH PERSONEL SATUAN BRIMOB POLDA SUMATERA UTARA YANG MELAKUKAN KASUS TINDAK PIDANA. Neraca Keadilan, 2964-5123.

M. Agus Yozami. (2023, March). Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/penjelasan-hukum-pemberhentian-pns-tidak-dengan-hormat-lt640977c1660bd

Maharani , Sulasno, & Rokilah. (2023). Analisis yuridis terhadap perkara pemberhentian tidak dengan hormat anggota polisi (studi putusan nomor: 12/G/2022/PTUN.Srg). Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4). https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.628

Mustafa, B. (2001). Sistem hukum administrasi negara indonesia. Citra Aditya Bakti, 2001.

Nuna, M., Moonti, R. M., Tumuhulawa, A., & Kodai, D. A. (2020). Kewenangan penyelesaian sengketa tata usaha negara terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Bengkulu Law Journal, 5. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.106-118

P, P. G. F., & Kurniasih, D. (2024). Etika administrasi publik dalam mewujudkan good governance di indonesia. Journal of Social Science Research, 4(2807-4238), 3474–3483.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peter Nicolaï, & J.L. Boxum. (2005). Bestuursrecht. deel 1: Systeem, bevoegdheid, bevoegdheidsuitoefening, handhaving. Boom Juridische Uitg., 2005.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, 1987.

Pinter Hukum. (2025, October 11). Kode etik kepolisian. Pinterhukum.or.id. https://pinterhukum.or.id/kode-etik-kepolisian/

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 12/G/2022/PTUN.Srg.

Raihan Nugraha, S.H., M. (2024, December 11). Sebab-sebab pemecatan anggota polri | klinik hukumonline. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sebab-sebab-pemecatan-anggota-polri-lt675a2fe455a67/

Stahl, F. J. (1854). Die philosophie des rechts (Vol. 2). Heidelberg, J.C.B. Mohr.

Tanya Lawyer. (2025, September 29). Definisi kesengajaan (dolus) dalam hukum pidana dan gradasinya - tanyalawyer. TanyaLawyer. https://www.tanyalawyer.com/definisi-kesengajaan-dolus-dalam-hukum-pidana-dan-gradasinya/

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Jonna, D. A., & Wilbert, R. (2026). Analisis Tolok Ukur Pelanggaran Berat dalam Sengketa Kepegawaian Polri Melalui Studi Kasus Putusan Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2659–2668. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8348