Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional terhadap Satelit Starlink sebagai Objek Dual Use dalam Konflik Rusia Ukraina
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8344Keywords:
Dual Use Object, Konflik rusia ukraina, Prinsip Pembedaan, StarlinkAbstract
Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk mengatur cara dan alat berperang serta memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil dan objek sipil. Dalam konflik bersenjata modern, seperti konflik Rusia-Ukraina, penggunaan teknologi canggih seperti satelit Starlink menimbulkan tantangan baru dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional. Satelit Starlink, yang awalnya dirancang untuk keperluan sipil, kini digunakan untuk mendukung operasi militer Ukraina, memunculkan pertanyaan apakah satelit ini dapat dikategorikan sebagai dual-use object berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini akan membahas apakah starlink yang merupakan satelit Ukraina bisa dikategorikan dual use object dalam prespektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis dokumen berdasarkan sumber hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji norma-norma hukum dalam regulasi yang relevan serta pendekatan konseptual untuk menganalisis teori serta prinsip hukum yang mendasari permasalahan yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Satelit Starlink, awalnya untuk keperluan sipil namun dalam perkembangannya dipakai juga untuk kepentingan militer terkait dengan objek yang demikian cenderung berstatus sebagai objek militer
References
Adwani. (2012). Perlindungan Terhadap Orang-Orang Dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 97–107. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.109
Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). Analisis Yuridis Terjadinya Peristiwa Konflik Bersenjata Ukraina dan Rusia Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Unes Law Review, 6(3), 9421–9433. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Auliarahma, A. N., Anis, H., & Voges, S. O. (2021). Pengaturan Pemanfaatan Ruang Angkasa Menurut Perjanjian Internasional Space Treaty 1967. Lex Administratum, 9(7), 86–95.
Azzahra, N. B., & Hastuti, L. (2025). Analisis Hukum Humaniter Internasional Terhadap Penyerangan Dual Use Object Dalam Konflik Bersenjata Rusia Dan Ukraina. Jurist-Diction, 8(1), 91–118. https://doi.org/10.20473/jd.v8i1.54375
Bahar, D. R. A. (2015). Penempatan Satelit di Ruang Angkasa Menurut Hukum Internasional. Lex et Societatis, 3(7), 63–70.
Danial. (2016). Efektifitas Konsep Prinsip Pembedaan Hukum Humaniter Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Korban Konflik Dalam Konflik Bersenjata Modern. Jurnal Media Hukum, 23(2), 200–208. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0080.200-208
Darmawan, I. P. A. (2020). Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel dan Palestina. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Dinstein, Y. (2002). Legitimate Military Objectives Under the Current Jus in Bello. In A. E. Wall (Ed.), Legal and Ethical Lessons of NATO’s Kosovo Campaign (Vol. 78, hal. 140). Naval War College. https://doi.org/10.1163/9789004423152
Dm, M. Y., Sipayung, J. P., & Sipayung, R. S. (2024). Nilai-Nilai Prinsip Perang dan Perlindungan dalam Perang. 4(5), 1350–1366.
Farhat, S. A., Nurdin, R., & Basir, S. M. (2022). Attacks Against Civilian Objects: An Analysis Under International Humanitarian Law. Hasanuddin Law Review, 8(1), 60–78. https://doi.org/10.20956/halrev.v8i1.3548
Freund, A. (2022, Maret 27). Ukraine Using Starlink for Drone Strikes. DW. https://www.dw.com/en/ukraine-is-using-elon-musks-starlink-for-drone-strikes/a-61270528
Hastuti, L. (2008). Wajib Bela Negara dan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional (Kajian Pasal 30 UUD 1945). Yuridika, 23(1), 2.
Herman Suryokumoro, Ikaningtyas, Ardhiansyah, A., Rachmawati, Y., & Fransiska. (2020). Hukum Humaniter Internasional (Kajian Norma dan Kasus). UB Press.
Hussain, N. Z., & Kumar, A. (2022, Maret 1). Ukraine Gets Starlink Internet Terminals - and Friendly Warning about Safety. Reuters. https://www.reuters.com/technology/ukraine-gets-starlink-internet-terminals-friendly-warning-about-safety-2022-02-28/
Jachec-Neale, A. (2015). The Concept of Military Objectives in International Law and Targeting Practice (1 ed.). Routledge.
Jayanti, A. (2023). Starlink and the Russia-Ukraine War: A Case of Commercial Technology and Public Purpose? Belfer Center for Science and International Affairs, Harvard Kennedy School. https://www.belfercenter.org/publication/starlink-and-russia-ukraine-war-case-commercial-technology-and-public-purpose
Kahfi, M. M., & Permanasari, A. (2022). Analisis Penggunaan Rudal X-22 Dalam Perang Rusia-Ukraina Menurut Hukum Humaniter Internasional. terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 4(1), 59–68. https://doi.org/https://doi.org/10.25105/teraslrev.v4i1.15165
Kalin, S. (2023). Elon Musk Says SpaceX Will Support Starlink in Gaza for International Aid Groups. Wall Street Journal. https://www.wsj.com/livecoverage/israel-hamas-gaza-war-news/card/elon-musk-says-spacex-will-support-starlink-in-gaza-for-international-aid-groups-qZub6ktHYC1IH3Eu5rn6
Purba, E. P. (2020). Legalitas Aktivitas Militer Di Ruang Angkasa Berdasarkan Ketentuan Piagam PBB dan Space Treaty 1967. Jurnal Kertha Negara, 8(6), 42–52.
Rubiyanto. (2016). Perkembangan Hukum Humaniter Dalam Konflik Militer Internasional. Serat Acitya-Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 5(2), 2302–2752.
Setiyawan, A. (2018). Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan National Cyber Defense dalam Menghadapi Ancaman Cyberwarfare di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Sukmantari, N. N. R., & Tanaya, P. E. (2013). Pengaturan Hukum Pemanfaatan Ruang Angkasa Untuk Kepentingan Satelit Militer Di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(1), 1456–1471.
Tempo. (2025, April 22). Begini Rusia Dilaporkan Serang Satelit Starlink dan Perang Jamming yang Telah Terjadi. https://www.tempo.co/sains/begini-rusia-dilaporkan-serang-satelit-starlink-dan-perang-jamming-yang-telah-terjadi-1234156
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sekar dwiyanti, Lina hastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































